Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
378/Pid.B/2024/PN Rap MUHAMMAD ARIF FADHILLAH HARAHAP, S.H. 1.HARIS SALAM
2.RIDHO ARIADI
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 378/Pid.B/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-637/L.2.37/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD ARIF FADHILLAH HARAHAP, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARIS SALAM[Penahanan]
2RIDHO ARIADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------------------- Bahwa Terdakwa I HARIS SALAM bersama Terdakwa II RIDHO ARIADI dan Saksi ASRUL SANI RITONGA (Berkas Perkara Terpisah) dan Saksi KENDI PURI PRAYOGA (Berkas Perkara Terpisah) pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 sekira pukul 01.45 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2024 bertempat di Afdeling WX 33 PTPN IV Regional 1 Kebun Torgamba Desa Torgamba Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat, yang berwenang untuk mengadili perkara para terdakwa tersebut, telah melakukan perbuatan “Mengambil Barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih” perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2024 sekira pukul 21.00 Wib Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II dan NOPI HIDAYAT (DPO) dengan cara berboncengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor yamaha vixion warna hitam berangkat menuju simpang Afdeling VII PTPN IV Regional 1 kebun Torgamba Desa Torgamba Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Sesampainya di simpang Afdeling VII PTPN IV Regional 1 kebun Torgamba Desa Torgamba Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan Terdakwa I, Terdakwa II dan NOPI HIDAYAT (DPO) bertemu dengan saksi ASRUL SANI RITONGA dan saksi KENDI PURI PRAYOGA. Kemudian Terdakwa II bersama dengan saksi ASRUL SANI RITONGA dan saksi KENDI PURI PRAYOGA dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil mitsubishi colt diesel dump truck BK 8310 FK warna kuning berangkat menuju Afdeling WX 33 PTPN IV Regional 1 Kebun Torgamba Desa Torgamba Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan sambil membawa 3 (tiga) bilah tojok yang terbuat dari besi, sedangkan Terdakwa I dan NOPI HIDAYAT (DPO) tetap berada di simpang Afdeling VII PTPN IV Regional 1 kebun Torgamba Desa Torgamba Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan untuk berjaga-jaga. Sesampainya di Afdeling WX 33 PTPN IV Regional 1 Kebun Torgamba Desa Torgamba Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Terdakwa II bersama dengan saksi ASRUL SANI RITONGA dan saksi KENDI PURI PRAYOGA menghentikan mobil yang dikendarai sebelumnya di samping tumpukan janjang buah kelapa sawit milik PTPN IV Regional 1 Kebun Torgamba dan kemudian turun dari mobil tersebut. Lalu Terdakwa II bersama dengan saksi ASRUL SANI RITONGA dan saksi KENDI PURI PRAYOGA mengambil 3 (tiga) bilah tojok yang terbuat dari besi di dalam mobil. Selanjutnya Terdakwa II bersama dengan saksi ASRUL SANI RITONGA dan saksi KENDI PURI PRAYOGA dengan menggunakan masing-masing 1 (satu) bilah tojok yang terbuat dari besi langsung menancapkan masing-masing tojok tersebut ke tumpukan janjang buah kelapa sawit milik PTPN IV Regional 1 kebun Torgamba yang berada di Afdeling WX 33 dan mengangkat janjang buah kelapa sawit milik PTPN IV Regional 1 kebun Torgamba serta mengumpulkan sebanyak 149 (seratus empat puluh sembilan) janjang buah kelapa sawit milik PTPN IV Regional 1 kebun Torgamba tersebut ke dalam bak 1 (satu) unit mobil mitsubishi colt diesel dump truck BK 8310 FK warna kuning yang dikendarai oleh Terdakwa II bersama dengan saksi ASRUL SANI RITONGA dan saksi KENDI PURI PRAYOGA sebelumnya.
