Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
399/Pid.C/2024/PN Rap B. SIMARE MARE MUHAMMAD ARIFIN HASIBUAN Als IPIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 399/Pid.C/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan K/125/VI/2024/RESKRIM
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1B. SIMARE MARE
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD ARIFIN HASIBUAN Als IPIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2024 sekira pukul.19.00 Wib di dalam areal blok C 4 Afdeling II Kebun PT. Sinar pandawa di Desa Perkebunan Sennah Kec. Bilah Hilir Kab Labuhanbatu, telah terjadi tindak Pidana Pencurian brondolan kelapa sawit yang dilakukan tersangka An. MUHAMMAD ARIFIN HASIBUAN Als IPIN.  Dengan cara tersangka masuk ke dalam areal kebun PT. Sinar pandawa dengan menaiki 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario 125 warna merah, kemudian tersangka memukul tandan buah kelapa sawit dengan menggunakan gancu sehingga brondolan kelapa sawit lepas dari tandan, setelah itu brondolan kelapa sawit tersebut dimasukkan oleh tersangka ke dalam goni plastik dan pada saat kejadian tersangka ditangkap oleh centeng SANDI WAHYUDI SIREGAR dan AHMAD RIDHO HARAHAP pada saat melakukan patroli didalam areal dan melihat tersangka sedang melakukan pencurian brondolan kelapa sawit.   Atas perbuatan tersangka MUHAMMAD ARIFIN HASIBUAN Als IPIN, korban dalam hal ini Kebun PT. Sinar Pandawa mengalami kerugian brondolan kelapa sawit seberat 7 (tujuh) Kg atau senilai Rp.24.150.- (Dua puluh empat ribu seratus lima puluh rupiah).

Pihak Dipublikasikan Ya