Dakwaan |
Pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 sekira pukul 17.00 WIB Pelapor dihubungi oleh Saksi yang mengatakan bahwa saat Saksi melakukan patroli rutin di wilayah PTPN IV Regional I Kebun Marbau Selatan dan melintas di Blok 07 Tanaman Karet Afdeling VI PTPN IV Regional I Perkebunan Marbau Selatan Desa Perkebunan Marbau Selatan Kecamatan Marbau Kabupaten Labuhanbatu Utara terlihat seorang laki-laki yang melakukan pencurian getah kompo, kemudian Saksi mengamankan Pelaku yang mengaku bernama JALI TANJUNG Alias JALI. Kemudian Saksi mengamankan Pelaku dan barang bukti berupa 9 (sembilan) kilogram getah kompo dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Spacy Nomor Polisi BK2358 JAG. Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sebesar Rp.166.824,- (seratus enam puluh enam ribu delapan ratus dua puluh empat rupiah) dan membuat Laporan ke Polsek Marbau. |