Dakwaan |
Pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 sekira Pukul 08.00 Wib dimana pada saat itu pelapor mendapat kabar langsung dari sdra JAINGAN SIMBOLON dan sdra JUANDA SIMBOLON yang bekerja di KOPRASI PEMASARAN KARYA MURNI KOTAPINANG sebagai jaga malam di Penangkaran Bibit Kelapa Sawit, yang mengatakan bahwasanya bibit yang ada di penangkaran bibit kelapa sawit telah hilang dari tempatnya, selanjutnya pelapor beserta sdra JAINGAN SIMBOLON dan sdra JUANDA SIMBOLON berangkat ke tempat penangkaran bibit kelapa sawit tersebut untuk memastikan kebenarannya, dan sesampainya di pembibitan kelapa sawit tersebut dimmana pelapor melihat bibit kelapa sawit sebanyak 10 (sepuluh) polibet / batang telah hilang dari tempatnya. Atas Kejadian Tersebut KOPRASI PEMASARAN KARYA MURNI KOTAPINANG mengalami kerugian sebesar Rp 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah) |