Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
555/Pid.Sus/2024/PN Rap Lisa Susanti, S.H Murwanto Als Kampret Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 555/Pid.Sus/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1290/L.2.18/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Lisa Susanti, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Murwanto Als Kampret[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair:

Bahwa Terdakwa Murwanto Alias Kampret, Pada hari Jumat tanggal 03 Mei 2024 sekitar pukul 22.30  wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2024, bertempat di Dusun Sei Sentosa Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negri Rantau Prapat “tanpa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyediakan Narkotika golongan I” Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Pada hari Jumat tanggal 03 Mei 2024 sekira pukul 21.30 Wib saat itu terdakwa sedang berada di rumah terdakwa di Dusun Sei Sentosa Desa Sei Sentosa Kec. Panai Hulu Kab. Labuhanbatu. Tidak berapa lama kemudian datang teman terdakwa yang bernama DEDET kerumah terdakwa dan selanjutnya terdakwa bertanya ” ADA APA BANG ? ” dan teman terdakwa yang bernama DEDET mengatakan kepada terdakwa ” TOLONG BELANJAKAN ABANG SABU, INI UANGNYA DUA RATUS, NANTI KITA PAKAI BERSAMA, MEMBELINYA TEMPAT BIASA MARDAN ”. Selanjutnya terdakwa menjawab ” IYA BANG ” sambil mengambil uang untuk pembelian akan Narkotika jenis Sabu dari teman terdakwa yang bernama DEDET. Setelah terdakwa mengambil uang untuk pembelian akan Narkotika jenis Sabu tersebut dari teman terdakwa yang bernama DEDET, selanjutnya terdakwa langsung pergi kerumah teman terdakwa yang bernama MARDAN dengan menggunakan sepeda motor milik terdakwa dengan tujuan ke rumah temana terdakwa yang bernama MARDAN di daerah Dusun teluk sentosa Desa Teluk Sentosa Kec. Panai Hulu Kab. Labuhanbatu. Tidak berapa lama kemudian, terdakwa sampai di kerumah teman terdakwa yang bernama MARDAN tersebut di Dusun teluk sentosa Desa Teluk Sentosa Kec. Panai Hulu Kab. Labuhanbatu. Dimana saat itu terdakwa bertemu dengan teman terdakwa yang bernama MARDAN di rumahnya sendiri. Pada saat bertemu tersebut terdakwa sampaikan kepada teman terdakwa MARDAN ” BANG, BELI DUA RATUS ” sambil menyerahkan uang untuk pembelian akan Narkotika jenis Sabu tersebut kepada teman terdakwa yang bernama MARDAN. Kemudian teman terdakwa yang bernama MARDAN mengatakan kepada terdakwa ” IYA, KAU TUNGGU DIRUMAH, NANTI AKU ANTAR ” kemudian terdakwa menjawab ” IYA ” dan selanjutnya terdakwa langsung pulang kerumah terdakwa dengan mempergunakan sepeda motor saya. Tidak berapa lama kemudian, terdakwa sampai dirumah terdakwa dan duduk-duduk diruang tamu rumah terdakwa bersama dengan teman terdakwa DEDET sambil menunggu MARDAN datang mengantarkan Narkotika jenis Sabu yang telah terdakwa beli yang telah terdakwa beli sebelumnya. Tidak berapa lama kemudian anggota dari MADAN yang tidak terdakwa kenal datang kerumah terdakwa dengan membawa Narkotika jenis Sabu yang sebelumnya telah terdakwa beli. Kemudian anggota MADAN yang tidak terdakwa kenal tersebut mengatakan kepada terdakwa ” INI BANG BARANGNYA ” sambil meletakkan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan Narkotika jenis Sabu yang sebelumnya terdakwa beli saat itu dari MARDAN. Kemudian teman terdakwa DEDET mengatakan ” SEGINI PORSINYA ”. Karena saat itu perut terdakwa tidak enak, kemudian terdakwa langsung pergi ke kamar mandi terdakwa. Pada saat terdakwa sedang berada di dalam kamar mandi, tiba-tiba datang anggota Kepolisian Polsek Panai Tengah dan melakukan penangkapan terhadap saya, sementara teman terdakwa yang sebelumnya bernama DEDET dan anggota dari MADAN yang mengantarkan Narkotika jenis Sabu yang sebelumnya telah terdakwa beli saat itu, sudah tidak ada lagi didalam rumah terdakwa. Saat dilakukan penggeledahan didalam rumah saya, anggota Kepolisian Polsek Panai Tengah menemukan barang bukti Narkotika jenis Sabu di bawah asbak kaca yang ada diatas meja ruang tamu rumah terdakwa tersebut. Dengan ditemukannya barang bukti Narkotika jenis Sabu yang sebelumnya terdakwa beli dari teman terdakwa MADAN tersebut, kemudian terdakwa beserta barang bukti yang telah ditemukan saat itu langsung dibawa ke Polsek Panai Tengah guna dilakukan pemeriksaan lanjut.
  • Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari pemerintah atau pejabat yang berwenang pada saat menerima narkotika jenis sabu dari Madan.
  • Berita Acara Penimbangan terhadap Barang Bukti yang dikeluarkan oleh Perum Pegadaian Kantor Cabang Rantau Prapat No.176/05.10102/2024 tanggal 06 Mei 2024 yang ditanda tangani Agus Alexander Yeremia terhadap 1 (satu) bungkus plastic klip transparan diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,22 (nol koma dua dua) gram dan berat netto 0,12 (nol koma satu dua) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita acara Analisis Laboratoris Forensik Bareskrim Polri Cabang Medan Nomor : 2352 / NNF / 2024, tanggal 14 Mei 2024, menyimpulkan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastic klip transparan diduga Narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,12 (nol koma satu dua) gram, setelah dilakukan pemeriksaan ke Labfor Polri Cabang Medan an. MURWANTO ALIAS KAMPRET adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61, Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

       Subsidair:

Bahwa terdakwa MURWANTO ALIAS KAMPRET, Pada hari Jumat tanggal 03 Mei 2024 sekitar pukul 22.30  wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2024, bertempat di Dusun Sei Sentosa Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negri Rantau Prapat  “tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Pada hari Jumat tanggal 03 Mei 2024 sekira pukul 21.30 Wib saat itu terdakwa sedang berada di rumah terdakwa di Dusun Sei Sentosa Desa Sei Sentosa Kec. Panai Hulu Kab. Labuhanbatu. Tidak berapa lama kemudian datang teman terdakwa yang bernama DEDET kerumah terdakwa dan selanjutnya terdakwa bertanya ” ADA APA BANG ? ” dan teman terdakwa yang bernama DEDET mengatakan kepada terdakwa ” TOLONG BELANJAKAN ABANG SABU, INI UANGNYA DUA RATUS, NANTI KITA PAKAI BERSAMA, MEMBELINYA TEMPAT BIASA MARDAN ”. Selanjutnya terdakwa menjawab ” IYA BANG ” sambil mengambil uang untuk pembelian akan Narkotika jenis Sabu dari teman terdakwa yang bernama DEDET. Setelah terdakwa mengambil uang untuk pembelian akan Narkotika jenis Sabu tersebut dari teman terdakwa yang bernama DEDET, selanjutnya terdakwa langsung pergi kerumah teman terdakwa yang bernama MARDAN dengan menggunakan sepeda motor milik terdakwa dengan tujuan ke rumah temana terdakwa yang bernama MARDAN di daerah Dusun teluk sentosa Desa Teluk Sentosa Kec. Panai Hulu Kab. Labuhanbatu. Tidak berapa lama kemudian, terdakwa sampai di kerumah teman terdakwa yang bernama MARDAN tersebut di Dusun teluk sentosa Desa Teluk Sentosa Kec. Panai Hulu Kab. Labuhanbatu. Dimana saat itu terdakwa bertemu dengan teman terdakwa yang bernama MARDAN di rumahnya sendiri. Pada saat bertemu tersebut terdakwa sampaikan kepada teman terdakwa MARDAN ” BANG, BELI DUA RATUS ” sambil menyerahkan uang untuk pembelian akan Narkotika jenis Sabu tersebut kepada teman terdakwa yang bernama MARDAN. Kemudian teman terdakwa yang bernama MARDAN mengatakan kepada terdakwa ” IYA, KAU TUNGGU DIRUMAH, NANTI AKU ANTAR ” kemudian terdakwa menjawab ” IYA ” dan selanjutnya terdakwa langsung pulang kerumah terdakwa dengan mempergunakan sepeda motor saya. Tidak berapa lama kemudian, terdakwa sampai dirumah terdakwa dan duduk-duduk diruang tamu rumah terdakwa bersama dengan teman terdakwa DEDET sambil menunggu MARDAN datang mengantarkan Narkotika jenis Sabu yang telah terdakwa beli yang telah terdakwa beli sebelumnya. Tidak berapa lama kemudian anggota dari MADAN yang tidak terdakwa kenal datang kerumah terdakwa dengan membawa Narkotika jenis Sabu yang sebelumnya telah terdakwa beli. Kemudian anggota MADAN yang tidak terdakwa kenal tersebut mengatakan kepada terdakwa ” INI BANG BARANGNYA ” sambil meletakkan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan Narkotika jenis Sabu yang sebelumnya terdakwa beli saat itu dari MARDAN. Kemudian teman terdakwa DEDET mengatakan ” SEGINI PORSINYA ”. Karena saat itu perut terdakwa tidak enak, kemudian terdakwa langsung pergi ke kamar mandi terdakwa. Pada saat terdakwa sedang berada di dalam kamar mandi, tiba-tiba datang anggota Kepolisian Polsek Panai Tengah dan melakukan penangkapan terhadap saya, sementara teman terdakwa yang sebelumnya bernama DEDET dan anggota dari MADAN yang mengantarkan Narkotika jenis Sabu yang sebelumnya telah terdakwa beli saat itu, sudah tidak ada lagi didalam rumah terdakwa. Saat dilakukan penggeledahan didalam rumah saya, anggota Kepolisian Polsek Panai Tengah menemukan barang bukti Narkotika jenis Sabu di bawah asbak kaca yang ada diatas meja ruang tamu rumah terdakwa tersebut. Dengan ditemukannya barang bukti Narkotika jenis Sabu yang sebelumnya terdakwa beli dari teman terdakwa MADAN tersebut, kemudian terdakwa beserta barang bukti yang telah ditemukan saat itu langsung dibawa ke Polsek Panai Tengah guna dilakukan pemeriksaan lanjut.
  • Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari pemerintah atau pejabat yang berwenang pada saat menguasai, memiliki narkotika jenis sabu.
  • Berita Acara Penimbangan terhadap Barang Bukti yang dikeluarkan oleh Perum Pegadaian Kantor Cabang Rantau Prapat No.176/05.10102/2024 tanggal 06 Mei 2024 yang ditanda tangani Agus Alexander Yeremia terhadap 1 (satu) bungkus plastic klip transparan diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,22 (nol koma dua dua) gram dan berat netto 0,12 (nol koma satu dua) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita acara Analisis Laboratoris Forensik Bareskrim Polri Cabang Medan Nomor : 2352 / NNF / 2024, tanggal 14 Mei 2024, menyimpulkan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastic klip transparan diduga Narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,12 (nol koma satu dua) gram, setelah dilakukan pemeriksaan ke Labfor Polri Cabang Medan an. MURWANTO ALIAS KAMPRET adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61, Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya