Dakwaan |
Bahwa Terdakwa MUHAMMAD SUDARMAN Pada hari Kamis, tanggal 28 November 2024, sekitar pukul 19.38 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2024 atau setidak - tidaknya pada tahun 2024, bertempat di sebuah perkebunan kelapa sawit milik PT. Tolan Tiga Indonesia yang beralamat di Desa Perkebunan Tolan I/II, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau Prapat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------
- Berawal Pada hari Kamis, tanggal 28 November 2024, sekitar pukul 19.38 WIB, terdakwa Muhammad Sudarman bersama seorang anak bernama Aryadi (Diversi) berencana untuk mencuri berondolan kelapa sawit milik PT. Tolan Tiga Indonesia di Divisi I Blok J 19, Desa Perkebunan Tolan I/II, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Sebelumnya, terdakwa Muhammad Sudarman dan Aryadi (Diversi) telah menyiapkan tiga karung goni untuk membawa hasil curian. Terdakwa Muhammad Sudarman mengajak Aryadi (Diversi) untuk turut serta dalam pencurian tersebut, dengan menjanjikan keuntungan Bersama, Kemudian mereka menuju lokasi dengan berjalan kaki dan tiba di kebun sawit sekitar pukul 19.15 WIB. Setibanya di lokasi, terdakwa Muhammad Sudarman bersama Aryadi (Diversi) langsung memungut berondolan kelapa sawit yang berserakan di bawah pohon kelapa sawit milik PT. Tolan Tiga Indonesia kemudian mereka memasukkan berondolan tersebut ke dalam tiga karung goni hingga penuh. Setelah selesai, terdakwa Muhammad Sudarman dan Aryadi (Diversi) memikul karung-karung tersebut dengan cara dipundak dan Saat sedang membawa hasil curian, terdakwa Muhammad Sudarman dan Aryadi (Diversi) terlihat oleh dua petugas keamanan PT. Tolan Tiga Indonesia, yaitu saksi Guntur Habibi dan saksi Muhammad Ade Syaputra, yang sedang melakukan patroli rutin di area tersebut. Kedua petugas keamanan tersebut langsung menghentikan terdakwa Muhammad Sudarman dan Aryadi (Diversi). Setelah diperiksa, ditemukan tiga karung goni berisi berondolan kelapa sawit dengan total berat sekitar 55 kilogram. Terdakwa Muhammad Sudarman dan Aryadi (Diversi) mengakui bahwa berondolan kelapa sawit tersebut diambil tanpa izin dari bawah pohon sawit milik PT. Tolan Tiga Indonesia.
- Para petugas keamanan kemudian menghubungi saksi Maulana Topan Siregar, sebagai perwakilan korban, untuk melaporkan kejadian tersebut. Setelah saksi Maulana Topan Siregar tiba di lokasi dan memastikan bahwa barang yang dicuri adalah milik PT. Tolan Tiga Indonesia, terdakwa Muhammad Sudarman dan Aryadi (Diversi) beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Kampung Rakyat untuk diproses lebih lanjut.
- Barang bukti yang disita dari terdakwa Muhammad Sudarman dan Aryadi (Diversi) adalah Tiga karung goni berisi berondolan kelapa sawit dengan berat total 55 kilogram.
- Bahwa Terdakwa sudah pernah di hukum sebelumnya berdasarkan petikan putusan Nomor 218/Pid.C/2024/PN.Rasp.
- Akibat dari pencurian tersebut, PT. Tolan Tiga Indonesia mengalami kerugian materiil sebesar Rp 209.000,-.
---- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana |