Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
686/Pid.B/2024/PN Rap Basrief Aryanda, S.H FAZAR ANDIKA Alias FAZAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 686/Pid.B/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2342/L.2.18/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Basrief Aryanda, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAZAR ANDIKA Alias FAZAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA

KEJAKSAAN NEGERI LABUHAN BATU

Jl. S.M. Raja No. 50, Rantauprapat, Kabupaten Labuhan Batu 21421

Telp. (0624) 21192 Fax. (0624) 351257 www.kejari-labuhanbatu.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERK/214/RP.RAP/08/2024

 

A.   IDENTITAS TERDAKWA:

Nama Terdakwa

:

Fazar Andika Alias Fazar

Nomor Identitas

:

-

Tempat Lahir

:

Rantauprapat

Umur / Tanggal Lahir

:

21 Tahun / 15 Oktober 2002

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jln. KH. Dewantara Kel. Sioldengan Kec. Rantau Selatan Kab. Labuhanbatu

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Belum / Tidak Bekerja

Pendidikan

:

Sekolah Menengah Pertama / Sederajat

 

B.   STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

 1.

Penangkapan

:

tanggal 06 Juni 2024 s/d 07 Juni 2024;

 2.

Penahanan

  • Penyidik

 

:

 

Rutan, sejak tanggal 07 Juni 2024 s/d 26 Juni 2024;

 

  • Perpanjangan PU

:

Rutan, sejak tanggal 27 Juni 2024 s/d 05 Agustus 2024;

 

  • Penangguhan Oleh Penyidik

:

tanggal 05 Agustus 2024;

 

  • Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 07 Agustus 2024 s/d 26 Agustus 2024;

 

C.   DAKWAAN:

Primair:

Bahwa Terdakwa Fazar Andika Alias Fazar, pada hari Kamis tanggal 06 bulan Juni tahun 2024 pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan KH. Dewantara Kelurahan Sioldengan Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 06 Juni tahun 2024 pukul 14.00 WIB Terdakwa memanjat pagar belakang rumah milik Saksi Korban ANDI SYAHPUTRA Alias ANDI dengan menggunakan broti 2x3, lalu Terdakwa melihat situasi rumah Saksi Korban yang tidak ada orang, Terdakwa turun dari pagar rumah Saksi Korban. Selanjutnya Terdakwa masuk ke rumah Saksi Korban melalui pintu pada bagian samping rumah Saksi Korban, lalu Terdakwa mengeluarkan tangga yang terbuat dari kayu untuk dibawa keluar, lalu Terdakwa masuk kembali untuk mengambil 1 (Satu) persatu mesin babat Merk Paus warna orange yang dibawa dengan menaiki tangga dari pagar dibelakang rumah Saksi Korban. Kemudian melemparkan kedua mesin babat Merk paus warna orange tersebut keluar pagar. Setelah kedua mesin babat merk paus warna orange tersebut berada diluar pagar, Terdakwa turun untuk mengambil dan mengangkat kedua mesin babat tersebut. Selanjutnya ketika Terdakwa turun untuk mengangkat serta membawa kedua mesin babat tersebut, Terdakwa dilihat dan ditangkap oleh Saksi ADLIANSYAH Alias ADLIN dan IRFAN RIVAI Alias IRFAN;
  • Bahwa adapun jarak pandang Saksi ADLIANSYAH Alias ADLIN dan Saksi IRFAN RIVAI Alias IRFAN melihat perbuatan Terdakwa yaitu sekitar 7 (Tujuh) sampai dengan 10 (sepuluh) meter;
  • Bahwa adapun kerugian yang timbul akibat Perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3.500.000,- (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-5 KUHPidana.

 

Subsidair:

Bahwa Terdakwa Fazar Andika Alias Fazar, pada hari Kamis tanggal 06 bulan Juni tahun 2024 pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan KH. Dewantara Kelurahan Sioldengan Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 06 Juni tahun 2024 pukul 14.00 WIB Terdakwa memanjat pagar belakang rumah milik Saksi Korban ANDI SYAHPUTRA Alias ANDI dengan menggunakan broti 2x3, lalu Terdakwa melihat situasi rumah Saksi Korban yang tidak ada orang, Terdakwa turun dari pagar rumah Saksi Korban. Selanjutnya Terdakwa masuk ke rumah Saksi Korban melalui pintu pada bagian samping rumah Saksi Korban, lalu Terdakwa mengeluarkan tangga yang terbuat dari kayu untuk dibawa keluar, lalu Terdakwa masuk kembali untuk mengambil 1 (Satu) persatu mesin babat Merk Paus warna orange yang dibawa dengan menaiki tangga dari pagar dibelakang rumah Saksi Korban. Kemudian melemparkan kedua mesin babat Merk paus warna orange tersebut keluar pagar. Setelah kedua mesin babat merk paus warna orange tersebut berada diluar pagar, Terdakwa turun untuk mengambil dan mengangkat kedua mesin babat tersebut. Selanjutnya ketika Terdakwa turun untuk mengangkat serta membawa kedua mesin babat tersebut, Terdakwa dilihat dan ditangkap oleh Saksi ADLIANSYAH Alias ADLIN dan IRFAN RIVAI Alias IRFAN;
  • Bahwa adapun jarak pandang Saksi ADLIANSYAH Alias ADLIN dan Saksi IRFAN RIVAI Alias IRFAN melihat perbuatan Terdakwa yaitu sekitar 7 (Tujuh) sampai dengan 10 (sepuluh) meter;
  • Bahwa adapun kerugian yang timbul akibat Perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3.500.000,- (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana.

 

Rantauprapat, 07 Agustus 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

Basrief Aryanda, S.H

Ajun Jaksa Madya / 19960306 202012 1 011

Pihak Dipublikasikan Ya