Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G.S/2024/PN Rap PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero), Tbk 1.DEFRIANA TANJUNG
2.IBRAHIM LUBIS
Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G.S/2024/PN Rap
Tanggal Surat Kamis, 29 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero), Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1DEFRIANA TANJUNG
2IBRAHIM LUBIS
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 188.796.431,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat  untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Total  sisa Rp 188.796.431,- (Seratus Delapan Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Enam Empat Ratus Tiga Puluh Satu Rupiah) dengan perincian yaitu Total Tunggakan Pokok Rp. 156.455.901,- (Seratus Lima Puluh Enam Juta Empat Ratus Lima Puluh Lima Ribu Sembilan Ratus Satu Rupiah)Tunggakan Bunga Rp. 32.340.530,- (Tiga Puluh Dua Juta Tiga Ratus Empat Puluh Ribu Lima Ratus Tiga Puluh Rupiah)
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak