Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
222/Pid.C/2024/PN Rap MARKUS F. SIHOMBING AGUNG SETIAWAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 222/Pid.C/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/28/V/2024/RESKRIM
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1MARKUS F. SIHOMBING
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUNG SETIAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekira pukul 21.00 Wiib ketika pelapor di Rumah di Tasik Harahap pelapor di Hubungi oleh saksi dikarenakan saat menemukan adanya 2 (dua) Jeringen berisikan BBM Jenis Solar di Luar Pagar Workshop PT. Tasik Raja-Tasik Harapan Estate, mengetahui hal tersebut pelapor langsung menuju ke Workshop dan benar terdapat 2 (dua) Jarigen BBM Jenis Solar di Luar Pagar Workshop namun saat itu tidak ada orang yang memiliki, kemudian pelapor menyuruh saksi untuk memantau siapa yang akan mengambil 2 (dua) Jarigen BBM Jenis Solar tersebut, kemudian pelapor menunggu di Pos Induk PT. Tasik Raja-Tasik Harapan Estate dan sekira pukul 22.30 Wib saksi telah mengamankan seorang pelaku atas nama AGUNG SETIAWAN dan 2 (dua) Jarigen BBM Jenis Solar kemudian saksi membawa ke Pos Jaga, dan pelaku AGUNG SETIAWAN membenarkan telah melakukan pencurian 2 (dua) Jarigen BBM Jenis Solar pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekira pukul 19.00 Wib setelah pelaku selesai bekerja di PT. Tasik Raja-Tasik Harahapn Estate dengan cara mengambil dari Kran Gleder dan memasukkan kedalam Jeringen sehingga pelaku memperoleh 2 (dua) jeringen, setelah pengakuan pelaku AGUNG SETIAWAN pelapor memberitahukan kejadian tersebut ke Pimpinan dan sesuai Petunjuk Pelaku serta barang bukti dibawa ke Polsek Torgamba guna Proses Hukum

Pihak Dipublikasikan Ya