Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
10/Pid.Pra/2024/PN Rap KHAIRUL ARIPIN Alias KHAIRUL ARIFIN HASIBUAN Alias KHAIRUL ARIFIN Alias DEDEK KUNTOK Alias Dk KEPALA KEPOLISIAN RESOR LABUHAN BATU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Rap
Tanggal Surat Senin, 28 Okt. 2024
Nomor Surat ---
Pemohon
NoNama
1KHAIRUL ARIPIN Alias KHAIRUL ARIFIN HASIBUAN Alias KHAIRUL ARIFIN Alias DEDEK KUNTOK Alias Dk
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN RESOR LABUHAN BATU
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

 

Primair :

 

  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tindakan Termohon Menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) sesuai LP/A/72/V/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES LABUHAN BATU Tanggal 4 Mei 2024 atas nama Pemohon tidak berdasar    hukum    dan    oleh    karenanya Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Pemohon atas nama KHAIRUL ARIPIN Alias KHAIRUL ARIFIN HASIBUAN Alias KHAIRUL ARIFIN Alias DEDEK KUNTOK Alias Dk Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat;
  3. Menyatakan Tindakan Termohon Menetapkan Pemohon sebagai Tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Tentang Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/220/VI/RES.4.2/2024/Satresnarkoba tertanggal 21 Juni 2024 Tentang Penetapan Tersangka atas nama Tersangka KHAIRUL ARIPIN Alias KHAIRUL ARIFIN HASIBUAN Alias KHAIRUL ARIFIN Alias DEDEK KUNTOK Alias Dk, tidak berdasar    hukum    dan    oleh    karenanya penetapan Tersangka Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat;
  4. Menyatakan tidak sah Surat Ketetapan Tentang Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/220/VI/RES.4.2/2024/Satresnarkoba tertanggal 21 Juni 2024 Tentang Penetapan Tersangka atas nama Tersangka KHAIRUL ARIPIN Alias KHAIRUL ARIFIN HASIBUAN Alias KHAIRUL ARIFIN Alias DEDEK KUNTOK Alias Dk;
  5. Menyatakan tidak sah Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/177/IX/rES.4.2/2024/Satresnarkoba tanggal 29 September 2024 atas  nama  KHAIRUL ARIPIN Alias KHAIRUL ARIFIN HASIBUAN Alias KHAIRUL ARIFIN Alias DEDEK KUNTOK Alias Dk;
  6. Menyatakan tidak sah Surat Perintah Penahanan Nomor : Sp,Han/320/IX/RES.4.2/2024/Satresnarkoba tanggal 5 Oktober 2024 atas  nama KHAIRUL ARIPIN Alias KHAIRUL ARIFIN HASIBUAN Alias KHAIRUL ARIFIN Alias DEDEK KUNTOK Alias Dk;
  7. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan Penyidikan terhadap diri Pemohon;
  8. Memerintahkan Penyidik Polres Labuhanbatu segera mengeluarkan KHAIRUL ARIPIN Alias KHAIRUL ARIFIN HASIBUAN Alias KHAIRUL ARIFIN Alias DEDEK KUNTOK Alias Dk dari Rumah Tahanan Negara;
  9. Memulihkan Hak-Hak Pemohon, baik dalam kedudukan, kemampuan, harkat dan martabatnya;
  10. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara aquo dibebankan kepada Negara;

 

Subsidair :

Atau apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain mohon putusan yang seadil -adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya