Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
459/Pid.B/2024/PN Rap ASHRI AZHARI BAEHA, S.H ABD MALIK Als APUNG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 459/Pid.B/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 14 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B - 869 /L.2.18/ Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ASHRI AZHARI BAEHA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABD MALIK Als APUNG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM – 145/RP.RAP/06/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap

:

ABD MALIK Alias APUNG

Tempat lahir

:

Negeri Lama

Umur/tanggal lahir

:

32 Tahun / 01 Maret 1992

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Lingkungan Kp Jati Kelurahan Negeri Lama Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Mocok-mocok

Pendidikan

:

Sekolah Dasar (SD – Tidak Tamat)

 

  1. RIWAYAT PENAHANAN
    1. Penangkapan    : Terdakwa ditangkap pada tanggal 25 April 2024.
    2. Penahanan        :
  • Oleh Penyidik           : Di Rutan Polsek Bilah Hilir, sejak 26 April 2024 s/d 14 Mei 2024
  • Perpanjangan JPU    : Di Rutan Rantauprapat, sejak 15 Mei 2024 s/d 23 Juni 2024
  • Oleh JPU                 : Di Rutan Rantauprapat, sejak 05 Juni 2024 s/d 24 Juni 2024

 

  1. DAKWAAN

--------- Terdakwa Abd Malik Alias Opung (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekira pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan April 2024, bertempat di Blok A1 Divisi I Kebun PT. Sinar Pandawa Desa Perkebunan Sennah Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “telah melakukan pencurian, yakni “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.” Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------

----- Bahwa pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekira pukul 17.00 Wib Terdakwa berangkat dari rumah yang berada di Lingkungan KP Jati Kelurahan Negeri Lama Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu dengan tujuan untuk mengambil brondolan buah kelapa sawit milik kebun PT. Sinar pandawa. Sebelum Terdakwa berangkat menuju kebun PT. Sinar Pandawa, Terdakwa menyiapkan goni plastik sebagai tempat berondolan buah kelapa sawit. Kemudian Terdakwa menuju kebun PT. Sinar Pandawa dengan berjalan kaki karena kebun PT. Sinar Pandawa berdekatan dengan tempat tinggal Terdakwa. Setelah Terdakwa tiba di kebun PT. Sinar pandawa tepatnya di blok A 1 Divisi I Kebun PT. Sinar Pandawa Desa Perkebunan Sennah Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu, Terdakwa mulai mengutip satu persatu brondolan buah kelapa sawit dari tanah atau dari bawah pokok kelapa sawit lalu memasukkan brondolan buah kelapa sawit ke dalam goni plastik yang sudah Terdakwa siapkan sebelumnya. Pada saat Terdakwa sedang mengutip brondolan buah kelapa sawit sekira pukul 18.30 Wib, Terdakwa melihat pihak keamanan kebun PT. Sinar Pandawa datang dan saat itu juga Terdakwa menyembunyikan berondolan buah kelapa sawit tersebut dan berusaha melarikan diri, namun Terdakwa langsung diamankan oleh pihak keamanan kebun PT. Sinar Pandawa dan Terdakwa mengakui benar telah mengambil tanpa izin berondolan buah kelapa sawit milik kebun PT. Sinar Pandawa. Kemudian Terdakwa menunjukkan posisi berondolan buah kelapa sawit yang Terdakwa sembunyikan. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti yang telah ditemukan berupa 1 (satu) buah goni plastik berisikan brondolan buah kelapa sawit seberat 20 (duapuluh) kg dibawa ke Polsek Bilah Hilir guna proses hukum lebih lanjut.

----- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, PT. Sinar Pandawa mengalami kerugian 20 (duapuluh) kg 1 (satu) buah goni plastik berisikan brondolan buah kelapa sawit seharga Rp. 69.000,- (enam puluh sembilan ribu rupiah).

 

---- Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana Pasal 362 dari KUHPidana. ---------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya