Dakwaan |
Tindak pidana Pencurian ringan (Brondolan Kelapa Sawit) yang dilakukan seorang laki laki yang mengaku bernama HENDRA NAIBAHO yang terjadi pada Kamis Tanggal 08 Agustus 2024 sekira Pukul.17.00 Wib Blok 04 Divisi VI PT Smart Tbk Padang Halaban Kec. Aek Kuo Kab. Labuhanbatu Utara, dengan cara tersangka HENDRA NAIBAHO mengutip brondolan buah kelapa sawit yang sudah terjatuh disekitar bahwa pohon kelapa sawit dan kemudian brondolan buah kelapa sawit disusun tersangka didalam begasi sepeda motor milik tersangka dan selanjutnya tersangka diamankan petugas pengamanan kebun pada saat tersangka mengendarai sepeda motor dengan membawa brondolan buah kelapa sawit. Atas kejadian tersebut pihak PT Smart Tbk Padang Halaban mengalami kerugian sekitar Rp.40.000.-(Empat Puluh Ribu Rupiah). |