Pada hari senin tanggal 18 Maret 2024 sekira pukul 15.10 Wib, dimana saya menerima informasi dari saksi atas nama RIDHO AFIF LUBIS Memberi tahu bahwa telah mengamankan 1 (satu) Orang laki-laki yang di duga telah melakukan pencurian buah berondolan kelapa sawit kemudian saksi mengintrogasi pelaku dan ianya mengaku bernama ROTAMA dan iajuga mengaku telah mencuri buah berondolan buah kelapa sawit Milik Kebun PT. Bilah Platindo di arela blok J 7/ 8 Devisi I PT. Bilah Platindo selanjutnya pelaku mengamankan pelaku dan barang bukti berupa 1 satu buah keranjang gandeng berisikan berondolan buah kelapa sawit dan 1 satu unit sepeda motor Honda Merek Supra X 125 WARNA HITAM Tanpa Nomor Polisi ke kantor PT. Bilah Platindo kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut kepada pimpinan PT. Bilah Platindo dan oleh Pimpinan PT. Bilah Platindo membrikan kuasa kepada pelapor untuk membuat laporan ke polsek Bilah Hilir Guna peroses lebih Lanjut --------------------------
--- Dan atas kejadian tersebut dimana kebun PT. Bilah plantindo mengalami kerugian 1 (satu) Buah keranjang gandeng berisikan buah berondolan kelapa sawit dengan berat 30 Kg dengan kerugian materil ditaksir sebesar Rp.90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah ).---------------------- |