Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
512/Pid.B/2024/PN Rap | Daniel Tambunan, S.H | AJID SAPUTRA HIA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 09 Jul. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 512/Pid.B/2024/PN Rap | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 08 Jul. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | NOMOR : B-1232/L.2.18/Eoh.2/07/2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | SURAT DAKWAAN NO. REG.PERK. PDM-158/RP.RAP/06/2024
A. IDENTITAS TERDAKWA :
B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
C. DAKWAAN Bahwa Terdakwa Ajid Saputra Hia, pada hari Kamis tanggal 28 bulan Maret tahun 2024 pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Lingkungan III Simpang Panigoran, Kelurahan Aek Batu Kota Batu, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhan Batu Utara, Provinsi Sumatera Utara, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya,yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih, untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke – 3, Ke – 4 dan Ke - 5 dari KUHPidana. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |