Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
416/Pid.C/2024/PN Rap MARKUS F. SIHOMBING IWA PURWATI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 416/Pid.C/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan K/39/VII/2024/RESKRIM
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1MARKUS F. SIHOMBING
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IWA PURWATI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024 sekira pukul 12.50 Wib Saksi Pelapor bersama dengan saksi melakukan Patroli Rutin di seputaran PTP Nusantara IV Regional I Kebun Sei Baruhur dan ketika berada di Afd. VI Blok HI.22 Saksi Pelapor dengan saksi melihat ada seorang perempuan dengan mengendarai sepeda motor Honda Scopy warna merah, merasa curiga Saksi Pelapor dengan saksi melakukan pengejaran dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku dan pelaku seorang perempuan mengaku bernama IWA PURWATI dan dilakukan pemeriksaan didapati di Jok sepeda motor terhadap Pupuk NPK Garanular 16-16-16 sebanyak 15 Kg kemudian pelaku IWA PURWATI membenarkan melakukan pencurian tersebut dengan cara : menyimpan pupuk tersebut sekira tanggal 14 Juni 2024 di semak-semak kemudian pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024 sekira pukul 12.50 Wib pelaku IWA PURWATI datang menggunakan 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Socpy BK 4792 ZAN kemudian mengambil pupuk dari tempat simpanannya dan memasukkan kedalam Jok sepeda motor kemudian pelaku keluar dan saat itu pelaku di tangkap dan Setelah pengakuan pelaku kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Torgamba guna Proses Hukum Lebih Lanjut

Pihak Dipublikasikan Ya