Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
297/Pid.C/2024/PN Rap U.SEMBIRING RAJIUN SINAMBELA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 297/Pid.C/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan T/70/V/RES1.8/2024/RESKRIM
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1U.SEMBIRING
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAJIUN SINAMBELA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Telah terjadi Tindak Pidana Pencurian Brondolan Buah Kelapa Sawit yang terjadi Pada hari Kamis tanggal 09 Mei 2024, sekira pukul 11.30 Wib, Pelapor bersama dengan saksi PAIMIN PALES dan SUGIARNO sedang melaksanakan patrol rutin di L-16 Afd. V Desa N-4 Aek Nabara Kec. Bilah Hulu Kab. Labuhanbatu, melihat seorang laki-laki sedang mengutipi brondolan buah kelapa sawit kemudian dimasukkan kedalam sebuah goni plastik, kemudian ketika kami amankan laki-laki tersebut mengaku bernama RAJIUN SINAMBELA yang mengakui perbuatanya telah mengambil brondolan buah kelapa sawit dalam areal perkebunan PTPN-3 Kanau tapa seijin atau hak terlapor RAJUN SINAMBELA dan selanjutnya Pelapor melaporkan kepada pimpinan dan selanjutnya atas perintah pimpinan memerintahkan Pelapor menerahkan terlapor RAJIUN SINAMBELA dan barang bukti ke Polsek Bilah Hulu guna dilakukan proses hukum yang berlaku di NKRI. Merasa dirugikan dan kerugian sekira Rp. 60.000 ,- (Enam Puluh Ribu Rupiah) Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 364 dari KUHPidana Yo Perma Nomor : 02 Tahun 2012

Pihak Dipublikasikan Ya