  • Kemudian pada hari minggu sekira pukul 01.00 Wib Terdakwa II bersama dengan saksi ASRUL SANI RITONGA dan saksi KENDI PURI PRAYOGA dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil mitsubishi colt diesel dump truck BK 8310 FK warna kuning yang mengangkut 149 (seratus empat puluh sembilan) janjang buah kelapa sawit milik PTPN IV Regional 1 kebun Torgamba berangkat menuju simpang Afdeling VII PTPN IV Regional 1 kebun Torgamba Desa Torgamba Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Sesampainya di simpang VII PTPN IV Regional 1 kebun Torgamba Desa Torgamba Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan Terdakwa II bersama dengan saksi ASRUL SANI RITONGA dan saksi KENDI PURI PRAYOGA bertemu dengan Terdakwa I dan NOPI HIDAYAT (DPO). kemudian Terdakwa II turun dari mobil tersebut dan selanjutnya Terdakwa II bersama dengan NOPI HIDAYAT (DPO) dengan cara berboncengan menggunakan sepeda motor berangkat menuju pos palang kedua men road II Simpang Rajin. Lalu Terdakwa I menghubungi ZULPAHMI (DPO) melalui telepon dengan meminta ZULPAHMI (DPO) untuk berjaga di pos palang pertama men road II. Kemudian Terdakwa I naik ke dalam mobil yang mengangkut 149 (seratus empat puluh sembilan) janjang buah kelapa sawit milik PTPN IV Regional 1 kebun Torgamba tersebut dan Terdakwa I bersama dengan saksi ASRUL SANI RITONGA dan saksi KENDI PURI PRAYOGA berangkat menuju pos palang pertama men road II, dan pada saat Terdakwa I bersama dengan saksi ASRUL SANI RITONGA dan saksi KENDI PURI PRAYOGA hendak melawati pos palang pertama men road II, ZULPAHMI (DPO) yang sebelumnya sudah dihubungi oleh Terdakwa I membuka pintu palang pertama men road II. Setelah berhasil melewati pos palang pertama men road II Terdakwa I bersama dengan saksi ASRUL SANI RITONGA dan saksi KENDI PURI PRAYOGA dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil mitsubishi colt diesel dump truck BK 8310 FK warna kuning yang mengangkut 149 (seratus empat puluh sembilan) janjang buah kelapa sawit milik PTPN IV Regional 1 kebun Torgamba berangkat menuju pos palang kedua men road II.
  • Kemudian sekira pukul 01.45 Wib saksi SURYA SYAHPUTRA yang merupakan petugas satpam kebun sei kebara yang  berjaga di pos palang kedua men road II melihat 1 (satu) unit mobil mitsubishi colt diesel dump truck BK 8310 FK warna kuning yang dikendarai oleh Terdakwa I bersama dengan saksi ASRUL SANI RITONGA dan saksi KENDI PURI PRAYOGA berhenti dan hendak melewati pos tersebut. Selanjutnya saksi SURYA SYAHPUTRA langsung melakukan pemeriksaan dan saksi SURYA SYAHPUTRA melihat mobil yang dikendarai oleh Terdakwa I bersama dengan saksi ASRUL SANI RITONGA dan saksi KENDI PURI PRAYOGA mengangkut janjang buah kelapa sawit milik PTPN IV Regional 1 kebun Torgamba. Selanjutnya saksi SURYA SYAHPUTRA langsung menghubungi saksi MUHAMMAD EDY SUYONO yang merupakan Danton Kebun Torgamba. Lalu tidak berapa lama saksi MUHAMMAD EDY SUYONO, saksi ANDI WIBOWO bersama dengan saksi LATIF IMANSYAH datang ke lokasi dan langsung mengamankan Terdakwa I bersama dengan saksi ASRUL SANI RITONGA dan saksi KENDI PURI PRAYOGA beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil mitsubishi colt diesel dump truck BK 8310 FK warna kuning dan 149 (seratus empat puluh sembilan) janjang buah kelapa sawit milik PTPN IV Regional 1 kebun Torgamba.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa I, Terdakwa II, Saksi ASRUL SANI dan Saksi KENDI PURI PRAYOGA mengambil janjang buah kelapa sawit sebanyak 149 (seratus empat puluh sembilan) janjang buah kelapa sawit milik PTPN IV Regional 1 kebun Torgamba dengan berat 2.682 Kg tanpa seizin PTPN IV Regional 1 kebun Torgamba dan akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan PTPN IV Regional 1 kebun Torgamba mengalami kerugian sebesar:
  • 2.682 Kg X Rp. 2.500,-(Dua ribu lima ratus rupiah) = Rp. 6.705.000,- (enam juta tujuh ratus lima ribu rupiah).
Pihak Dipublikasikan Ya