Dakwaan |
PERTAMA
--------------Bahwa Terdakwa JAINAL ABIDIN NASUTION Alias JAINAL pada hari Sabtu 03 Februari 2024 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024 di dusun sejahtera Padangrie desa simatahari kecamatan kota pinang kabupaten Labuhanbatu Selatan atau setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang untuk mengadili perkara ini telah melakukan “setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang beratnya lebih 5 (lima) gram ”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara, sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024 pukul 18.00 wib di Dusun Sejahtera Padangrie Desa Simatahari Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan saat terdakwa sedang berada di rumahnya terdakwa ingin menggunakan sabu lalu kemudian terdakwa berangkat menuju pondok perladangan kelapa sawit yang terdapat di Dusun Sejahtera Padangrie Desa Simatahari Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang merupakan tempat sdra IP (Daftar Pencarian Orang) berjualan sabu kemudian ketika terdakwa sudah tiba di tempat sdra IP (daftar pencarian orang) berjualan sabu terdakwa berkata kepada sdra IP (daftar pencarian orang) “ BANG BELI SABU” kemudian sdra IP (Daftar Pencarian Orang) menjawab“ BELI BERAPA” lalu terdakwa menjawab “BELI SERATUS” kemudian sdra IP (Daftar Pencarian Orang) menyerahkan narktotika jenis sabu kepada terdakwa lalu kemudian terdakwa meletakan sabu yang dibeli dari sdra IP (daftar pencarian orang) ke dalam tas saudara IP kemudian tidak beberapa lama datang seorang laki-laki dengan berjalan kaki untuk membeli sabu namun tiba-tiba sdra IP (Daftar Pencarian Orang) dan laki laki yang ingin membeli sabu tersebut berlari kearah kolam lalu terdakwa melihat kearah belakang dan melihat saksi Feri Irawan dan Saksi Rumintar Halomoan yang merupakan Personil TNI yang unit Korem 022/PT TORWIL LABUSEL berlari kearah terdakwa kemudian terdakwa mengambil narkotika jenis sabu dari lantai cakruk milik sdra IP (Daftar Pencarian Orang) yang di tinggalnya lalu terdakwa ikut lari ke arah kolam dan kemudian terdakwa membuang narkotika jenis sabu dari tangan kanannya lalu setelah terdakwa berhasil ditangkap terdakwa di bawa kembali ke tempat terdakwa melemparkan narkotika jenis sabu dan ditemukan 1 (satu) buah plastik klip sedang berisikan narkotika jenis sabu seberat 4,33 (empat koma tiga puluh tiga) gram netto, 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis sabu seberat 4,73 (empat koma tujuh puluh tiga) gram netto, 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis sabu seberat 4,53 (empat koma lima puluh tiga) gram netto dan kemudian terdakwa dibawa kembali ke gubuk dan dilakukan penggeledahan disekitar Lokasi dan ditemukan 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,68 (nol koma enam puluh delapan) gram netto didalam tas hitam 2 (dua) buah timbangan elektrik, 1 (satu) unit handphone, 1 (satu) buah pipet berbentuk skop, 3 (tiga) buah mancis, 2 (dua) buah pisau carter, 1 (satu) buah gunting, 2 (dua) buah boong, 1 (satu) buah tas pinggang, (tiga) bungkus plastik klip kosong, uang tunai sebesar Rp20.000 (dua puluh ribu rupiah) kemudian terdakwa di serahkan ke kantor Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
- Bahwa berdasarkan :
- Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Pegadaian (Persero) Unit Kotapinang No. 020/01.10107/2024 tanggal 05 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Taufik Hidayat Ritonga selaku Pengelola Unit dan diterima oleh Ahmad Fauzi Harahap dengan hasil penimbangan 1 (satu) buah plastik klip sedang berisikan narkotika jenis sabu seberat 4,33 (empat koma tiga puluh tiga) gram netto, 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis sabu seberat 4,73 (empat koma tujuh puluh tiga) gram netto, 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis sabu seberat 4,53 (empat koma lima puluh tiga) gram netto, 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,68 (nol koma enam puluh delapan) gram netto
- Berita Acara Analisis Laboratorium Kriminalistik No. Lab. : 736/NNF/2024 tanggal 15 Februari 2024 yang dibuat oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt, selaku Kasubbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara dan Dr. Supiyani, M.si, selaku PS.Kaur Psikobaya Subbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara yang diketahui oleh Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara Ungkap Siahaan, S.Si., M.Si. disimpulkan barang bukti
- 1 (satu) buah plastik klip sedang berisikan narkotika jenis sabu seberat 4,33 (empat koma tiga puluh tiga) gram netto
- 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis sabu seberat 4,73 (empat koma tujuh puluh tiga) gram netto.
- 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis sabu seberat 4,53 (empat koma lima puluh tiga) gram netto.
- 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,68 (nol koma enam puluh delapan) gram netto netto
milik terdakwa JAINAL ABIDIN NASUTION Alias JAINAL setelah dilakukan analisis secara kimia forensik hasilnya barang bukti Positif Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu) lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
Bahwa Terdakwa JAINAL ABIDIN NASUTION Alias JAINAL pada hari Sabtu 03 Februari 2024 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024 di dusun sejahtera Padangrie desa simatahari kecamatan kota pinang kabupaten Labuhanbatu Selatan atau setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang untuk mengadili perkara ini telah melakukan “setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang beratnya lebih 5 (lima) gram”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara, sebagai berikut: -------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024 pukul 18.00 wib di Dusun Sejahtera Padangrie Desa Simatahari Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan saat terdakwa sedang berada di rumahnya terdakwa ingin menggunakan sabu lalu kemudian terdakwa berangkat menuju pondok perladangan kelapa sawit yang terdapat di Dusun Sejahtera Padangrie Desa Simatahari Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang merupakan tempat sdra IP (Daftar Pencarian Orang) berjualan sabu lalu terdakwa melihat kearah belakang melihat saksi Feri Irawan dan Saksi Rumintar Halomoan yang merupakan Personil TNI yang unit Korem 022/PT TORWIL LABUSEL berlari kearah terdakwa kemudian terdakwa mengambil narkotika jenis sabu dari lantai cakruk milik sdra IP (Daftar Pencarian Orang) yang di tinggalnya lalu terdakwa ikut lari ke arah kolam dan kemudian terdakwa membuang narkotika jenis sabu dari tangan kanannya lalu setelah terdakwa berhasil ditangkap terdakwa di bawa kembali ke tempat terdakwa melemparkan narkotika jenis sabu dan ditemukan 1 (satu) buah plastik klip sedang berisikan narkotika jenis sabu seberat 4,33 (empat koma tiga puluh tiga) gram netto, 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis sabu seberat 4,73 (empat koma tujuh puluh tiga) gram netto, 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis sabu seberat 4,53 (empat koma lima puluh tiga) gram netto dan kemudian terdakwa dibawa kembali ke gubuk dan dilakukan penggeledahan disekitar Lokasi dan ditemukan 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,68 (nol koma enam puluh delapan) gram netto didalam tas hitam 2 (dua) buah timbangan elektrik, 1 (satu) unit handphone, 1 (satu) buah pipet berbentuk skop, 3 (tiga) buah mancis, 2 (dua) buah pisau carter, 1 (satu) buah gunting, 2 (dua) buah boong, 1 (satu) buah tas pinggang, (tiga) bungkus plastik klip kosong, uang tunai sebesar Rp20.000 (dua puluh ribu rupiah) kemudian terdakwa di serahkan ke kantor Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
- Bahwa berdasarkan :
- Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Pegadaian (Persero) Unit Kotapinang No. 020/01.10107/2024 tanggal 05 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Taufik Hidayat Ritonga selaku Pengelola Unit dan diterima oleh Ahmad Fauzi Harahap dengan hasil penimbangan 1 (satu) buah plastik klip sedang berisikan narkotika jenis sabu seberat 4,33 (empat koma tiga puluh tiga) gram netto, 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis sabu seberat 4,73 (empat koma tujuh puluh tiga) gram netto, 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis sabu seberat 4,53 (empat koma lima puluh tiga) gram netto, 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,68 (nol koma enam puluh delapan) gram netto..
- Berita Acara Analisis Laboratorium Kriminalistik No. Lab. : 736/NNF/2024 tanggal 15 Februari 2024 yang dibuat oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt, selaku Kasubbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara dan Dr. Supiyani, M.si, selaku PS.Kaur Psikobaya Subbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara yang diketahui oleh Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara Ungkap Siahaan, S.Si., M.Si. disimpulkan barang bukti
- 1 (satu) buah plastik klip sedang berisikan narkotika jenis sabu seberat 4,33 (empat koma tiga puluh tiga) gram netto
- 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis sabu seberat 4,73 (empat koma tujuh puluh tiga) gram netto.
- 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis sabu seberat 4,53 (empat koma lima puluh tiga) gram netto.
- 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,68 (nol koma enam puluh delapan) gram netto.
milik terdakwa JAINAL ABIDIN NASUTION Alias JAINAL setelah dilakukan analisis secara kimia forensik hasilnya barang bukti Positif Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu) lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA
--------------Bahwa Terdakwa JAINAL ABIDIN NASUTION Alias JAINAL pada hari Sabtu 03 Februari 2024 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024 di dusun sejahtera Padangrie desa simatahari kecamatan kota pinang kabupaten Labuhanbatu Selatan atau setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang untuk mengadili perkara ini telah melakukan “setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara, sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024 pukul 18.00 wib di Dusun Sejahtera Padangrie Desa Simatahari Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan saat terdakwa sedang berada di rumahnya terdakwa ingin menggunakan sabu lalu kemudian terdakwa berangkat menuju pondok perladangan kelapa sawit yang terdapat di Dusun Sejahtera Padangrie Desa Simatahari Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang merupakan tempat sdra IP (Daftar Pencarian Orang) berjualan sabu kemudian ketika terdakwa sudah tiba di tempat sdra IP (daftar pencarian orang) berjualan sabu terdakwa berkata kepada sdra IP (daftar pencarian orang) “ BANG BELI SABU” kemudian sdra IP (Daftar Pencarian Orang) menjawab“ BELI BERAPA” lalu terdakwa menjawab “BELI SERATUS” kemudian sdra IP (Daftar Pencarian Orang) menyerahkan narktotika jenis sabu kepada terdakwa lalu kemudian terdakwa meletakan sabu yang dibeli dari sdra IP (daftar pencarian orang) ke dalam tas saudara IP kemudian tidak beberapa lama datang seorang laki-laki dengan berjalan kaki untuk membeli sabu namun tiba-tiba sdra IP (Daftar Pencarian Orang) dan laki laki yang ingin membeli sabu tersebut berlari kearah kolam lalu terdakwa melihat kearah belakang dan melihat saksi Feri Irawan dan Saksi Rumintar Halomoan yang merupakan Personil TNI yang unit Korem 022/PT TORWIL LABUSEL berlari kearah terdakwa kemudian terdakwa mengambil narkotika jenis sabu dari lantai cakruk milik sdra IP (Daftar Pencarian Orang) yang di tinggalnya lalu terdakwa ikut lari ke arah kolam dan kemudian terdakwa membuang narkotika jenis sabu dari tangan kanannya lalu setelah terdakwa berhasil ditangkap terdakwa di bawa kembali ke tempat terdakwa melemparkan narkotika jenis sabu dan ditemukan 1 (satu) buah plastik klip sedang berisikan narkotika jenis sabu seberat 4,33 (empat koma tiga puluh tiga) gram netto, 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis sabu seberat 4,73 (empat koma tujuh puluh tiga) gram netto, 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis sabu seberat 4,53 (empat koma lima puluh tiga) gram netto dan kemudian terdakwa dibawa kembali ke gubuk dan dilakukan interogasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengaku menyimpan 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,68 (nol koma enam puluh delapan) gram netto didalam tas hitam kemudian saksi Feri Irawan dan Saksi Rumintar Halomoan melakukan penggeledahan disekitar Lokasi dan ditemukan 2 (dua) buah timbangan elektrik, 1 (satu) unit handphone, 1 (satu) buah pipet berbentuk skop, 3 (tiga) buah mancis, 2 (dua) buah pisau carter, 1 (satu) buah gunting, 2 (dua) buah boong, 1 (satu) buah tas pinggang, (tiga) bungkus plastik klip kosong, uang tunai sebesar Rp20.000 (dua puluh ribu rupiah) kemudian terdakwa di serahkan ke kantor Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
- Bahwa berdasarkan :sa
- Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Pegadaian (Persero) Unit Kotapinang No. 020/01.10107/2024 tanggal 05 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Taufik Hidayat Ritonga selaku Pengelola Unit dan diterima oleh Ahmad Fauzi Harahap dengan hasil penimbangan 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,68 (nol koma enam puluh delapan) gram netto
- Berita Acara Analisis Laboratorium Kriminalistik No. Lab. : 736/NNF/2024 tanggal 15 Februari 2024 yang dibuat oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt, selaku Kasubbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara dan Dr. Supiyani, M.si, selaku PS.Kaur Psikobaya Subbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara yang diketahui oleh Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara Ungkap Siahaan, S.Si., M.Si. disimpulkan barang bukti
- 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,68 (nol koma enam puluh delapan) gram netto netto .
milik terdakwa JAINAL ABIDIN NASUTION Alias JAINAL setelah dilakukan analisis secara kimia forensik hasilnya barang bukti Positif Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu) lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------
ATAU
KEEMPAT
Bahwa Terdakwa JAINAL ABIDIN NASUTION Alias JAINAL pada hari Sabtu 03 Februari 2024 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024 di dusun sejahtera Padangrie desa simatahari kecamatan kota pinang kabupaten Labuhanbatu Selatan atau setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang untuk mengadili perkara ini telah melakukan “setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara, sebagai berikut: -------------------------------------------
Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024 pukul 18.00 wib di Dusun Sejahtera Padangrie Desa Simatahari Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan saat terdakwa sedang berada di rumahnya terdakwa ingin menggunakan sabu lalu kemudian terdakwa berangkat menuju pondok perladangan kelapa sawit yang terdapat di Dusun Sejahtera Padangrie Desa Simatahari Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang merupakan tempat sdra IP (Daftar Pencarian Orang) berjualan sabu lalu terdakwa melihat kearah belakang melihat saksi Feri Irawan dan Saksi Rumintar Halomoan yang merupakan Personil TNI yang unit Korem 022/PT TORWIL LABUSEL berlari kearah terdakwa kemudian terdakwa mengambil narkotika jenis sabu dari lantai cakruk milik sdra IP (Daftar Pencarian Orang) yang di tinggalnya lalu terdakwa ikut lari ke arah kolam dan kemudian terdakwa membuang narkotika jenis sabu dari tangan kanannya lalu setelah terdakwa berhasil ditangkap kemudian terdakwa di bawa kembali ke tempat terdakwa melemparkan narkotika jenis sabu dan ditemukan 1 (satu) buah plastik klip sedang berisikan narkotika jenis sabu seberat 4,33 (empat koma tiga puluh tiga) gram netto, 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis sabu seberat 4,73 (empat koma tujuh puluh tiga) gram netto, 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis sabu seberat 4,53 (empat koma lima puluh tiga) gram netto dan kemudian terdakwa dibawa kembali ke gubuk dan dilakukan penggeledahan disekitar Lokasi dan ditemukan 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,68 (nol koma enam puluh delapan) gram netto didalam tas hitam 2 (dua) buah timbangan elektrik, 1 (satu) unit handphone, 1 (satu) buah pipet berbentuk skop, 3 (tiga) buah mancis, 2 (dua) buah pisau carter, 1 (satu) buah gunting, 2 (dua) buah boong, 1 (satu) buah tas pinggang, (tiga) bungkus plastik klip kosong, uang tunai sebesar Rp20.000 (dua puluh ribu rupiah) kemudian terdakwa di serahkan ke kantor Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan.
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman
- Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Pegadaian (Persero) Unit Kotapinang No. 020/01.10107/2024 tanggal 05 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Taufik Hidayat Ritonga selaku Pengelola Unit dan diterima oleh Ahmad Fauzi Harahap dengan hasil penimbangan 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,68 (nol koma enam puluh delapan) gram netto
- Berita Acara Analisis Laboratorium Kriminalistik No. Lab. : 736/NNF/2024 tanggal 15 Februari 2024 yang dibuat oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt, selaku Kasubbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara dan Dr. Supiyani, M.si, selaku PS.Kaur Psikobaya Subbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara yang diketahui oleh Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara Ungkap Siahaan, S.Si., M.Si. disimpulkan barang bukti :
- 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,68 (nol koma enam puluh delapan) gram netto netto
milik terdakwa JAINAL ABIDIN NASUTION Alias JAINAL setelah dilakukan analisis secara kimia forensik hasilnya barang bukti Positif Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu) lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |