Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
217/Pid.C/2024/PN Rap YASIR. M. LUBIS SAGITO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 217/Pid.C/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/143/V/2024/RESKRIM
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1YASIR. M. LUBIS
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAGITO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Jumat tanggal 26 April 2024 sekira Pukul 16.00 wib. yang terjadi di Divisi V Blok B.16 Tahun Tanam 2010, Desa Perk. Perlabian, Kec. Kampung Rakyat Kab. Labuhanbatu Selatan. Pada saat itu saksi SUCIPTO bersama dengan saksi LUKMAN WAHYUDI sedang melaksanakan patroli rutin di areal Divisi V Blok B.16 Tahun Tanam 2010, Desa Perk. Perlabian, Kec. Kampung Rakyat Kab. Labuhanbatu Selatan. dan melihat kalau adanya dua orang laki-laki sedang mengutip berondolan kelapa sawit, selanjutnya saksi SUCIPTO bersama dengan saksi LUKMAN WAHYUDI langsung mengamankan kedua orang laki-laki tersebut kemudian dilakukan introgasi lisan dan mengaku bernama BAMBANG SUSILO dan JHON HERI TUMANGGOR, selanjutnya saksi SUCIPTO langsung menelepon saksi MAULANA TOPAN SIREGAR dan memberitahukan kejadian tersebut, selanjutnya Saksi MAULANA TOPAN SIREGAR menyuruh saksi SUCIPTO bersama dengan saksi LUKMAN WAHYUDI untuk membawa pelaku beserta dengan barang bukti kekantor polisi guna untuk proses lebih lanjut, lalu saksi SUCIPTO beserta dengan saksi LUKMAN WAHYUDI membawa pelaku beserta dengan barang bukti kekantor polisi guna untuk proses lebih lanjut-

Adapun dalam mengambil berondolan kelapa sawit milik PT. Tolan Tiga Indonesia kebun Perlabian Estate pelaku SAGITO tidak ada meminta ijin kepada saya maupun kepada pihak PT. Tolan Tiga Indonesia kebun Umbul mas Wisesa Selatan Dan Pihak PT. Tolan Tiga Indonesia kebun perlabian estate mengalami kerugian Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah).Dengan demikian Penyidik mengambil kesimpulan bahwa perbuatan para tersangka dapat dipersangkakan telah melakukan tindak pidana Pencurian Ringan, sebagaimana diatur dalam Pasal 364 KUHPidana Jo Peraturan Makamah Agung Nomor 02 tahun 2012 Pasal 2 ayat (2) tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya