Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
474/Pid.Sus/2024/PN Rap MONICA RIA HUTABARAT,S.H. SUTANTRI TUNTAS PANDAPOTAN NASUTION ALIAS POTAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 474/Pid.Sus/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-809/L.2.37/Ft.3/6/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MONICA RIA HUTABARAT,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUTANTRI TUNTAS PANDAPOTAN NASUTION ALIAS POTAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 --------- Bahwa ia terdakwa SUTANTRI TUNTAS PANDAPOTAN NASUTION ALIAS POTAN, bersama-sama dengan bernama Saudara Sitorus atau bermarga Sitorus (saat ini belum tertangkap/masih dalam Daftar Pencarian Orang/DPO), pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 sekira pukul 07.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2024, bertempat dihalaman sebuah Masjid dipinggir jalan lintas timur Sumatera, Aek kota Batu Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan Propinsi Sumatera Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Labuhanbatu, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan itu, adalah yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjual eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1), yaitu barang berupa : 18 (delapan belas) karton @ 50 (lima puluh) slop @ 10 (sepuluh) bungkus @ 20 (dua puluh) batang = 180.000 (seratus delapan puluh ribu) batang rokok SPM merek Luffman, 7 (tujuh) karton @ 50 (lima puluh) slop @ 10 (sepuluh) bungkus @ 20 (dua puluh) = 70.000 (tujuh puluh ribu) batang rokok SPM merek H&D, 34 (tiga puluh empat) slop, @ 10 (sepuluh) bungkus @ 20 (dua puluh) batang = 6.800 (enam ribu delapan ratus) batang rokok SKM merek OK Bold, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------

  • Bahwa sekira bulan Maret 2023 malam hari, terdakwa sedang mencari barang-barang bekas berupa kardus ketiap-tiap toko yang berada didaerah Bagan Batu Kecamatan Torgamba Labuhanbatu Selatan, kemudian disalah satu toko tempat terdakwa mencari barang-barang tersebut, ia bertemu dengan Saudara Sitorus atau yang bermarga Sitorus (belum tertangkap/DPO) yang pada saat itu terdakwa melihat sedang menitipkan barang berupa rokok, lalu terdakwa berkenalan dengannya, kemudian melihat terdakwa membawa mobil pick up merek Suzuki, pada saat itu Saudara Sitorus atau marga Sitorus menawarkan pekerjaan kepada terdakwa untuk membawa rokok dari daerah Tanah Putih Provinsi Riau ke Kabupaten Labuhanbatu Selatan dengan upah sebesar Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) per kotak dan dibayarkan setelah pekerjaan selesai, maka terdakwa menyetujui kesepakatan itu.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 24  April  2024 sekira pukul 14.00 Wib terdakwa dihubungi melalui handphone (telepon genggam) oleh Saudara Sitorus atau marga Situorus untuk mengangkut rokok dari tanah putih Riau tujuan Labuhanbatu Selatan, maka sekira pukul 17.00 Wib terdakwa berangkat sendiri dari rumahnya dengan mengendarai mobil pick up merek Suzuki warna hitam Nomor Polisi BK 8963 YR menuju tanah putih Riau untuk menjemput rokok sesuai dengan perintah Saudara Sitorus atau marga Sitorus, kemudian sekitar pukul 23.00 Wib            terdakwa sampai ke daerah yang disebutkan yaitu daerah Tanah Putih Provinsi Riau, kemudian disana terdakwa menghubungi Saudara Sitorus atau marga Sitorus untuk menanyakan dimana lokasi pemuatan barang-barang berupa rokok yang mau diangkut, maka tak lama kemudian Saudara Sitorus pun datang dengan mengenderai mobil dan menjumpai terdakwa, dan sama-sama berangkat dengan mobil masing-masing, dan Saudara Sitorus mengarahkan agar supaya terdakwa mengikutinya, maka sampailah terdakwa dan Saudara Sitorus atau marga Sitorus disebuah rumah tempat penyimpanan barang berupa rokok tersebut.
  • Bahwa kemudian sekitar pukul 00.30 Wib terdakwa dan Saudara Sitorus atau marga Sitorus memuat rokok-rokok tersebut ke dalam mobil terdakwa Suzuki jenis pick up warna hitam Nomor Polisi BK 8963 YR, maka setelah rokok-rokok tersebut dimuat ke dalam mobil tersebut, maka sekitar pukul 01.00 Wib oleh Saudara Sitorus memerintahkan kepada terdakwa untuk berangkat menuju daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan, kemudian karena merasa lelah sekitar pukul 05.00 Wib terdakwa bermaksud istirahat dan berhenti lalu memarkirkan mobilnya di halaman sebuah Masjid yang berada dipinggir jalan di Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, kemudian sekitar pukul 07.15 Wib terdakwa terbangun oleh karena ada orang yang mengetuk-ngetuk kaca pintu mobil yang ditumpanginya yang ternyata setelah mengenalkan diri adalah petugas Bea dan Cukai (saksi Bio Putra Ramaesa dan saksi Jimly Shidiqy) yang menjelaskan bermaksud dan tujuan untuk memeriksa muatan yang di angkut di mobil terdakwa.
  • Bahwa di dalam melakukan pemeriksaan terhadap muatan yang ada di mobil terdakwa, petugas Bea dan Cukai (kedua saksi tersebut di atas) menemukan muatan berisi beberapa kotak rokok dan diduga Illegal tidak dilekati pita cukai  berupa 18 (delapan belas) karton @ 50 (lima puluh) slop @ 10 (sepuluh) bungkus @ 20 (dua puluh) batang = 180.000 (seratus delapan puluh ribu) batang rokok SPM merek Luffman, 7 (tujuh) karton @ 50 (lima puluh) slop @ 10 (sepuluh) bungkus @ 20 (dua puluh) = 70.000 (tujuh puluh ribu) batang rokok SPM merek H&D, 34 (tiga puluh empat) slop, @ 10 (sepuluh) bungkus @ 20 (dua puluh) batang = 6.800 (enam ribu delapan ratus) batang rokok SKM merek OK Bold, barang-barang/rokok tersebut bermaksud untuk dijual atau dititipkan ke tiap-tiap toko yang berada di daerah Kabupaten Labuhanbatu    Selatan, addapun menurut pengakuan terdakwa barang-barang/rokok tersebut adalah               kepunyaan/milik Saudara Sitorus atau marga Sitorus yang diangkut dari daerah tanah putih provinsi Riau.
  • Bahwa untuk mempertanggungjawabkan perbuatan terdakwa, oleh petugas Bea dan Cukai (saksi Bio Putra Ramaesa dan saksi Jimly Shidiqy) membawanya ke kantor wilayah DJBC Sumatera Utara di Medan dan barang angkutan berupa 18 (delapan belas) karton @ 50 (lima puluh) slop @ 10 (sepuluh) bungkus @ 20 (dua puluh) batang = 180.000 (seratus delapan puluh ribu) batang rokok SPM merek Luffman, 7 (tujuh) karton @ 50 (lima puluh) slop @ 10 (sepuluh) bungkus @ 20 (dua puluh) = 70.000 (tujuh puluh ribu) batang rokok SPM merek H&D, 34 (tiga puluh empat) slop, @ 10 (sepuluh) bungkus @ 20 (dua puluh) batang = 6.800 (enam ribu delapan ratus) batang rokok SKM merek OK Bold untuk pmeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa barang-barang tersebut di atas adalah illegal tidak dilekati pita cukai, hal ini dikuatkan atas pernyataan Ahli atas nama Yudi Hasnawan, SE., M.H dari kantor wilayah DJBC Propinsi Sumatera Utara di Medan, dan dari perhitungannya adarnya kerugian Negara sebesar Rp. 203.572.800 (dua ratus tiga juta lima ratus tujuh puluh dua ribu delapan ratus rupiah)                  berdasarkan Lampiran I huruf B dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 191/PMK.010/2022 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot dan Tembakau Iris dengan tarif Cukai / batangnya rokok merek Luffman dan H&D tergolong rokok Sigaret Putih Mesin (SPM) sebesar Rp. 794,00 / batangnya, sedangkan rokok merek Ok Bold tergolong rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) sebesar Rp. 746,00 / batangnya.

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana.-----------------------------------------------------------------------------

 

 

A T A U

 

KEDUA

--------- Bahwa ia terdakwa SUTANTRI TUNTAS PANDAPOTAN NASUTION ALIAS POTAN, berrsama-sama dengan bernama Saudara Sitorus atau bermarga Sitorus (saat ini belum tertangkap/masih dalam Daftar Pencarian Orang/DPO), pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 sekira pukul 07.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2024, bertempat dihalaman sebuah Masjid dipinggir jalan lintas timur Sumatera, Aek kota Batu Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan Propinsi Sumatera Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Labuhanbatu, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan itu, yang menimbun, menyimpan memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai berupa 18 karton @ 50 slop, @ 10 bungkus, @ 20 batang = 180.000 batang rokok SPM merek Luffman, 7 karton @ 50 slop, @ 10 bungkus, @ 20 batang = 6.800 rokok SKM merek OK Bold, yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan Undang-Undang ini (tentang cukai), perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa sekira bulan Maret 2023 malam hari, terdakwa sedang mencari barang-barang bekas berupa kardus ketiap-tiap toko yang berada didaerah Bagan Batu Kecamatan Torgamba Labuhanbatu Selatan, kemudian disalah satu toko tempat terdakwa mencari barang-barang tersebut, ia bertemu dengan Saudara Sitorus atau yang bermarga Sitorus (belum tertangkap/DPO) yang pada saat itu terdakwa melihat sedang menitipkan barang berupa rokok, lalu terdakwa berkenalan dengannya, kemudian melihat terdakwa membawa mobil pick up merek Suzuki, pada saat itu Saudara Sitorus atau marga Sitorus menawarkan pekerjaan kepada terdakwa untuk membawa rokok dari daerah Tanah Putih Provinsi Riau ke Kabupaten Labuhanbatu Selatan dengan upah sebesar Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) per kotak dan dibayarkan setelah pekerjaan selesai, maka terdakwa menyetujui kesepakatan itu.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 24  April  2024 sekira pukul 14.00 Wib terdakwa dihubungi melalui handphone (telepon genggam) oleh Saudara Sitorus atau marga Situorus untuk mengangkut rokok dari tanah putih Riau tujuan Labuhanbatu Selatan, maka sekira pukul 17.00 Wib terdakwa berangkat sendiri dari rumahnya dengan mengendarai mobil pick up merek Suzuki warna hitam Nomor Polisi BK 8963 YR menuju tanah putih Riau untuk menjemput rokok sesuai dengan perintah Saudara Sitorus atau marga Sitorus, kemudian sekitar pukul 23.00 Wib            terdakwa sampai ke daerah yang disebutkan yaitu daerah Tanah Putih Provinsi Riau, kemudian disana terdakwa menghubungi Saudara Sitorus atau marga Sitorus untuk menanyakan dimana lokasi pemuatan barang-barang berupa rokok yang mau diangkut, maka tak lama kemudian Saudara Sitorus pun datang dengan mengenderai mobil dan menjumpai terdakwa, dan sama-sama berangkat dengan mobil masing-masing, dan Saudara Sitorus mengarahkan agar supaya terdakwa mengikutinya, maka sampailah terdakwa dan Saudara Sitorus atau marga Sitorus disebuah rumah tempat penyimpanan barang berupa rokok tersebut.
  • Bahwa kemudian sekitar pukul 00.30 Wib terdakwa dan Saudara Sitorus atau marga Sitorus memuat rokok-rokok tersebut ke dalam mobil terdakwa Suzuki jenis pick up warna hitam Nomor Polisi BK 8963 YR, maka setelah rokok-rokok tersebut dimuat ke dalam mobil tersebut, maka sekitar pukul 01.00 Wib oleh Saudara Sitorus memerintahkan kepada terdakwa untuk berangkat menuju daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan, kemudian karena merasa lelah sekitar pukul 05.00 Wib terdakwa bermaksud istirahat dan berhenti lalu memarkirkan mobilnya di halaman sebuah Masjid yang berada dipinggir jalan di Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, kemudian sekitar pukul 07.15 Wib terdakwa terbangun oleh karena ada orang yang mengetuk-ngetuk kaca pintu mobil yang ditumpanginya yang ternyata setelah mengenalkan diri adalah petugas Bea dan Cukai (saksi Bio Putra Ramaesa dan saksi Jimly Shidiqy) yang menjelaskan bermaksud dan tujuan untuk memeriksa muatan yang di angkut di mobil terdakwa.
  • Bahwa di dalam melakukan pemeriksaan terhadap muatan yang ada di mobil terdakwa, petugas Bea dan Cukai (kedua saksi tersebut di atas) menemukan muatan berisi beberapa kotak rokok dan diduga Illegal tidak dilekati pita cukai  berupa 18 (delapan belas) karton @ 50 (lima puluh) slop @ 10 (sepuluh) bungkus @ 20 (dua puluh) batang = 180.000 (seratus delapan puluh ribu) batang rokok SPM merek Luffman, 7 (tujuh) karton @ 50 (lima puluh) slop @ 10 (sepuluh) bungkus @ 20 (dua puluh) = 70.000 (tujuh puluh ribu) batang rokok SPM merek H&D, 34 (tiga puluh empat) slop, @ 10 (sepuluh) bungkus @ 20 (dua puluh) batang = 6.800 (enam ribu delapan ratus) batang rokok SKM merek OK Bold, barang-barang/rokok tersebut bermaksud untuk dijual atau dititipkan ke tiap-tiap toko yang berada di daerah Kabupaten Labuhanbatu    Selatan, addapun menurut pengakuan terdakwa barang-barang/rokok tersebut adalah               kepunyaan/milik Saudara Sitorus atau marga Sitorus yang diangkut dari daerah tanah putih provinsi Riau.
  • Bahwa untuk mempertanggungjawabkan perbuatan terdakwa, oleh petugas Bea dan Cukai (saksi Bio Putra Ramaesa dan saksi Jimly Shidiqy) membawanya ke kantor wilayah DJBC Sumatera Utara di Medan dan barang angkutan berupa 18 (delapan belas) karton @ 50 (lima puluh) slop @ 10 (sepuluh) bungkus @ 20 (dua puluh) batang = 180.000 (seratus delapan puluh ribu) batang rokok SPM merek Luffman, 7 (tujuh) karton @ 50 (lima puluh) slop @ 10 (sepuluh) bungkus @ 20 (dua puluh) = 70.000 (tujuh puluh ribu) batang rokok SPM merek H&D, 34 (tiga puluh empat) slop, @ 10 (sepuluh) bungkus @ 20 (dua puluh) batang = 6.800 (enam ribu delapan ratus) batang rokok SKM merek OK Bold untuk pmeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa barang-barang yang dibawa terdakwa tersebut di atas adalah illegal tidak dilekati pita cukai, dan harusnya negara menerima pemasukan / pendapatan sebesar Rp. 203.572.800,- (dua ratus tiga juta lima ratus tujuh puluh dua ribu delapan ratus rupiah) berdasarkan              perhitungan sesuai dengan Lampiran I huruf B dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 191/PMK.010/2022 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot dan Tembakau Iris dengan tarif Cukai / batangnya rokok merek Luffman dan H&D tergolong rokok Sigaret Putih Mesin (SPM) sebesar Rp. 794,00 / batangnya, sedangkan rokok merek Ok Bold tergolong rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) sebesar Rp. 746,00 / batangnya.

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya