Petitum |
DALAM PROVISI:
Menghukum Tergugat untuk menghentikan segala kegiatan di atas tanah objek sengketa serta menghukum Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III menghentikan Penyelidikan dan Penyidikan dan atau mempertangguhkan penuntutan atas laporan Tergugat II hingga adanya putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
DALAM POKOK PERKARA
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan objek sengketa berupa sebidang tanah seluas 40.000 M2 (empat puluh ribu meter persegi) dan atau kurang lebih 4 hektar beserta tanaman yang berada diatasnya yang terletak di Desa Air Batu, Kecamatan Kotapinang, Kab. Labuhanbatu (sekarang Labuhanbatu Selatan) Provinsi Sumatera Utara, Berdasarkan surat Berita Acara Penyerahan Kebun bermaterai cukup tanggal 17 Juni 1994, nomor 148/AB/PYRH/94 yang merupakan satu kesatuan dengan surat berita acara penyerahan pembahagian kebun nomor 329/BAP/AB/94 dari PT.SUNGEI PINANG, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : dengan BJ GINTING;
- Sebelah Selatan : dengan BJ GINTING;
- Sebelah Timur : dengan BJ GINTING;
- Sebelah Barat : dengan BJ GINTING / SUYATI.
adalah sah menurut hukum milik Penggugat;
- Menyatakan Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrecht matigedaad);
- Menyatakan segala Perbuatan hukum yang dilakukan Tergugat I dan Tergugat II di atas tanah objek sengketa serta segala surat-surat yang diterbitkan Tergugat I dan Tergugat II atas objek sengketa maupun pihak ketiga adalah batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk serta orang-orang yang mendapatkan hak dari padanya untuk mengosongkan objek sengketa dan menyerahkannya kepada Penggugat dalam keadaan kosong sempurna tanpa adanya beban dan ikatan apapun dengan pihak ketiga apabila perlu dengan alat kekuasaan Negara;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar kerugian materil dan immateril Penggugat sebesar Rp. 1.800.000.000,- (satu milyar delapan ratus juta rupiah);
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung rentang membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1000.000,- (satu juta rupiah) perhari, jika Tergugat lalai menjalankan isi putusan ini, sejak diucapkan sampai dilaksanakan;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang diletakkan dalam perkara ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun ada verzet, banding atau kasasi dari Tergugat (Uit Voerbaar Bij Voorraad);
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul akibat perkara ini;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II serta Turut Tergugat tunduk dan mematuhi isi putusan dalam perkara ini;
Atau
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantauprapat berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex Aequo et Bono). |