Dakwaan |
Telah terjadi tindak pidana ”Pencurian Ringan, yang diketahui terjadi pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2024, sekira pukul 15.30 Wib, Pelapor bersama dengan saksi DEDI KUNIAWAN dan TAMBA NAPITUPULU sedang melaksanakan patrol rutin di Blok P-1 Afd. III Desa N-2 Aek Nabara Kec. Bilah Hulu Kab. Labuhanbatu, melihat seorang perempuan sedang mengangkat 1 (satu) buah goni plastik dan ketika kami berhentikan Laki-laki tersebut mengaku bernama JULIANDI yang mengakui perbuatanya telah mengambil brondolan buah kelapa sawit tersebut dari dalam areal perkebunan PTPN-3 Kanau tanpa seijin atau haknya dan selanjutnya Pelapor melaporkan kepada pimpinan dan selanjutnya atas perintah pimpinan memerintahkan Pelapor menyerahkan pelaku dan barang bukti ke Polsek Bilah Hulu guna dilakukan proses hukum selanjutnya, sehingga pihak PTPN-3 Kanau mengalami kerugian sebesar Rp. 48.000,- (empat puluh delapan ribu rupiah), sehingga terhadap tersangka JULIANDI dapat dipersangkaka melakukan tindak pidana pencurian ringan sebagaimana dimaksud dalam pasal 364 KUHPidana Yo Perma Nomor : 02 Tahun 2012 |