Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
715/Pid.Sus/2024/PN Rap elina flori, S.H 3.RAHMONI Alias MONI
4.ARLEN Alias ARLEN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 715/Pid.Sus/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2666/L.2.18/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1elina flori, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMONI Alias MONI[Penahanan]
2ARLEN Alias ARLEN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

  1.  

Bahwa Terdakwa I. Rahmoni Alias Moni dan Terdakwa II. Arlen Alias Arlen, pada hari Selasa tanggal 04 bulan Juni tahun 2024 pukul 14.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Pancing III Lingkungan V, Kelurahan Besar Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan akan tetapi karena Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara di Rantauprapat dan sebagian besar tempat kediaman saksi lebih dekat ke Pengadilan Negeri Rantauprapat sehingga berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Rantauprapat berwenang mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan untuk melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari senin tanggal 03 juni 2024 sekira pukul 14.30 wib Terdakwa I. Rahmoni Alias Moni sedang berada dirumah Terdakwa yang terletak Jl. Patina I Lk. VII Gg Sukur 3 Kel. Titipapan Kec. Medan Deli Kota Medan, dan saat itu juga sdr Madan (DPO) menelepon Terdakwa I. Rahmoni Alias Moni dan berkata “ ada buah bang ? “, lalu Terdakwa I. Rahmoni Alias Moni menjawab “ada, cuman kami nggak punya, nggak bisa bawa gitu aja, kalo nggak biarlah aku kesana jaminannya, tapi kau transfer separuh kesana uangnya”. Kemudian sdr Madan berkata kepada Terdakwa I. Rahmoni Alias Moni “nggak bisa bang”. Selanjutnya Terdakwa I. Rahmoni Alias Moni berkata kepada sdr Madan “yaudah nanti ku cari solusinya gmn”. kemudian sekira pukul 14.45 wib Terdakwa I. Rahmoni Alias Moni menelepon Terdakwa II. Arlen Alias Alen dan berkata “ini ada mesan 50 jie dari ranto tapi aku nggak ada modal”, lalu Terdakwa II. Arlen Alias Alen berkata kepada Terdakwa I. Rahmoni Alias Moni “kalo bisa mobil ku sebagai jaminannya, kita masukkan lah coba”, lalu Terdakwa I. Rahmoni Alias Moni berkata kepada Terdakwa II. Arlen Alias Alen “yaudah nantilah kita coba tanya sama debo”, lalu Terdakwa II. Arlen Alias Alen berkata kepada Terdakwa I. Rahmoni Alias Moni “yaudah cobalah tanyak. Selanjutnya sekira pukul 15.00 wib Terdakwa I. Rahmoni Alias Moni menelepon saksi Dedy Hendrawan Damanik Alias Debo (Terdakwa dalam berkas terpisah) dan berkata “bisa nggak pesan buah, tapi dengan pake mobil jaminannya”, lalu saksi Dedy Hendrawan Damanik Alias Debo berkata “nantilah sabar ku tanyak dulu”.
  • Selanjutnya sekira pukul 16.00 wib ketika Terdakwa I. Rahmoni Alias Moni sedang duduk-duduk dipondok dekat rumah kemudian Terdakwa II. Arlen Alias Alen datang menemui Terdakwa I. Rahmoni Alias Moni kepondok tersebut, kemudian Terdakwa II. Arlen Alias Alen berkata kepada Terdakwa I. Rahmoni Alias Moni “cemana mon bisa?”, lalu Terdakwa I. Rahmoni Alias Moni berkata “belum ada beritanya”. Kemudian Terdakwa I. Rahmoni Alias Moni bersama Terdakwa II. Arlen Alias Alen duduk-duduk dipondok sambil menunggu kabar dari saksi Dedy Hendrawan Damanik Alias Debo. Selanjutnya sekira pukul 17.30 wib Terdakwa I. Rahmoni Alias Moni bersama Terdakwa II. Arlen Alias Alen pergi menemui saksi Dedy Hendrawan Damanik Alias Debo kerumahnya yang berjarak sekitar 50 (lima puliuh) meter dari rumah Terdakwa I. Rahmoni Alias Moni, lalu setelah Terdakwa I. Rahmoni Alias Moni bersama Terdakwa II. Arlen Alias Alen tiba dirumah saksi Dedy Hendrawan Damanik Alias Debo dan bertemu dengan saksi Dedy Hendrawan Damanik Alias Debo tersebut, kemudian Terdakwa I. Rahmoni Alias Moni berkata kepada saksi Dedy Hendrawan Damanik Alias Debo “cemana bang bisa ?”, lalu saksi Dedy Hendrawan Damanik Alias Debo berkata “belum ada jawabannya dari sana”. Selanjutnya saksi Dedy Hendrawan Damanik Alias Debo pergi sedangkan Terdakwa I. Rahmoni Alias Moni dan Terdakwa II. Arlen Alias Alen kembali kepondok. Kemudian sekira pukul 18.30 wib Terdakwa II. Arlen Alias Alen pergi bekerja sebagai grab karena ada pesanan penumpang.
  • Selanjutnya pada hari selasa tanggal 04 juni 2024 sekira pukul 10.30 wib ketika Terdakwa I. Rahmoni Alias Moni sedang dirumah Terdakwa II. Arlen Alias Alen menelepon Terdakwa I. Rahmoni Alias Moni dan berkata “kemana masalah semalam itu ceritanya ?”, lalu Terdakwa I. Rahmoni Alias Moni berkata kepada Terdakwa II. Arlen Alias Alen “belum tau karena belum ada ku bel lagi ke debo”, kemudian Terdakwa II. Arlen Alias Alen berkata kepada Terdakwa I. Rahmoni Alias Moni “cobalah bel”. Kemudian Terdakwa I. Rahmoni Alias Moni langsung menelepon saksi Dedy Hendrawan Damanik Alias Debo dan berkata “cemana ceritanya udah ditanyakan masalah mobil itu ?”, kemudian saksi Dedy Hendrawan Damanik Alias Debo berkata kepada Terdakwa I. Rahmoni Alias Moni “belum ada jawaban”. Kemudian sekira pukul 16.00 wib Terdakwa I. Rahmoni Alias Moni kembali menelepon saksi Dedy Hendrawan Damanik Alias Debo “cemana bisa nggak mobil itu dimasukkan ?”, lalu saksi Dedy Hendrawan Damanik Alias Debo berkata “bisa tapi nggak bisa lepas kunci”, kemudian Terdakwa I. Rahmoni Alias Moni berkata kepada saksi Dedy Hendrawan Damanik Alias Debo “kalo gitu bentar biar ku telepon pemilik mobil”, kemudian Terdakwa I. Rahmoni Alias Moni langsung menelepon Terdakwa II. Arlen Alias Alen dan berkata “len bisa, tapi kuncinya nggak bisa dibawak”, kemudian Terdakwa II. Arlen Alias Alen berkata “kalo gitu tunggulah aku kesana”. Selanjutnya sekira pukul 17.15 wib ketika  Terdakwa I. Rahmoni Alias Moni sedang duduk dipondok kemudian Terdakwa II. Arlen Alias Alen dan saksi Yuhelmi Alias Iel (Terdakwa dalam berkas terpisah) datang menemui Terdakwa I. Rahmoni Alias Moni kepondok, kemudian Terdakwa II. Arlen Alias Alen berkata kepada Terdakwa I. Rahmoni Alias Moni “udah kau hubungi kesana mon ? (hubungi kesana = hubungi debo )”, lalu Terdakwa I. Rahmoni Alias Moni berkata kepada Terdakwa II. Arlen Alias Alen “belum, kau lah yang bilangi sama bang debo”. Kemudian Terdakwa I. Rahmoni Alias Moni bersama dengan Terdakwa II. Arlen Alias Arlen dan saksi Yuhelmi dan Iyel berbincang-bincang dicakruk/pondok tersebut dan sibuk dengan handphone masing-masing, lalu sekira pukul 20.00 wib saksi Dedy Hendrawan Damanik Alias Debo datang kecakruk/pondok tersebut, sesampainya saksi Dedy Hendrawan Damanik Alias Debo kecakruk/pondok tersebut kemudian Terdakwa II. Arlen Alias Alen berkata kepada saksi Dedy Hendrawan Damanik Alias Debo “cemana bang ? mau jam berapa lagi”, lalu saksi Dedy Hendrawan Damanik Alias Debo berkata “bentar lah, aku mau kesana dulu tempat kawan”, kemudian Terdakwa II. Arlen Alias Alen berkata “jangan lama-lama bang, aku mau ngambil mobil mau jam berapa lagi, nanti orangnya ketiduran kalo malam kali”. Selanjutnya saksi Dedy Hendrawan Damanik Alias Debo pergi sedangkan Terdakwa I. Rahmoni Alias Moni bersama Terdakwa II. Arlen Alias Alen dan saksi Yuhelmi Alias Iel duduk-duduk dicakruk/pondok tersebut, kemudian Terdakwa II. Arlen Alias Alen berkata kepada Terdakwa I. Rahmoni Alias Moni “cemana itu pembagian si debo”, kemudian Terdakwa I. Rahmoni Alias Moni berkata kepada Terdakwa II. Arlen Alias Alen “kau lah itu, nanti kasih aja 500”, lalu Terdakwa II. Arlen Alias Alen berkata kepada Terdakwa I. Rahmoni Alias Moni “kasih aja 1 juta 500 nanti, udah kau kontek orang sana (kontek orang sana = menghubungi madan)”, lalu Terdakwa I. Rahmoni Alias Moni berkata kepada Terdakwa II. Arlen Alias Alen “belum”. Kemudian Terdakwa I. Rahmoni Alias Moni menelepon sdr Madan namun tidak aktif, kemudian Terdakwa II. Arlen Alias Alen berkata kepada Terdakwa I. Rahmoni Alias Moni “mau jam berapa lagi moni, udah kau kontek lagi”, namun karena Terdakwa I. Rahmoni Alias Moni tidak merespon  kemudian Terdakwa II. Arlen Alias Alen menelepon saksi Dedy Hendrawan Damanik Alias Debo dan berkata “dimana bang ?, jangan malam kali”, lalu saksi Dedy Hendrawan Damanik Alias Debo berkata kepada “aku lagi dijalan pulang ini tunggu bentar”
  • Kemudian sekira pukul 20.30 wib Terdakwa II. Arlen Alias Alen pergi kerumah saksi Dedy Hendrawan Damanik Alias Debo yang berjarak sekitar 50 (lima puluh) meter dari pondok tersebut, kemudian sekira pukul 20.35 wib Terdakwa II. Arlen Alias Alen kembali kepondok membawa sepeda motor Jupiter Mx warna silver milik saksi Dedy Hendrawan Damanik Alias Debo, lalu Terdakwa II. Arlen Alias Alen berkata kepada saksi Yuhelmi Alias Iel “ikut kau”, lalu saksi Yuhelmi Alias Iel langsung naik keatas sepeda motor tersebut, kemudian Terdakwa II. Arlen Alias Alen dan saksi Yuhelmi Alias Iel pergi. Kemudian sekira pukul 21.30 wib saksi Dedy Hendrawan Damanik Alias Debo datang kepondok dan bertemu dengan Terdakwa I. Rahmoni Alias Moni, kemudian sekira pukul 21.45 wib saksi Yuhelmi Alias Iel kembali kepondok dengan membawa sepeda motor Yamaha Jupiter Mx warna silver tersebut, kemudian saksi Dedy Hendrawan Damanik Alias Debo berkata kepada saksi Yuhelmi Alias Iel “mana si arlen”, lalu saksi Yuhelmi Alias Iel menjawab “lagi dalam perjalanan kemari”, kemudian saksi Dedy Hendrawan Damanik Alias Debo berkata kepada Terdakwa I. Rahmoni Alias Moni dan saksi Yuhelmi Alias Iel “si alen tau nggak simpang pasar 7 ?”,lalu saksi Yuhelmi Alias Iel langsung menjawab “taunya itu bang”, kemudian saksi Dedy Hendrawan Damanik Alias Debo berkata “yaudah jumpa disanalah”. Selanjutnya saksi Dedy Hendrawan Damanik Alias Debo pergi dari pondok tersebut menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter Mx warna silver tersebut, kemudian sekira pukul 22.00 wib barulah Terdakwa II. Arlen Alias Alen tiba kepondok tersebut dengan membawa 1 (satu) unit mobil Daihatsu Terios warna merah dengan Nopol BK 1214 FA,  sesampainya dipondok Terdakwa II. Arlen Alias Alen berkata “mana si debo ?”, lalu saksi Yuhelmi Alias Iel langsung menjawab “langsung aja kau ke simpang pasar 7 bang debo nunggu disana”, kemudian Terdakwa II. Arlen Alias Alen berangkat menggunakan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Sigra warna hitam miliknya sedangkan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Terios warna merah dengan Nopol BK 1214 FAtersebut ditinggalkan dipondok, sedangkan Terdakwa I. Rahmoni Alias Moni dan saksi Yuhelmi Alias Iel menunggu dipondok tersebutKemudian sekira pukul 23.30 wib Terdakwa II. Arlen Alias Alen dan saksi Dedy Hendrawan Damanik Alias Debo kembali kepondok menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter Mx warna silver tersebut, kemudian Terdakwa II. Arlen Alias Alen duduk dipondok dan mengeluarkan 1 (satu) bungkus plastik transparan besar berisi narkotika jenis sabu sedangkan saksi Dedy Hendrawan Damanik Alias Debo pergi kerumah, dan tidak berapa lama sekira pukul23.35 wib saksi Dedy Hendrawan Damanik Alias Debokembali kepondok dengan membawa timbangan elektrik dan plastik klip kosong lalu saksi Dedy Hendrawan Damanik Alias Debo meletakkan timbangan dan plastik klip kosong tersebut dipondok sambil berkatayaudah kalian timbang disini”, lalu saksi Dedy Hendrawan Damanik Alias Debo langsung pergi kembali lagi kerumahnyaKemudian Terdakwa II. Arlen Alias Alen berkata kepada Terdakwa I. Rahmoni Alias Moni “cemana ini ?”, lalu Terdakwa I. Rahmoni Alias Moni berkata “yang udah gilaknya itu, masa kita timbang disini, nggak usah kita dengar dia, udah ayok kesana”Kemudian Terdakwa I. Rahmoni Alias Moni bersama Terdakwa II. Arlen Alias Alen dan saksi Yuhelmi Alias Iel pergi kerumah saksi Dedy Hendrawan Damanik Alias Debo yang berjarak sekitar 50 (lima puluh) meter dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Terios warna merah dengan Nopol BK 1214 FA tersebutKemudian sekira pukul 23.40 wib Terdakwa I. Rahmoni Alias Moni bersama Terdakwa II. Arlen Alias Alen dan saksi Yuhelmi Alias Iel Tiba dirumah saksi Dedy Hendrawan Damanik Alias Debo, kemudian Terdakwa I. Rahmoni Alias Moni bersama Terdakwa II. Arlen Alias Alen dan saksi Yuhelmi Alias Iel masuk kedalam rumah saksi Dedy Hendrawan Damanik Alias Debo, kemudian Terdakwa I. Rahmoni Alias Moni bersama Terdakwa II. Arlen Alias Alen dan saksi Dedy Hendrawan Damanik Alias Debo menimbang narkotika jenis sabu tersebut menjadi 6 (enam) bungkus plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu seberat 50 gram kotor dan saat itu Terdakwa I. Rahmoni Alias Moni bersama Terdakwa II. Arlen Alias Arlen dan saksi Dedy Hendrawan Damanik Alias Debo menyisihkan sedikit narkotika jenis sabu tersebut untuk dijual dirumah saksi Dedy Hendrawan Damanik Alias Debo agar dapat uang untuk uang minyak mobil sedangkan saksi Yuhelmi Alias Iel hanya melihat-lihat pada saat Terdakwa I. Rahmoni Alias Moni bersama Terdakwa II. Arlen Alia Arlen dan saksi Dedy Hendrawan Damanik Alias Debo menimbang. Selanjutnya Terdakwa I. Rahmoni Alias Moni bersama Terdakwa II. Arlen Alias Alen, saksi Yuhelmi Alias Iel dan saksi Dedy Hendrawan Damanik Alias Debo mencoba atau menggunakan sebagian narkotika jenis sabu tersebut apakah bagus atau tidak, dan setelah dicoba dan digunakan maka kualitas narkotika jenis sabu tersebut yang dirasakan bagus. Kemudian sekitar 1 (satu) gram disimpan dirumah saksi Dedy Hendrawan Damanik Alias Debo maka narkotika jenis sabu yang sedikit disisihkan tersebut laku terjual kepada pembeli yang datang kerumah saksi Dedy Hendrawan Damanik Alias Debo karena saksi Dedy Hendrawan Damanik Alias Debo karena saksi Dedy Hendrawan Damanik Alias Debo juga selama satu bulan menjual narkotika jenis sabu kecil-kecilan dirumahnya, dan hasil penjualan narkotika jenis sabu yang disisihkan tersebut sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah).
  • Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 05 juni 2024 sekira pukul 02.30 wib Terdakwa I. Rahmoni Alias Moni bersama Terdakwa II. Arlen Alias Alen dan saksi Yuhelmi Alias Iel berangkat dari rumah saksi Dedy Hendrawan Damanik Alias Debo menuju rantauprapat menggunakan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Terios warna merah dengan Nopol BK 1214 FA tersebut dan saat itu 6 (enam) bungkus plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu tersebut diletakkan didalam dashboard depan mobil. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 05 juni 2024 sekira pukul 14.30 wib ketika Terdakwa I. Rahmoni Alias Moni bersama Terdakwa II. Arlen Alias Alen dan saski Yuhelmi Alias Iel melintas di Jl. Lintas Sumatra Desa Kampung Baru Kec. Bilah Barat Kab. Labuhanbatu tiba-tiba polisi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I. Rahmoni Alias Moni bersama Terdakwa II. Arlen Alias Alen dan saksi Yuhelmi Alias Iel didalam mobil, kemudian polisi melakukan penggeledahan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik transparan besar yang didalamnya terdapat 6 (enam) bungkus plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu tersebut ditemukan didalam dashboard depan 1 (satu) unit mobil daihatsu terios warna merah dengan nopol bk 1214 fa yang saat itu kami kendarai atau gunakan, 1 (satu) unit handphone android merk samsung warna hitam tersebut dikantong celana bagian depan sebelah kanan terdawka II. Arlen Alias Alen, 1 (satu) unit handphone android merk vivo warna biru tersebut ditemukan dikantong celana bagian depan sebelah kanan Terdakwa IRahmoni Alias Moni, 1 (satu) unit handphone android merk Itel Awesome warna rose gold tersebut ditemukan didalam kantongan tempat duduk bagian belakang supir. Kemudian polisi membawa Terdakwa I. Rahmoni Alias Moni bersama Terdakwa II. Arlen Alias Alen dan saksi Yuhelmi Alias Iel berikut barang bukti tersebut ke kantor Satresnarkoba Polres Labuhanbatu guna proses hukum lebih lanjut
  • Selanjutnya sesampainya di Kantor Satresnarkoba Polres Labuhanbatu, Terdakwa I. Rahmoni Alias Moni bersama terdawka Terdakwa II. Arlen Alias Arlen dan saksi Yuhelmi Alias Iyel dilakukan pemeriksaan dan mengakui memperoleh narkotika jenis sabu yang dibawa tersebut dari saksi Dedy Hendrawan Damanik Alias Debo, lalu Terdakwa I. Rahmoni Alias Moni dan Terdakwa II. Arlen Alias Alen dibawa ke Kota Medan untuk melakukan pengembangan. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 06 juni 2024 sekira pukul 10.20 wib di Jl. Pelabuhan Belawan Kel. Belawan I Kec. Medan Belawan Kota Medan polisi berhasil menangkap saksi Dedy Hendrawan Damanik Alias Debo dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone android merk vivo warna biru, kemudian dilakukan introgasi lisan terhadap saksi Dedy Hendrawan Damanik Alias Debo, dimana pengakuan saksi Dedy Hendrawan Damanik Alias Debo memperoleh narkotika jenis sabu dari saksi Mhd. Rudy Hrp Alias Rudi (Terdakwa dalam berkas terpisah), kemudian polisi menyuruh saksi Dedy Hendrawan Damanik Alias Debo untuk menghubungi saksi Mhd. Rudy Hrp Alias Rudi untuk memancing dan memesan narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) gram dan saksi Mhd. Rudy Hrp Alias Rudi bersedia dan disepakati bertemu di Jl. Platina I Lk. Vii  Kel. Titi Papan Kec. Medan Deli Kota Medan. Selanjutnya polisi membawa Terdakwa I. Rahmoni Alias Moni bersama Terdakwa II. Arlen Alias Alen dan saksi Dedy Hendrawan Damanik Alias Debo kelokasi yang sudah disepakati tersebut, kemudian polisi berhasil menangkap saksi Mhd. Rudy Hrp Alias Rudi pada hari Kamis tanggal 06 juni 2024 sekira pukul 17.00 wib di Jl. Platina I Lk. Vii  Kel. Titi Papan Kec. Medan Deli Kota Medan dan ditemukan barang bukti dari saksi Mhd. Rudy Hrp Alias Rudi berupa 1 (satu) bungkus plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu seberat 5,35 gram netto, 1 (satu) unit handphone android merk oppo warna hitam, uang tunai senilai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan 1 (satu) unit sepeda motor honda scoopy warna merah dengan nopol  BK 3901 AKP, kemudian dilakukan introgasi lisan terhadap saksi Mhd. Rudy Hrp Alias Rudi dimana saksi Mhd. Rudy Hrp Alias Rudi mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari laki-laki bernama panggilan Balua (DPO), namun laki-laki bernama panggilan Balua tidak berhasil ditemukan. Selanjutnya Terdakwa I. Rahmoni Alias Moni bersama Terdakwa II. Arlen Alias Alen, saksi Yuhelmi Alias Iyel, saksi Dedy Hendrawan Damanik Alias Debo dan saksi Mhd. Rudy Hrp Alias Rudi berikut barang bukti tersebut dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Labuhanbatu guna proses hukum lebih lanjut
  • Bahwa para Terdakwa tidak memiliki ijin dari badan hukum yang sah untuk melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, untuk melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara penimbangan nomor 221/06.10102/2024 tertanggal 06 Juni 2024 yang dilakukan oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Rantauprapat dan ditanda tangani oleh Agus Alexander Yeremia dan Rinawati S selaku petugas timbang, telah menimbang barang bukti berupa 6 (enam) bungkus plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 49,10 gram, dan berat Netto 36,43 gram.(disisihkan 10 gram untuk dikirim ke Labfor Medan).
  • Dengan total berat Bruto 49,10 gram dan total berat Netto 46,43 gram.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara No. LAB: 3235/NNF/2024 Tanggal 14 Juni 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa Debora M. Hutagaol, S.Si, M.Farm, Apt dan Yudiatnis, S.T melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal putih dengan berat Netto 10 gram yang diperiksa milik Rahmoni Alias Monid, Arlen Alias Arlen dan Yuhelmi Alias Iyel dan dari hasil pemeriksaan pada BAB III, pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti milik Rahmoni Alias Monid, Arlen Alias Arlen dan Yuhelmi Alias Iyel adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

     

    SUBSIDAIR

    Bahwa Terdakwa I. Rahmoni Alias Moni dan Terdakwa II. Arlen Alias Arlen, pada hari Rabu tanggal 05 bulan Juni tahun 2024 pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Lintas Sumatera Desa Kampung Baru, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhan Batu, Provinsi Sumatera Utara, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal hari Rabu tanggal 05 juni 2024 sekira pukul 12.00 wib saksi Feri C. Sembiring bersama dengan Saksi Jekson H. Manik, dan saksi Andreas Manurung mendapat informasi bahwa ada melintas 1 (satu) unit mobil Daihatsu Terios warna merah dengan Nopol BK 1214 FAdari arah kota Medan menuju Rantauprapat membawa narkotika jenis sabu, atas informasi tersebut saksi Feri C. Sembiring bersama dengan Saksi Jekson H. Manik, dan saksi Andreas Manurung menyusun rencana kerja. Kemudian sekira pukul 12.30 wib saksi Feri C. Sembiring bersama dengan Saksi Jekson H. Manikdan saksi Andreas Manurung berangkat dari arah Rantauprapat mengarah kota Medan untuk melakukan lidik atas informasi tersebut, kemudian sekira pukul 14.00 wibsaksi Feri C. Sembiring bersama dengan Saksi Jekson H. Manik, dan saksi Andreas Manurung berselisih dengan 1 (satu)unit mobil Daihatsu Terios warna merah dengan Nopol BK 1214 FA sesuai informasi yang diterima tersebut, lalu saksi Feri C. Sembiring bersama dengan Saksi Jekson H. Manik, dan saksi Andreas Manurung memutar kendaraan dan melakukan pengejaran terhadap 1 (satu) unit mobil Daihatsu Terios warna merah dengan Nopol BK 1214 FA tersebut. Kemudian sekira pukul 14.30 wib saksi Feri C. Sembiring bersama dengan Saksi Jekson H. Manik, dan saksi Andreas Manurung berhasil menghentikan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Terios warna merah dengan Nopol BK 1214 FA tersebut di Jl. Lintas Sumatra Desa Kampung Baru Kec. Bilah Barat Kab. Labuhanbatu. Selanjutnya saksi Feri C. Sembiring bersama dengan Saksi Jekson H. Manikdan saksi Andreas Manurung mengamankan 3 (tiga) orang didalam mobil tersebut masing-masing bernama Rahmoni Alias Moni, Arlen Alias Alen dan Yuhelmi Alias Iyel. Selanjutnya saksi Feri C. Sembiring bersama dengan Saksi Jekson H. Manik, dan saksi Andreas Manurung melakukan penggeledahan terhadap badan/pakaian dan kendaraan tersebut, dimana hasil penggeledahan saksi Feri C. Sembiring bersama dengan Saksi Jekson H. Manik, dan saksi Andreas Manurung berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik transparan besar yang didalamnya terdapat 6 (enam) bungkus plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu tersebut ditemukan didalam dashboard depan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Terios warna merah dengan Nopol BK 1214 FA1 (satu) unit handphone android merk samsung warna hitam tersebut dikantong celana bagian depan sebelah kanan  Arlen Alias Alen, 1 (satu) unit handphone android merk vivo warna biru tersebut ditemukan dikantong celana bagian depan sebelah kanan Rahmoni Alias Moni, 1 (satu) unit handphone android merk Itel Awesome warna rose gold tersebut ditemukan didalam kantongan tempat duduk bagian belakang supir. Selanjutnya saksi Feri C. Sembiring bersama dengan Saksi Jekson H. Manik, dan saksi Andreas Manurung melakukan introgasi lisan terhadap Rahmoni Alias Moni, Arlen Alias Alen dan Yuhelmi Alias Iyel, dan Rahmoni Alias Moni, Arlen Alias Alen dan Yuhelmi Alias Iyel mengaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seorang laki-laki bernama panggilan Dedy Hendrawan Damanik Alias Debo di kota medan, selanjutnya saksi Feri C. Sembiring bersama dengan Saksi Jekson H. Manik, dan saksi Andreas Manurung membawa Rahmoni Alias Moni, Arlen Alias Alen dan Yuhelmi Alias Iyel berikut barang bukti tersebut ke Kantor Satresnarkoba Polres Labuhanbatu guna proses hukum lebih lanjut

  • Bahwa para Terdakwa tidak memiliki ijin dari badan hukum yang sah percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara penimbangan nomor 221/06.10102/2024 tertanggal 06 Juni 2024 yang dilakukan oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Rantauprapat dan ditanda tangani oleh Agus Alexander Yeremia dan Rinawati S selaku petugas timbang, telah menimbang barang bukti berupa 6 (enam) bungkus plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 49,10 gram, dan berat Netto 36,43 gram.(disisihkan 10 gram untuk dikirim ke Labfor Medan).
  • Dengan total berat Bruto 49,10 gram dan total berat Netto 46,43 gram.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara No. LAB: 3235/NNF/2024 Tanggal 14 Juni 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa Debora M. Hutagaol, S.Si, M.Farm, Apt dan Yudiatnis, S.T melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal putih dengan berat Netto 10 gram yang diperiksa milik Rahmoni Alias Monid, Arlen Alias Arlen dan Yuhelmi Alias Iyel dan dari hasil pemeriksaan pada BAB III, pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti milik Rahmoni Alias Monid, Arlen Alias Arlen dan Yuhelmi Alias Iyel adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

     

     

Pihak Dipublikasikan Ya