Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
498/Pid.Sus/2024/PN Rap ANZAR MASHUDI MUAMARSAH Alias AMAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 498/Pid.Sus/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/912/L.2.37/Enz.2/7/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANZAR MASHUDI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUAMARSAH Alias AMAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

--------------Bahwa Terdakwa MUAMARSAH Alias AMAR pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024 di Dusun Sentosa Padangrie Desa Simatahari Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan atau setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang untuk mengadili perkara ini telah melakukan “percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara, sebagai berikut:-------

 

----------Bahwa berawal pada bulan Februari 2024 Terdakwa membeli narkotika jenis sabu dari sdr. HERI OLOAN HARAHAP (terdakwa dalam berkas terpisah) sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp. 50.000,- (lima pulih ribu rupiah). Kemudian pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekira pukul 16.00 Wib. Terdakwa datang menemui sdr. HERI OLOAN HARAHAP berkata “INI BARANG PESANANMU” sambil memberikan 1 (satu) buah CDI (sparepart sepeda motor) lalu di jawab sdr. HERI OLOAN HARAHAP “BERAPA KU BAYARI” selanjutnya Terdakwa berkata “SERATUS LIMA PULUH AJA BAYARI” kemudian sdr. HERI OLOAN HARAHAP berkata “KALAU UANG BELUM TERBAGI SABU INI AJA SAMA MU HARGA LIMA PULUH RIBU RUPIAH” sambil memberikan narkotika jenis sabu, kemudian sekira pukul 17.00 Wib. datang saksi M. JIWA PAHLAWAN dan saksi HERI CHANDRA SIREGAR yang merupakan anggota Kepolisian Resor Labuhanbatu Selatan menangkap Terdakwa lalu ditemukan barang bukti dari Terdakwa berupa 1 (satu) buah bong terbuat dari botol fuit tea, 1 (satu) buah kaca pirex berisikan lekatan diduga narkotika jenis sabu seberat 1,23 (satu koma dua puluh tiga) gram bruto, 1 (satu) unit handphone android warna silver kemudian dilakukan interogasi terhadap Terdakwa dan membenarkan bahwa narkotika yang diamankan tersebut adalah milik Terdakwa yang diperoleh  dari sdr. HERI OLOAN HARAHAP.---------------------------------

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
  • Bahwa berdasarkan :
  1. Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Pegadaian (Persero) Unit Kotapinang No. 039/01.10107/2024 tanggal 27 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Taufik Hidayat Ritonga selaku Pengelola Unit dan diterima oleh Ahmad Fauji Harahap dengan hasil penimbangan berupa 1 (satu) buah kaca pirex berisikan lekatan diduga narkotika jenis sabu seberat 1,23 (satu koma dua puluh tiga) gram bruto.
  2. Berita Acara Analisis Laboratorium Kriminalistik No. Lab. : 1926/NNF/2024 tanggal 24 April 2024 yang dibuat oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt, selaku Kasubbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara dan Muhammad Hafiz Ansari, S. Farm., Apt, selaku Pamin Narko Subbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara yang diketahui oleh Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara Ungkap Siahaan, S.Si., M.Si. disimpulkan barang bukti 1 (satu) buah kaca pirex berisikan lekatan diduga narkotika jenis sabu seberat 1,23 (satu koma dua puluh tiga) gram bruto milik terdakwa MUAMARSAH Alias AMAR setelah dilakukan analisis secara kimia forensik hasilnya barang bukti  Positif Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu)  lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------

 

SUBSIDIAIR

-------------- Bahwa Terdakwa MUAMARSAH Alias AMAR pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024 di Dusun Sentosa Padangrie Desa Simatahari Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan atau setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang untuk mengadili perkara ini telah melakukan “percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara, sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekira pukul 14.00 Wib. saksi M. JIWA PAHLAWAN bersama saksi HERI CHANDRA SIREGAR yang merupakan personil Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan mendapat informasi bahwa di Dusun Sentosa Padangrie sering terjadi transaksi narkotika sehingga saksi M. JIWA PAHLAWAN bersama saksi HERI CHANDRA SIREGAR melakukan penyelidikan dengan cara memantau lokasi tersebut lalu menangkap Terdakwa bersama sdr. HERI OLOAN HARAHAP (terdakwa dalam berkas terpisah) lalu ditemukan barang bukti dari Terdakwa berupa 1 (satu) buah kaca pirex berisikan lekatan diduga narkotika jenis sabu seberat 1,23 (satu koma dua puluh tiga) gram bruto, 1 (satu) unit handphone android warna silver kemudian dilakukan interogasi terhadap Terdakwa dan membenarkan bahwa narkotika yang diamankan tersebut adalah milik Terdakwa yang diperoleh  dari sdr. HERI OLOAN HARAHAP.------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu.
  • Bahwa berdasarkan :
    1. Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Pegadaian (Persero) Unit Kotapinang No. 039/01.10107/2024 tanggal 27 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Taufik Hidayat Ritonga selaku Pengelola Unit dan diterima oleh Ahmad Fauji Harahap dengan hasil penimbangan berupa 1 (satu) buah kaca pirex berisikan lekatan diduga narkotika jenis sabu seberat 1,23 (satu koma dua puluh tiga) gram bruto.
    2. Berita Acara Analisis Laboratorium Kriminalistik No. Lab. : 1926/NNF/2024 tanggal 24 April 2024 yang dibuat oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt, selaku Kasubbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara dan Muhammad Hafiz Ansari, S. Farm., Apt, selaku Pamin Narko Subbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara yang diketahui oleh Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara Ungkap Siahaan, S.Si., M.Si. disimpulkan barang bukti 1 (satu) buah kaca pirex berisikan lekatan diduga narkotika jenis sabu seberat 1,23 (satu koma dua puluh tiga) gram bruto milik terdakwa MUAMARSAH Alias AMAR setelah dilakukan analisis secara kimia forensik hasilnya barang bukti  Positif Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu)  lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya