Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1117/Pid.B/2024/PN Rap elina flori, S.H ILHAM RITONGA alias SISU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 1117/Pid.B/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-5536/L.2.18/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1elina flori, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ILHAM RITONGA alias SISU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa Ilham Ritonga alias Sisu pada hari Jumat tanggal 16 Agustus 2024 sekira pukul 10.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di pinggir jalan umum Dusun N-6 Cianjur Desa N-6 Aek Nabara Kec. Bilah Hulu Kab. Labuhanbatu, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau Prapat yang berhak memeriksa dan mengadili perkaranya, “melakukan Penganiayaan" perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada waktu di tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa ILHAM RITONGA Alias Sisu sedang berhenti menunggu anaknya pulang sekolah. Kemudian saksi MUKHLIS ALEXANDER PENYELAI lewat didepan terdakwa sambil melihat terdakwa. Melihat hal tersebut membuat terdakwa menjadi tidak senang dan langsung mendatangi saksi MUKHLIS ALEXANDER PENYELAI. Pada saat terdakwa bertemu dengan saksi  MUKHLIS ALEXANDER PENYELAI terdakwa langsung mendorong bagian dada korban dengan menggunakan kedua telapak tangan dengan kuat berulang kali, Kemudian terdakwa memiting kepala korban dengan menggunakan tangan kirinya sembari tangan kanan terdakwa memukuli bagian wajah korban berulang kali hingga dilerai oleh saksi FEBRI TRI PUTRA dan beberapa orang lainnya yang pada saat itu sedang berada di tempat kejadian.
  • Setelah saksi korban MUKHLIS ALEXANDER PENYELAI mendapatkan pukulan pada bagian wajahnya berulang kali, saksi korban MUKHLIS ALEXANDER PENYELAI merasa kesakitan dan keberatan sehingga saksi korban Mukhlis alexander penyelai melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bilah Hulu guna proses hukum lebih lanjut.
  •  Bahwa hasil Visum Et Repertum UPTD PUSKESMAS PERBAUNGAN Nomor :    2266/Pusk.Pb/TU/VIII/2024 tertanggal 16 Agustus 2024 yang diperiksa dan ditandatangani oleh dr. Bima selaku Dokter Puskesmas Perbaungan Kecamatan Bilah Hulu, telah memeriksa seorang laki-laki bernama Mukhlis Alexander Panyalai, dari hasil pemeriksaan kedapatan sebagai beriku :
  • Dijumpai luka robek di bagian alis sebelah kiri sepanjang kurang lebih empat sentimeter
  • Dijumpai luka lebam di bagian kelopak mata kiri dengan ukuran kurang lebih lima sentimeter

Kesimpulan

Berdasarkan keadaan tersebut diatas penyebab luka adalah akibat ruda paksa benda tumpul

Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya