Dakwaan |
Pada hari Senin tanggal 03 Juni 2024 sekira pukul.15.35 Wib di dalam areal Blok J2 Divisi III Kebun PT. Pangkatan Indonesia di Desa Perkebunan Pangkatan Kec. Pangkatan Kab Labuhanbatu telah terjadi tindak Pidana Pencurian ringan yang dilakukan oleh tersangka An. RAMLI dan 1 (satu) orang temannya an. KAMINO Als JENGGOT (berkas terpisah / Pidana umum). Dengan cara tersangka RAMLI dan KAMINO Als JENGGOT masuk ke dalam areal kebun PT. Pangkatan Indonesia, setelah itu tersangka RAMLI dan KAMINO Als JENGGOT mengutip brondolan kelapa sawit yang ada dibawah pokok lalu dimasukkan ke dalam plastik assoy warna biru milik kedua tersangka, setelah plastik assoy penuh dengan brodolan kelapa sawit kemudian tersangka RAMLI dan KAMINO Als JENGGOT memasukkan brondolan kelapa sawit tersebut ke dalam goni plastik yang berada dibawah pokok kelapa sawit dan selanjutnya tersangka RAMLI dan KAMINO Als JENGGOT ditangkap oleh security EDI SUMANTO dan FITRIYANTO pada saat melakukan patroli dan melihat tersangka RAMLI dan KAMINO Als JENGGOT sedang mengutip brondolan kelapa sawit yang ada dibawah pokok. Atas perbuatan tersangka RAMLI dkk, korban dalam hal ini kebun PT. Pangkatan Indonesia mengalami kerugian brondolan kelapa sawit dengan berat 40 kg dengan nilai kerugian sebesar Rp.120.000.- (Seratus dua puluh ribu rupiah). |