Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G.S/2023/PN Rap RIDWAN IDRIS ALFARIZI SITUMORANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G.S/2023/PN Rap
Tanggal Surat Selasa, 10 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RIDWAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1IDRIS ALFARIZI SITUMORANG
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 1.125.000,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan tersebut diatas sesuai pasal 227 HIR;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian secara tunai dan seketika kepada Penggugat sesuai pasal 1243 BW. “Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui tenggang waktu yang telah ditentukan.”

Yang terdiri dari kerugian materil sebesar Rp1.125.000,00 (Satu juta seratus dua puluh lima ribu rupiah);

  1. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitVoerbaar bij voerraad) meskipun ada upaya hukum verzet atau banding ;
  2. Menghukum Tergugat menurut hukum untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp100.000,- (Seratus ribu rupiah) perhari yang harus dibayar Tergugat bila lalai dalam melaksanakan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

SUBSIDAIR;

Apabila yang Terhormat Hakim yang mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon  putusan yang seadil-adilnya menurut hukum yang baik dan benar (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya