Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
493/Pid.B/2024/PN Rap ADI KUANGGA LA PERUNTUS S. MELIALA,SH MUHAMMAD SIDDIK HASIBUAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 493/Pid.B/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-926/L.2.37/Eoh.2/7/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ADI KUANGGA LA PERUNTUS S. MELIALA,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD SIDDIK HASIBUAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa MHD SIDDIK HASIBUAN pada hari Sabtu tanggal 20 April 2024 sekira jam 06.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024 di Divisi III Blok G.19 Tahun Tanam 2015 Desa Perk. Perlabian, Kec. Kampung Rakyat, Kab. Labuhanbatu Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat, yang berwenang untuk mengadili perkara terdakwa tersebut, telah melakukan perbuatan “barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki” perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara,sebagai berikut: ----

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 20 April 2024 sekira pukul 05.00. Wib saat terdakwa

berangkat seorang diri dengan Berjalan kaki untuk mengambil berondolan kelapa sawit milik PT. Tolan tiga indonesia dengan membawa satu karung goni kosong kemudian sesampainya di Divisi III Blok G.19 Tahun Tanam 2015 Desa Perk. Perlabian Kec. Kampung Rakyat, Kab. Labuhanbatu Selatan terdakwa langsung mengambil berondolan buah kelapa sawit yang sudah berada diatas tanah menggunakan kedua tangan terdakwa dan memasukkannya kedalam karung goni yang sudah terdakwa bawa kemudian pada saat terdakwa masih mencari berondolan buah kelapa sawit tiba-tiba datang saksi Amin Syahputra dan saksi Aminuddin Nasution yang merupakan petugas keamanan PT. Tolan Tiga Indonesialangsung mengamankan terdakwa dan kemudian mengintrogasi terdakwa dan terdakwa mengaku bernama MUHAMMAD SIDDIK HASIBUAN dan isi karung goni yang terdakwa bawa adalah berondolan buah kelapa sawit yang terdakwa ambil milik PT. Tolan Tiga Indonesia kebun perlabian selanjutnya terdakwa beserta dengan barang bukti dibawa kekantor polisi guna untuk proses lebih lanjut

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki hubungan pekerjaan dengan pihak PT. Tolan Tiga Indonesia Kebun Perlabian Estate selaku pemilik kebun kelapa sawit.
  • Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak PT. Tolan Tiga Indonesia Kebun Perlabian Estate untuk mengambil buah kelapa sawit tersebut.
  • Akibat perbuatan Terdakwa PT. Tolan Tiga Indonesia Kebun Perlabian Estate mengalami kerugian Rp. 66.000 (Enam puluh enam ribu rupiah).

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya