Dakwaan |
Bahwa pada hari rabu tanggal 08 Januari 2025 sekitar pukul 19.00 Wib, telah terjadi tindak pidana pencurian terhadap brondolan buah kelapa sawit milik kebun PT. HSJ-KNS di blok H 06 B Devisi II Kebun PT. HSJ-KNS Desa Sidomulyo Kec. Bilah Hilir Kab. Labuhanbatu sebanyak 2 (dua) goni plastic dengan berat 100 Kg yang dilakukan oleh tersangka RENDYAWAN LATIF Als RENDI dan ada pun cara pelaku melakukan pencurian brondolan buah kelapa sawit tersebut adalah dengan cara mengutip satu persatu brondolan buah kelapa sawit tersebut dari bawah pokok kelapa sawit atau dari piringan dan dan kemudian pelaku masukkan ke dalam goni plastik yang sudah pelaku siapkan sebelumnya dan atas kejadian tersebut yang dilakukan oleh pelaku dimana pihak kebun PT. HSJ-KNS mengalami kerugian materil Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) |