Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
524/Pid.C/2024/PN Rap DODY SUHENDRA SYAWALUDDIN HASIBUAN Als KEWEL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 524/Pid.C/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/364/VIII/2024/RESKRIM
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1DODY SUHENDRA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAWALUDDIN HASIBUAN Als KEWEL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Tindak pidana “ Pencurian Ringan ,yang terjadi pada hari minggu tanggal 11 Agustus 2024,Sekitar Pukul 16.30 Wib.di Bawah Peron Loading Ram PKS Ajamu,Desa Perkebunan Ajamu Kecamatan Panai Hulu Kabupaten  Labuhan Batu .yang di duga dilakukan oleh tersangka atas nama SYAWALUDDIN HASIBUAN Als KEWEL,Dkk.Adapun cara tersangka SYAWALUDDIN HASIBUAN Als KEWEL,Dkk dalam melakukan pencurian brondolan kelapa sawit tersebut adalah tersangka bersama M.FADLI SITORUS Als KOMENG (Dpo) dan Panggilan EMAN(Dpo) memasuki areal PKS PTPN-IV Kebun Ajamu dengan berjalan kaki dan setelah berada di areal PKS atau tetapnya dibawa peron loading RAM PKS kami melihat banyak brondolan kelapa sawit ditempat tersebut lalu dengan menggunakan kedua tangan para tersangka masing-masing brondolan tersebut para tersangka kumpulkan lalu para tersangka masukkan kedalam karung goni yang telah para tersangka bawa masing-masing dan saat itulah perbuatan para tersangka ketahuan oleh pihak pengamanan PKS  PTPN-IV Ajamu ,selanjutnya tersangka  bersama teman-teman tersangka berhasil melarikan diri kearah perkampungan masyarakat dan setelah itu brondolan yang berhasil para tersangka ambil para tersangka gabungkan jadi satu goni dan selanjutnya brondolan tersebut para tersangka jual kepada pengepul yang bernama panggilan AJI,dan selanjutnya para tersangka pun kembali lagi keareal PKS Ajamu dan saat itulah tersangka berhasil ditangkap oleh pihak pengamanan PKS Ajamu dan setelah tersangka  di introgasi tersangka mengakui secara terus terang dengan perbuatan tersangka yang melakukan pencurian brondolan tersebut bersama teman-teman tersangka yang bernama M.FADLI SITORUS Als KOMENG (Dpo) dan Panggilan EMAN (Dpo) dan saat itu juga tersangka menjelaskan bahwa brondolan yang berhasil para tersangka  ambil sudah dijual kepada yang bernama panggilan AJI (Dpo) dan tidak lama kemudian pihak pengamanan PKS menbawa 1 karung goni yang sebelumnya para tersangka jual kepada yang bernama panggilan AJI (Dpo) lalu setelah itu tersangka berikut barang bukti tersebut dibawa dan diserahkan kepolsek panai tengah guna proses Hukum lebih lanjut.----------------------------------------------------------

---------Dan atas perbuatan tersangka SYAWALUDDIN HASIBUAN Als KEWEL,Dkk yang melakukan pencurian brondolan  kelapa sawit milik PKS  PTPN-IV Kebun Unit Usaha Ajamu,Pihak PKS. PTPN-IV Kebun Unit Usaha Ajamu   mengalami kerugian materil sebesar Rp 40.000.-( empat puluh ribu rupiah).-----------

Pihak Dipublikasikan Ya