Dakwaan |
Tindak pidana “ Pencurian Ringan ,yang terjadi pada hari minggu tanggal 11 Agustus 2024,Sekitar Pukul 00.30 Wib.di Blok 15 A,Ban 5 Afd I PTPN-IV Unit Usaha Ajamu ,Desa Perkebunan Ajamu Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhan Batu.yang di duga dilakukan oleh tersangka atas nama EWA RENALDI Ale EWA dan SURYA RAMADHAN Als IFIN.Adapun cara tersangka bersama SURYA RAMADHAN Als IFIN dalam melakukan pencurian brondolan kelapa sawit tersebut adalah dengan cara bersama-sama memasuki areal perkebunan PTPN-IV Kebun Ajamu dengan mengenderai sepeda motor dan setelah berada di areal perkebuan kemudian sepeda motor tersebut para tersangka parkirkan di pinggir jalan blok,Selanjutnya tersangka dan SURYA RAMADHAN Als IFIN dengan menggunakan kedua tangannya mengutipi brondolan kelapa sawit yang telah gugur dibawa pokok/pohon kelapa sawit yang ada diareal perkebunan PTPN-IV Kebun Ajamu,lalu brondolan tersebut para tersangka masukkan kedalam karung goni yang telah dibawa masing-masing dan saat itulah perbuatan para tersangka ketahuan oleh pihak pengamanan perkebunan PTPN-IV Ajamu ,lalu tersangka dan SURYA RAMADHAN Als IFIN diamankan berikut barang bukti 2(dua) karung goni yang berisikan brondolan dan 1(satu) unit sepeda motor,Kemudian tersangka dan SURYA RAMADHAN Als IFIN berikut barang bukti tersebut diserahkan kepolsek panai tengah guna proses Hukum lebih lanjut |