Telah terjadi Tindak pidana pencurian yang diketahui pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2024 sekira Pukul. 01.00 Wib di Blok-54 Divisi II Kebun PT Smart Tbk Padang Halaban Kec. Aek Kuo Kab. Labuhanbatu Utara yang dilakukan oleh 2 (Dua) orang laki laki yang masing masing Bernama IND GUNAWAN alias WAWAN alias INDRA GUNAWAN dan tersangka MUHAMMAD KHADAFI (Berkas terpisah) terhadap brondolan buah kelapa sawit milik kebun PT Smart Tbk Padang Halaban sebanyak 40 (Empat Puluh) Kg dengan cara tersangka INDA GUNAWAN alias WAWAN alias INDRA GUNAWAN secara bersama sama dengan sdra MUHAMMAD KHADAFI mengutip brondolan buah kelapa sawit yang sudah jatuh disekitar pohon kelapa sawit dan selanjutnya tersangka ditangkap petugas pengamanan kebun pada saat tersangka membawa brondolan buah kelapa sawit dengan mengunakan sepeda motor. Atas kejadian tersebut pihak kebun PT Tbk Padang Halaban mengalami kerugian sekitar Rp.80.000.- (Delapan Puluh Ribu Rupiah) dengan perincian jumlah brondolan buah kelapa sawit yang dicuri seberat 40 Kg x harga brondolan buah kelapa sawat /kg Rp.2.000.- = Rp. 80.000 (Delapan Puluh Ribu Rupiah) |