Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
65/Pid.C/2025/PN Rap EVAN SYAHPUTRA JALI TANJUNG Alias JALI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 65/Pid.C/2025/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan T/07/I/RES.1.8/2025
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1EVAN SYAHPUTRA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JALI TANJUNG Alias JALI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 sekira pukul 17.00 WIB Pelapor dihubungi oleh Saksi yang mengatakan bahwa saat Saksi melakukan patroli rutin di wilayah PTPN IV Regional I Kebun Marbau Selatan dan melintas di Blok 07 Tanaman Karet Afdeling VI PTPN IV Regional I Perkebunan Marbau Selatan Desa Perkebunan Marbau Selatan Kecamatan Marbau Kabupaten Labuhanbatu Utara terlihat seorang laki-laki yang melakukan pencurian getah kompo, kemudian Saksi mengamankan Pelaku yang mengaku bernama JALI TANJUNG Alias JALI. Kemudian Saksi mengamankan Pelaku dan barang bukti berupa 9 (sembilan) kilogram getah kompo  dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Spacy Nomor Polisi BK2358 JAG. Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sebesar Rp.166.824,- (seratus enam puluh enam ribu delapan ratus dua puluh empat rupiah) dan membuat Laporan ke Polsek Marbau.

Pihak Dipublikasikan Ya