Petitum Permohonan |
Primair :
- Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tindakan Termohon Menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) sesuai LP/A/72/V/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES LABUHAN BATU Tanggal 4 Mei 2024 atas nama Pemohon tidak berdasar hukum dan oleh karenanya Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Pemohon atas nama KHAIRUL ARIPIN Alias KHAIRUL ARIFIN HASIBUAN Alias KHAIRUL ARIFIN Alias DEDEK KUNTOK Alias Dk Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat;
- Menyatakan Tindakan Termohon Menetapkan Pemohon sebagai Tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Tentang Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/220/VI/RES.4.2/2024/Satresnarkoba tertanggal 21 Juni 2024 Tentang Penetapan Tersangka atas nama Tersangka KHAIRUL ARIPIN Alias KHAIRUL ARIFIN HASIBUAN Alias KHAIRUL ARIFIN Alias DEDEK KUNTOK Alias Dk, tidak berdasar hukum dan oleh karenanya penetapan Tersangka Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat;
- Menyatakan tidak sah Surat Ketetapan Tentang Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/220/VI/RES.4.2/2024/Satresnarkoba tertanggal 21 Juni 2024 Tentang Penetapan Tersangka atas nama Tersangka KHAIRUL ARIPIN Alias KHAIRUL ARIFIN HASIBUAN Alias KHAIRUL ARIFIN Alias DEDEK KUNTOK Alias Dk;
- Menyatakan tidak sah Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/177/IX/rES.4.2/2024/Satresnarkoba tanggal 29 September 2024 atas nama KHAIRUL ARIPIN Alias KHAIRUL ARIFIN HASIBUAN Alias KHAIRUL ARIFIN Alias DEDEK KUNTOK Alias Dk;
- Menyatakan tidak sah Surat Perintah Penahanan Nomor : Sp,Han/320/IX/RES.4.2/2024/Satresnarkoba tanggal 5 Oktober 2024 atas nama KHAIRUL ARIPIN Alias KHAIRUL ARIFIN HASIBUAN Alias KHAIRUL ARIFIN Alias DEDEK KUNTOK Alias Dk;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan Penyidikan terhadap diri Pemohon;
- Memerintahkan Penyidik Polres Labuhanbatu segera mengeluarkan KHAIRUL ARIPIN Alias KHAIRUL ARIFIN HASIBUAN Alias KHAIRUL ARIFIN Alias DEDEK KUNTOK Alias Dk dari Rumah Tahanan Negara;
- Memulihkan Hak-Hak Pemohon, baik dalam kedudukan, kemampuan, harkat dan martabatnya;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara aquo dibebankan kepada Negara;
Subsidair :
Atau apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain mohon putusan yang seadil -adilnya (ex aequo et bono). |