Dakwaan |
Pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2024 sekira pukul 13.00 wib, saksi ANDRI WINATA bersama saksi MARTIN TOGATOROP dan SELAMAT ISWANDI melaksanakan patroli rutin di Afdeling I Blok L-03 TM 2001 PTPN IV Regional I Perkebunan Membang Muda Desa Perkebunan Membang Muda Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara, dan saat itu melihat 1 (satu) orang laki-laki tidak dikenal sedang menggrek buah kelapa sawit milik PTPN IV Regional I Perkebunan Membang Muda, melihat hal tersebut saksi ANDRI WINATA bersama saksi MARTIN TOGATOROP dan saksi SELAMAT ISWANDI selaku satpam langsung mengamankan laki-laki tersebut berikut barang bukti 2 (dua) janjang buah kelapa sawit seberat 30 (tiga puluh) Kg dan 1 (satu) buah Egrek bergagang Fiber, kemudian dilakukan introgasi terhadap laki-laki tersebut dan mengaku bernama MISWANDA alias MIS dan mengakui melakukan pencurian buah kelapa sawit milik PTPN IV Regional I Perkebunan Membang Muda, kemudian saksi ANDRI WINATA bersama saksi MARTIN TOGATOROP dan saksi SELAMAT ISWANDI membawa tersangka MISWANDA alias MIS dan barang bukti ke Pos Satpam untuk didata. Akibat pencurian buah kelapa sawit tersebut PTPN IV Regional I Perkebunan Membang Muda mengalami kerugian sebesar Rp. 75.000.- (tujuh puluh lima ribu rupiah), dan atas kuasa yang diberikan oleh Manager PTPN IV Regional I Perkebunan Membang Muda kepada saksi ANDRI WINATA, selanjutnya saksi ANDRI WINATA melaporkan pencurian buah kelapa sawit tersebut ke Polsek Kualuh Hulu dan menyerahkan tersangka MISWANDA alias MIS dan barang bukti agar diproses sesuai Hukum yang berlaku di Negara Indonesia.
---- Maka perbuatan tersangka MISWANDA alias MIS dapat dipersangkakan melanggar unsur-unsur Pasal 364 KUHPidana Jo Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2012 tentang penyesuaian batasan tindak pidana ringan |