Dakwaan |
Pada hari Sabtu tanggal 17 Agustus 2024 sekira pukul 22.56 Wib di dalam areal blok A 12 Divisi III Kebun PT. Bilah Plantindo di Desa Perkebunan Bilah Kec. Bilah Hilir Kab Labuhanbatu, telah terjadi tindak Pidana Pencurian berupa brondolan kelapa sawit yang dilakukan tersangka an. MASSA DERITA Als DERITA. Dengan cara tersangka masuk ke dalam areal kebun PT. Bilah Plantindo dengan menaiki 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam les merah tanpa nomor polisi, setelah berada didalam areal kebun kemudian oleh tersangka mengutip brondolan kelapa sawit yang ada dibawah pokok kelapa sawit (piringan) dan kemudian memasukkannya kedalam goni plastik yang dibawa tersangka, setelah selesai kemudian tersangka menaikkan goni berisi brondolan kelapa sawit ke atas sepeda motor dan kemudian membawanya pergi dengan tujuan dijual namun pada saat diperjalanan tersangka ditangkap oleh security an. HENDRI SAPUTRA, ADI KURNIAWAN dan RAHMADI. Atas perbuatan tersangka an. MASSA DERITA Als DERITA, korban dalam hal ini kebun PT. Bilah Plantindo mengalami kerugian buah kelapa sawit seberat + 60 Kg atau senilai Rp.180.000.- (Seratus delapan puluh ribu rupiah). |