Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
899/Pid.B/2024/PN Rap | MORA SAKTI, SH.,MH | HARRI SUPRAYETNO ALIAS SOLEH ALIAS EKO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 24 Okt. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
Nomor Perkara | 899/Pid.B/2024/PN Rap | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 23 Okt. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1576/L.2.37/Eoh.2/10/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa ia terdakwa HARRI SUPRAYETNO ALIAS SOLEH ALIAS EKO pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024 sekira pukul 08.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Emplasmen Torgamba Desa Torgamba Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna merah dengan nomor Polisi BK 6047 ZAK, Nomor Rangka : MH1JM5112JK066507, Nomor Mesin : JM51E1066508, yang seluruhnya atau sebagian adalah milik saksi korban Reza Ardiansyah, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024 sekira pukul 07.15 Wib, saksi korban mengeluarkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna merah dengan nomor Polisi BK 6047 ZAK, Nomor Rangka : MH1JM5112JK066507, Nomor Mesin : JM51E1066508 dari rumah saksi korban, lalu saksi korban berangkat bekerja tanpa mengendarai sepeda motor tersebut. Selanjutnya ketika terdakwa berada dirumahnya di Emplasmen Kebun Torgamba, terdakwa berniat untuk pergi ke Dayun Siak, Riau, namun karena tidak ada uang maka terdakwa berencana melakukan penggelapan sepeda motor. Maka sekira pukul 08.30 Wib terdakwa mendatangi rumah saksi korban yang berada di Emplasmen Torgamba Desa Torgamba Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan, dan menemui istri saksi korban an. Irma Sari Lubis dengan mengatakan “kak, minta tolong pinjam kreta”, Irma Sari Lubis menjawab “kemana bang?”, terdakwa berkata “mau jemput mamak ku datang, kreta mau masuk kesini gak tau”, Irma Sari Lubis menjawab “kemana bang?”, terdakwa berkata “ke Simpang Rajin”, Irma Sari Lubis menjawab “tapi aku mau kerja bang”, terdakwa berkata “bentar ajanya kak, nanti kubantu pun abang”, Irma Sari Lubis menjawab “bentar ya bang”, terdakwa berkata “iya kak, aku bantu pun nanti abang”. Maka setelah itu Irma Sari Lubis menyerahkan kunci kontak sepeda motor Honda Vario warna merah milik saksi korban kepada terdakwa, dan terdakwa langsung mengendarai sepeda motor tersebut ke arah Kebun Sei Daun dan masuk ke Bagan Sari dan keluar dari Simpang Riset Bagan Batu Jalan Lintas Sumatera Riau, setelah itu menuju Ujung Tanjung dan terdakwa akan menjual sepeda motor tersebut, lalu karena sepeda motor tersebut belum laku terjual maka terdakwa membawanya pergi ke Perawang Riau untuk mencari pembelinya. Selanjutnya sekira pukul 11.00 Wib Irma Sari Lubis menelepon saksi korban dengan berkata “sepeda motor Vario di pinjam oleh Harri Suprayetno jam 08.30 Wib dengan alasan untuk menjemput orang tua di Simpang Rajin, namun sampai sekarang Harri Suprayetno tidak kembali”. Mendengar kabar tersebut maka saksi korban menemui Syahwan Lubis yang bekerja di PKS Torgamba untuk meminta tolong mencari Harri Suprayetno Alias Soleh di Simpang Rajin. Kemudian Syahwan Lubis pergi ke Simpang Rajin, sedangkan saksi korban pulang ke rumah. Sesampainya dirumah saksi korban tidak melihat lagi sepeda motornya. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap terdakwa, dan dari terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna merah dengan nomor Polisi BK 6047 ZAK, Nomor Rangka : MH1JM5112JK066507, Nomor Mesin : JM51E1066508. Bahwa maksud dan tujuan terdakwa membawa sepeda motor saksi korban tersebut adalah untuk dijual kepada orang lain seharga Rp. 2.000.000.,- (dua juta rupiah).dan mendapatkan keuntungan. Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami kerugian sekitar Rp. 14.000.000.,- (empat belas juta rupiah).
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |