Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar sisa pembayaran sebesar Rp. 230.000.000 (dua ratus tiga puluh juta rupiah) kepada Penggugat dengan seketika dan sekaligus;
- Membatalkan pengikatan jual beli sebidang tanah oleh Penggugat dan Tergugat tertanggal 23 Juni 2023 yang dibuat dihadapan notaris Johnny Agape Lumbantobing, SH;
- Menyatakan Uang Panjar (Down Payment) dan atau pembayaran termin Pertama sebesar Rp 100.000.000 (Seratus juta rupiah) yang telah di berikan kepada Penggugat oleh Tergugat dianggap hangus atau tidak berlaku;
- Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun timbul verzet atau banding.
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain :
SUBSIDIAIR : Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya. |