Dakwaan |
Telah terjadi Tindak Pidana Pencurian Brondolan Buah Kelapa Sawit yang terjadi pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024, sekira pukul 19.30 Wib, Saksi Pelapor ROBERT SIAGIAN bersama dengan saksi EKO JAYA dan RIZAL CANDRA sedang melaksanakan patrol rutin di J-9 Afd. IVĀ PTPN-IV Regional 1-KAN Desa N-4 Aek Nabara Kec. Bilah Hulu Kab. Labuhanbatu, melihat 2 (dua) orang laki-laki sedang mengendarai sepeda motor dan ketika dilakukan penyeopan/berhentikan kedua laki-laki tersebut mengaku bernama IWAN KURNIAWAN dengan mengendarai 1 (satu) sepeda motor Yamaha Vega R tanpa plat BK bermuatan 1 (satu) goni plasrtik berisi brondolan buah kelapa sawit dan seorang lagi mengaku bernama MARINO (berkas terpisah) dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X 125 tanpa plat BK bermuatan 1 (satu) goni plastik berisi brondolan buah kelapa sawit dan ketika ditanyai kedua tersangka mengakui perbuatanya telah mengambil brondolan buah kelapa sawit dari dalam areal perkebunan, dan atas perbuatan kedua tersangka IWAN KUNIAWAN dan MARINO pihak perkebunan PTPN-IV Regional 1-KAN mengalami kerugian sebesar Rp. 144.000,- (seratus empat puluh empat ribu rupiah) sehingga perbuatan tersangka IWAN KUNIAWAN dapat diparsangkakan melanggar pasal 364 dari KUHPidana Yo Perma Nomor : 02 Tahun 2012 |