Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
322/Pid.Sus/2024/PN Rap Susi Sihombing, S.H EDI PRAYOGA HUTAGALUNG Als. LOMO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 322/Pid.Sus/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1864/L.2.18/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Susi Sihombing, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EDI PRAYOGA HUTAGALUNG Als. LOMO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Description: Description: LOGO+KEJAKSAAN+AGUNG 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA

KEJAKSAAN NEGERI LABUHANBATU

Jl. Sisingamangaraja No.50, Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu 21415

Telp. (0624) 21192 fax. (0624) 351257 www.kejari-labuhanbatu.go.id

“UNTUK KEADILAN”

SOP FORM – 08

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR PERKARA REGISTER : PDM – 122/RP.RAP/04/2024

 

  1. Identitas Terdakwa :

Nama Lengkap

:

EDI PRAYOGA HUTAGALUNG Alias LOMO

Tempat lahir

:

Aek Nabara

Umur/tanggal lahir

:

41 Tahun / 05 Mei 1982

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl. Martinus Lubis Dsn. Suka Mulia Ds. Pondok Batu Kec. Bilah Hulu Kab. Labuhanbatu

A g a m a

:

Kristen

Pekerjaan

:

Belum / Tidak Bekerja

Pendidikan

:

Sekolah Lanjutan Tingkat Atas / Sederajat

Lain-lain

:

-

 

  1. Status Penangkapan Dan Penahanan :
  1. Penangkapan                                      :   Tanggal 15 Desember 2023 s/d 18 Desember 2023.
  2. Perpanjangan Penangkapan         :   Tanggal 18 Desember 2023 s/d 21 Desember 2023.
  3. Penahanan

 

-

Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 21 Desember 2023 s/d 09 Januari 2024

 

-

Perpanjangan Penahanan Kejari L. Batu

:

Rutan, sejak tanggal 10 Januari 2024 s/d 18 Februari 2024

 

-

Perpanjangan Penahanan PN Rap

:

Rutan, sejak tanggal 19 Februari 2024 s/d 19 Maret 2024

 

-

Perpanjangan Penahanan PN Rap

:

Rutan, sejak tanggal 20 Maret 2024 s/d 18 April 2024

 

-

Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 17 April 2024 s/d 06 Mei 2024

 

  1. DAKWAAN  :

Primair :

----- Bahwa Terdakwa EDI PRAYOGA HUTAGALUNG Alias LOMO, pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 sekira pukul 13.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada Tahun 2023, bertempat di SPBU Simpang Kawat yang terletak di Jalan Lintas Sumatra Air Genting Kec. Air Batu Kab. Asahan Prov. Sumatera Utara, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Asahan akan tetapi karena Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara di Rantauprapat dan sebagian besar tempat kediaman saksi lebih dekat ke Pengadilan Negeri Rantauprapat, sehingga berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Rantauprapat berwenang mengadili perkara ini, “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bermula pada hari Senin tanggal 11 Desember 2023 sekira pukul 17.00 Wib Terdakwa EDI PRAYOGA HUTAGALUNG Alias LOMO sedang berada di rumah Terdakwa sedang duduk-duduk, selanjutnya pada saat itu Terdakwa dikarenakan Terdakwa baru bebas dari Penjara / menjalani hukuman, Terdakwa belum mendapat pekerjaan, kemudian Terdakwa menelfon Sdr. ROMI SITOMPUL (Belum tertangkap/Dpo) yang Terdakwa simpan nomor handphone dengan nama PORTUNER, dan Terdakwa berkata kepada Sdr. ROMI SITOMPUL “ ROM.. MINTA DULU AKU KERJAAN ROM... AKU BARU BEBAS ROM BINGUNG AKU MAU KERJA APA,” dan Sdr. ROMI SITOMPUL menjawab “TAPI AKU UDAH TINGGAL DI KISARAN INI MO.. KALAU KAU MAU DATANG LAH KAU NANTI HARI RABU PAS AKU NGGA KERJA HARI RABU..”  dan Terdakwa berkata “ YA UDAH MI..” kemudian Sdr. ROMI SITOMPUL mematikan telfonnya.
  • Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 sekira pukul 09.00 Wib Terdakwa melakukan persiapan untuk berangkat menemui Sdr. ROMI SITOMPUL, namun sebelum Terdakwa berangkat Terdakwa terlebih dahulu menelfon Sdr. ROMI SITOMPUL dengan tujuan untuk menanyakan kemana Terdakwa pergi, dan setelah telfon Terdakwa diangkat Terdakwa berkata “ ROM.. KEMANA AKU DATANG..” dan pada saat itu Sdr. ROMI SITOMPUL menjawab “ KE SPBU PERTAMA DAPAT DI SIMPANG KAWAT YA LOMO..” lalu Terdakwa berkata “ YA UDAH MI.. BIAR KESANA AKU INI NAIK BUS..” dan Sdr. ROMI SITOMPUL langsung mematikan telfonnya. Selanjutnya Terdakwa langsung memberhentikan Bus lalu langsung menuju ke lokasi yang diberitahukan Sdr. ROMI SITOMPUL kepada Terdakwa, dan sesampainya Terdakwa di depan SPBU yang terletak di Jalan Lintas Sumatra, Air Genting, Kec. Air Batu, Kab. Asahan, Prov. Sumatra Utara sekira pukul 13.30 Wib Terdakwa turun dari atas bus, lalu Terdakwa membayar ongkos Terdakwa dan bus yang Terdakwa tumpangi pergi meninggalkan Terdakwa, dan setelah bus tersebut pergi Terdakwa langsung berjalan menuju ke arah dalam dari SPBU tersebut, kemudian setelah Terdakwa berada di areal SPBU Terdakwa menelfon Sdr. ROMI SITOMPUL dengan berkata “UDAH SAMPE AKU INI DI SPBU” dan Sdr. ROMI SITOMPUL menjawab “ SAMPE MANA KAU” lalu Terdakwa berkata “ INI SI SPBU YANG PERTAMA DAPAT, YANG ADA KFC NYA ROM..” dan Sdr. ROMI SITOMPUL menjawab “YA UDAH TUNGGU LAH DISITU” kemudian Sdr. ROMI SITOMPUL mematikan telfonnya, dan setelah telfon dari Sdr. ROMI SITOMPUL terputus Terdakwa mengambil posisi duduk di atas kursi yang ada di aral SPBU tersebut dan tidak berapa lama Terdakwa menunggu sekira pukul 14.00 Wib Terdakwa melihat Sdr. ROMI SITOMPUL kembali menelfon Terdakwa lalu Terdakwa mengangkatnya dann berkata “ KAU DIMANA ITU..” dan Terdakwa menjawab “ INI AKU DI SPBU.. “ dan Sdr. ROMI SITOMPUL berkata “ KAU YANG BAJU KUNING INI LOMO,,” lalu Terdakwa menjawab “ IYA.. KAU YANG DIMANA” dan pada saat itu Juga Terdakwa melihat sebuah mobil Merk Suzuki Ertiga berhenti di depan Terdakwa, dan setelah mobil tersebut berhenti tiba-tiba kaca dari pengemudi terbuka dan memanggil Terdakwa, lalu dikarenakan Terdakwa melihat Terdakwa menghampiri mobil tersebut dan ternyata pengemudi dari Mobil tersebut adalah ROMI SITOMPUL, lalu setelah itu Sdr. ROMI SITOMPUL menyuruh Terdakwa untuk masuk ke dalam mobil kemudian Terdakwa masuk dan setelah Terdakwa masuk Sdr. ROMI SITOMPUL langsung memberikan 1 (satu) bungkus plastik assoy warna hitam kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa menerima dan setelah Terdakwa terima Sdr. ROMI SITOMPUL berkata “ ITU ISINYA LIMA PULUH BIJI YA LOMO..” (Lima Puluh Biji adalah sebutan untuk lima puluh gram) lalu Terdakwa menjawab “ KALI BERAPA INI ROM..” dan Sdr. ROMI SITOMPUL berkata “ KALI LIMA RATUS LIMPUL PER JIE NYA..” lalu Terdakwa menjawab “ YA UDAHLAH ROM.. BIAR KU KERJAKAN LAH DULU BUAH INI..” dan Sdr. ROMI SITOMPUL ROMI SITOMPUL berkata “ IYA..” lalu setelah Terdakwa menerima Narkotika jenis sabu tersebut dari Sdr. ROMI SITOMPUL Terdakwa keluar dari dalam mobil ROMI SITOMPUL, dan setelah Terdakwa keluar Terdakwa melihat Sdr. ROMI SITOMPUL langsung meninggalkan Terdakwa begitu juga dengan Terdakwa juga langsung memberhentikan Bus lalu langsung menuju ke Kota Aek Nabara, Kab. Labuhanbatu, ditengah perjalanan Terdakwa menuju ke rumah Terdakwa 1 (satu) bungkus plastik assoy warna hitam berisikan Narkotika jenis sabu yang Terdakwa terima dari Sdr. ROMI SITOMPUL Terdakwa selipkan di selipan pinggang Terdakwa.
  • Selanjutnya setelah Terdakwa di Kota Aek Nabara sekira pukul 17.30 Wib Terdakwa langsung menuju ke dalam kamar Terdakwa, lalu Terdakwa Terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus plastik assoy yang berisikan Narkotika jenis sabu yang ada di selipan pinggang Terdakwa, Terdakwa membuka plastik assoy tersebut dengan tujuan untuk memastikan apa isi dari plastik assoy tersebut, Terdakwa mencari plastik klip kosong, timbangan elektrik dan sekop yang Terdakwa simpan sebelumnya di atas lemari pakaian Terdakwa, dan setelah Terdakwa menemukannya Terdakwa mengambilnya dan memasukkan seluruhnya ke dalam plastik assoy tersebut, lalu setelah memasukkan seluruhnya, kemudian Terdakwa langsung membawa plastik assoy berisikan Narkotika jenis sabu, timbangan elektrik, plastik klip kosong dan sekop yang terbuat dari pipet plastik tersebut ke belakang rumah Terdakwa, dengan tujuan untuk menyimpannya di bawah pelepah sawit yang ada di belakang rumah Terdakwa, selanjutnya setelah Terdakwa menyimpannya Terdakwa kembali ke dalam rumah dan beristirahat.
  • Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023 sekira pukul 09.00 Wib Terdakwa pergi ke belakang rumah Terdakwa untuk mengambil plastik assoy berisikan berisikan Narkotika jenis sabu, timbangan elektrik, plastik klip kosong dan sekop yang terbuat dari pipet plastik yang Terdakwa simpan sebelumnya di belakang rumah Terdakwa, dan setelah mengambilnya Terdakwa langsung membawa plastik assoy tersebut kedalam kamar Terdakwa, lalu setelah Terdakwa berada di dalam kamar Terdakwa langsung mengeluarkan seluruhnya isi dari plastik assoy tersebut dan meletakkannya di atas lantai kamar Terdakwa, kemudian setelah itu Terdakwa mencak atau membagi Narkotika jenis sabu tersebut menjadi 10 (sepuluh) bungkus paketan paketan Narkotika jenis sabu, yaitu 6 (enam) bungkus paketan plastik klip berisikan Narkotika jenis sabu masing masing seharga Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah), sedangkan 4 (empat) bungkus plastik klip berisikan Narkotika jenis sabu masing masing seharga Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan cara memindahkan Narkotika jenis sabu dari plastik klip berisi sabu yang Terdakwa terima dari Sdr. ROMI SITOMPUL ke dalam plastik klip kosong milik Terdakwa, dan setelah Terdakwa memindahkannya kedalam plastik klip tersebut Terdakwa langsung menimbangnya, selanjutnya setelah Terdakwa selesai mencak atau membagi Narkotika jenis sabu tersebut menjadi 10 (sepuluh) bungkus plastik klip berisi sabu dengan masing masing harga Terdakwa kembali mencari plastik pembungkus dari dalam tong sampah yang ada didalam kamar Terdakwa, kemudian Terdakwa menemukan 1 (satu) bungkus plastik makan bertuliskan Sponge warna merah jambu dan setelah plastik tersebut Terdakwa temukan Terdakwa mengambilnya lalu Terdakwa memasukkan Narkotika jenis sabu sisa dari pembagian dari Narkotika jenis sabu yang Terdakwa lakukan, dan setelah itu Terdakwa memasukkan 1 (satu) bungkus plastik bertuliskan Sponge warna merah jambu berisikan Narkotika jenis sabu sisa dari pembagian Narkotika jenis sabu yang Terdakwa lakukan kedalam plastik assoy warna hitam, begitu juga dengan timbangan elektrik, plastik klip kosong dan sekop yang terbuat dari pipet plastik juga Terdakwa masukkan kedalam plastik assoy warna hitam tersebut, sedangkan 10 (sepuluh) bungkus plastik klip transparan berisi Narkotika jenis sabu dengan berbagai harga tersebut sama ambil 1 (satu) helai tissue kemudian Terdakwa balut Narkotika jenis sabu tersebut dengan tissue, dan setelah Terdakwa menyimpan 10 (sepuluh) bungkus plastik klip transparan berisi Narkotika jenis sabu dengan berbagai harga yang dibalut dengan tissue warna putih tersebut Terdakwa masukkan kedalam kantong depan sebelah kanan celana Terdakwa, sedangkan 1 (satu) bungkus plastik assoy warna hitam berisikan 1 (satu) bungkus plastik bertuliskan Sponge warna merah jambu berisikan Narkotika jenis sabu, timbangan elektrik, plastik klip kosong dan sekop yang terbuat dari pipet plastik Terdakwa bawa ke dalam kamar mandi rumah Terdakwa, lalu Terdakwa letakkan di atas lantai tepat dibawah bak mandi yang ada di dalam kamar mandi rumah Terdakwa, lalu setelah Terdakwa selesai menyimpan seluruhnya Terdakwa pergi keluar dari dalam rumah tinggal Terdakwa, dengan tujuan untuk menjualkan Narkotika jenis sabu milik Terdakwa yang ada di dalam kantong depan sebelah kanan celana Terdakwa, dan pada saat itu Terdakwa berhasil menjualkan Narkotika jenis sabu yang Terdakwa miliki sebanyak 6 (enam) bungkus plastik klip transparan dengan harga penjualan sebesar Rp. 4.200.000 (empat juta dua ratus ribu rupiah)  dan setelah Terdakwa berhasil menjualkan Narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa kembali menuju ke rumah yang Terdakwa berada di Dsn. Cinta Makmur, Ds. Perbaungan, Kec. Bilah Hulu, Kab. Labuhanbatu lalu setelah Terdakwa berada di dalam rumah sekira pukul 17.00 Wib Terdakwa menyimpan sisa dari Narkotika jenis sabu yang ada di dalam kantong Terdakwa ke atas lemari pakaian Terdakwa, lalu setelah Terdakwa menyimpannya Terdakwa melakukan persiapan dan setelah itu Terdakwa bergegas menuju ke kota Rantauprapat dengan tujuan untuk masuk ke Brother Station dan pada malam itu Terdakwa menghabiskan seluruh uang hasil penjualan Narkotika jenis sabu yang Terdakwa lakukan di dalam Brother Station, selanjutnya sekira pukul 22.30 Wib karena uang Terdakwa sudah habis Terdakwa pulang menuju ke rumah Terdakwa, dan Terdakwa tiba di rumah sekira pukul 23.20 Wib,  dan sesampainya Terdakwa dirumah Terdakwa langsung mengambil Narkotika jenis sabu yang sebelumnya Terdakwa simpan di atas lemari pakaian Terdakwa, dan setelah Terdakwa mengambilnya Terdakwa langsung membawa Narkotika jenis sabu tersebut ke ruang tamu rumah Terdakwa kemudian setelah itu Terdakwa langsung mengambil posisi duduk di atas kursi yang ada di dalam ruang tamu rumah Terdakwa tersebut dan setelah Terdakwa duduk Narkotika jenis sabu yang Terdakwa balut dengan tissue warna putih tersebut Terdakwa buka dan Terdakwa serakkan seluruhnya Narkotika jenis sabu yang ada di dalam balutan tissue tersebut, dengan tujuan jika ada orang yang ingin membeli Narkotika jenis sabu tersebut kepada Terdakwa, Terdakwa mudah memberikannya, dan dikarenakan belum ada yang datang membeli Narkotika jenis sabu kepada Terdakwa. Kemudian pada hari Jumat Tanggal 15 Desember 2023 sekira pukul 00.30 Wib di dalam rumah Terdakwa yang terletak  Dsn. Cinta Makmur, Ds. Perbaungan, Kec. Bilah Hulu, Kab. Labuhanbatu tiba tiba Terdakwa melihat beberapa orang berpakaian preman berjalan menuju ke rumah Terdakwa dan langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan memberitahukan bahwa mereka adalah petugas polisi dari Sat Narkoba Polres Labuhanbatu kemudian Terdakwa mengaku bernama Terdakwa EDI PRAYOGA HUTAGALUNG Alias LOMO dan pada saat Terdakwa diamankan ternyata petugas polisi tersebut melihat 4 (empat) bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih diduga Narkotika jenis sabu seberat  1.66  Gram netto dan 1 (satu) unit handphone Merk Nokia warna biru yang terletak di atas kursi yang ada di samping kiri Terdakwa, kemudian petugas polisi tersebut mengambilnya dan memperlihatkan kepada Terdakwa, lalu Terdakwa mengakui bahwa benar Narkotika jenis sabu tersebut adalah milik Terdakwa, dan setelah itu petugas polisi tersebut juga mengintrogasi Terdakwa dan menanyakan dimana sisa dari Narkotika jenis sabu milik Terdakwa, dan menjelaskan sisa narkotika jenis sabu milik Terdakwa ada di dalam kamar mandi, kemudian petugas polisi langsung membawa Terdakwa ke kamar mandi rumah Terdakwa, dan setelah kami berada di dalam kamar mandi petugas polisi tersebut pun menyuruh Terdakwa untuk mengambil sisa dari Narkotika jenis sabu milik Terdakwa, lalu Terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus plastik assoy yang berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berukuran besar berisi kristal putih diduga Narkotika jenis sabu seberat 42.58 gram netto, 3 (tiga) buah sekop yang terbuat dari pipet plastik, 2 (dua) ball plastik klip kosong, 1 (satu) buah kotak rokok merk gudang garam, 1 (satu) unit timbangan elektrik, 1 (satu) helai tissue warna putih, dan 1 (satu) buah plastik bertuliskan sponge warna merah jambu  yang terletak di atas lantai kamar mandi rumah Terdakwa, kemudian Terdakwa langsung memberikan kepada petugas polisi tersebut dan setelah petugas polisi tersebut menerimanya Terdakwa melihat petugas polisi tersebut langsung membukanya di hadapan Terdakwa, dan pada saat itu juga Terdakwa melihat petugas polisi tersebut juga mengambil 1 (satu) buah plastik bertuliskan sponge warna merah jambu dari dalam plastik assoy tersebut dan pada saat plastik tersebut dibuka disitulah petugas polisi tersebut melihat dan menemukan bahwa isi dari plastik tersebut adalah 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berukuran besar berisi kristal putih diduga Narkotika jenis sabu seberat 42.58 gram netto, selanjutnya setelah itu petugas polisi tersebut memperlihatkan kepada Terdakwa dan Terdakwa mengakui bahwa benar Narkotika jenis sabu tersebut adalah milik Terdakwa yang Terdakwa peroleh dari seorang laki laki bernama panggilan Sdr. ROMI SITOMPUL dengan tujuan untuk Terdakwa jualkan kepada orang lain yang memesan Narkotika jenis sabu kepada Terdakwa, lalu petugas polisi tersebut pun menanyakan dimana keberadaan Sdr. ROMI SITOMPUL, kemudian Terdakwa menjelaskan bahwa keberadaan dari Sdr. ROMI SITOMPUL ada di Kabupaten Asahan, akan tetapi Terdakwa tidak mengetahui dimana keberadaan pastinya, sehingga setelah mengamankan barang bukti Terdakwa langsung dibawa kekantor Sat Narkoba Polres Labuhanbatu guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
  • Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor : 989/12.10102/2023 tanggal 16 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Agus Alexander Yeremia dan Rinawati Situmorang. Dengan hasil taksiran timbangan terhadap barang bukti sebagai berikut :

-     4 (empat) bungkus plastic klip transparan berisi kristal putih diduga Narkotika jenis sabu dengan Berat Brutto 2,66 gram dan Berat Netto 1,66 gram.

-     1 (satu) bungkus plastic klip transparan berukuran besar berisi kristal putih diduga Narkotika jenis sabu dengan Berat Brutto 44,58 gram dan Berat Netto 32,58 gram.

  • Bahwa sesuai dengan Berita Acara Analisa Laboratorium Barang Bukti Narkotika pada Labfor Bareskrim Polri Cabang Medan, Nomor LAB : 7964/NNF/2023 pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2023, yang dibuat oleh pemeriksa Debora M. Hutagaol, S.Si, M. Farm., Apt dan R. Fani Miranda, S.T, yang diketahui oleh Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si selaku Waka Laboratorium Forensik Cabang Medan, dengan berkesimpulan: Bahwa barang bukti berupa :

A. 4 (empat) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 1,66 (satu koma enam enam) gram.

B.  1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 10 (sepuluh) gram.

diduga mengandung Narkotika milik EDI PRAYOGA HUTAGALUNG Alias LOMO adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

 

----- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Subsidair :

----- Bahwa Terdakwa EDI PRAYOGA HUTAGALUNG Alias LOMO, pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023 sekira pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidak pada tahun 2023, bertempat di Dsn. Cinta Makmur, Ds. Perbaungan, Kec. Bilah Hulu, Kab. Labuhanbatu, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau Prapat, “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023 Sekira pukul 20.00 Wib saksi HENKY DALIMUNTHE, saksi ROBY RISKI ARSAL dan saksi ANDREAS MANURUNG sedang berada di kantor Sat Res Narkoba dengan kegiatan sedang melaksanakan tugas rutin yaitu piket jaga dik kantor, selanjutnya sekira pukul 21.30 Wib saksi HENKY DALIMUNTHE, saksi ROBY RISKI ARSAL dan saksi ANDREAS MANURUNG memperoleh informasi dari Kasat Res Narkoba bahwa di Dsn. Cinta Makmur, Ds. Perbaungan, Kec. Bilah Hulu, Kab. Labuhanbatu marak terjadinya peredaran gelap narkotika jenis sabu, yang dilakukan oleh seorang laki laki bernama panggilan LOMO, sehingga atas informasi tersebut saksi HENKY DALIMUNTHE, saksi ROBY RISKI ARSAL dan saksi ANDREAS MANURUNG pun melakukan persiapan dan bergegas menuju ke lokasi tersebut untuk memastikan informasi yang sudah diterima. Selanjutnya sesampainya saksi HENKY DALIMUNTHE, saksi ROBY RISKI ARSAL dan saksi ANDREAS MANURUNG di Dsn. Cinta Makmur, Ds. Perbaungan, Kec. Bilah Hulu, Kab. Labuhanbatu sekira pukul 23.30 Wib saksi HENKY DALIMUNTHE, saksi ROBY RISKI ARSAL dan saksi ANDREAS MANURUNG melakukan penyelidikan dan diperoleh informasi bahwa seorang laki laki yang bernama panggilan LOMO tersebut sering menjual narkotika jenis sabu di sebuah rumah yang terletak di Dsn. Cinta Makmur, Ds. Perbaungan, Kec. Bilah Hulu, Kab. Labuhanbatu, sehingga atas informasi tersebut saksi HENKY DALIMUNTHE, saksi ROBY RISKI ARSAL dan saksi ANDREAS MANURUNG menuju tempat yang diinformasikan tersebut, dan setelah saksi HENKY DALIMUNTHE, saksi ROBY RISKI ARSAL dan saksi ANDREAS MANURUNG berada disekitar lokasi tersebut saksi HENKY DALIMUNTHE, saksi ROBY RISKI ARSAL dan saksi ANDREAS MANURUNG mengamati  rumah dari LOMO, dan sekitar pukul 00.15 Wib saksi HENKY DALIMUNTHE, saksi ROBY RISKI ARSAL dan saksi ANDREAS MANURUNG melihat seorang laki laki dengan gerak gerik mencurigakan sedang duduk di atas kursi ruang tamu dari rumah yang sudah diinformasikan tersebut, dan dikarenakan saksi HENKY DALIMUNTHE, saksi ROBY RISKI ARSAL dan saksi ANDREAS MANURUNG meyakini bahwa laki laki tersebut adalah LOMO sehingga saksi HENKY DALIMUNTHE, saksi ROBY RISKI ARSAL dan saksi ANDREAS MANURUNG mencoba mendekati untuk melakukan penangkapan, dan sekira pukul 00.30 Wib saksi HENKY DALIMUNTHE, saksi ROBY RISKI ARSAL dan saksi ANDREAS MANURUNG berhasil mengamankan laki-laki tersebut dan memberitahukan bahwa saksi HENKY DALIMUNTHE, saksi ROBY RISKI ARSAL dan saksi ANDREAS MANURUNG adalah petugas polisi dari Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, kemudian laki laki tersebut mengaku bernama Terdakwa EDI PRAYOGA HUTAGALUNG Alias LOMO, dan pada saat saksi HENKY DALIMUNTHE, saksi ROBY RISKI ARSAL dan saksi ANDREAS MANURUNG melakukan penangkapan terhadap Terdakwa EDI PRAYOGA HUTAGALUNG Alias LOMO saksi HENKY DALIMUNTHE, saksi ROBY RISKI ARSAL dan saksi ANDREAS MANURUNG melihat dan menemukan 4 (empat) bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat  1.66  Gram netto dan 1 (satu) unit handphone Merk Nokia warna biru terletak di samping kiri, kemudian saksi HENKY DALIMUNTHE, saksi ROBY RISKI ARSAL dan saksi ANDREAS MANURUNG mengumpulkan apa yang kami temukan dan memperlihatkan kepada Terdakwa EDI PRAYOGA HUTAGALUNG Alias LOMO, dan pada saat itu Terdakwa EDI PRAYOGA HUTAGALUNG Alias LOMO pun mengakui bahwa benar barang bukti yang ditemukan tersebut adalah benar miliknya, lalu saksi HENKY DALIMUNTHE, saksi ROBY RISKI ARSAL dan saksi ANDREAS MANURUNG melakukan introgasi untuk menanyakan dimana narkotika jenis sabu miliknya yang lain, dan pada saat itu Terdakwa EDI PRAYOGA HUTAGALUNG Alias LOMO juga mengakui bahwa Terdakwa juga masih menyimpan narkotika jenis sabu di dalam kamar mandinya, sehingga saksi HENKY DALIMUNTHE, saksi ROBY RISKI ARSAL dan saksi ANDREAS MANURUNG langsung membawa Terdakwa EDI PRAYOGA HUTAGALUNG Alias LOMO menuju ke kamar mandi rumahnya, dan setelah saksi HENKY DALIMUNTHE, saksi ROBY RISKI ARSAL dan saksi ANDREAS MANURUNG berada di kamar mandi rumah Terdakwa EDI PRAYOGA HUTAGALUNG Alias LOMO, menyuruh Terdakwa EDI PRAYOGA HUTAGALUNG Alias LOMO untuk mengambil narkotika jenis sabu miliknya tersebut dan pada saat itu saksi HENKY DALIMUNTHE, saksi ROBY RISKI ARSAL dan saksi ANDREAS MANURUNG melihat Terdakwa EDI PRAYOGA HUTAGALUNG Alias LOMO mengambil 1 (satu) bungkus plastik assoy warna hitam yang terletak diatas lantai kamar mandinya, kemudian langsung memberikan kepada saksi HENKY DALIMUNTHE, lalu saksi HENKY DALIMUNTHE menerima dan langsung membuka di hadapan Terdakwa EDI PRAYOGA HUTAGALUNG Alias LOMO, dan pada saat plastik tersebut dibuka disitulah saksi HENKY DALIMUNTHE, saksi ROBY RISKI ARSAL dan saksi ANDREAS MANURUNG melihat bahwa isi dari plastik tersebut adalah 3 (tiga) buah sekop yang terbuat dari pipet plastik,   2 (dua) ball plastik klip kosong, 1 (satu) buah kotak rokok merk Gudang Garam, 1 (satu) unit timbangan elektrik, 1 (satu) helai tissue warna putih, dan 1 (satu) buah plastik bertuliskan Sponge warna merah jambu, dan setelah membuka dan melihat isi dari plastik assoy tersebut saya juga mengambil 1 (satu) buah plastik bertuliskan Sponge warna merah jambu tersebut dari dalam plastik assoy lalu membuka plastik tersebut dihadapan Terdakwa EDI PRAYOGA HUTAGALUNG Alias LOMO dan benar saja pada saat plastik tersebut Terdakwa buka disitulah saksi HENKY DALIMUNTHE, saksi ROBY RISKI ARSAL dan saksi ANDREAS MANURUNG melihat bahwa isi dari plastik bertuliskan Sponge warna merah jambu tersebut adalah 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berukuran besar berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 42.58 gram netto, selajutnya setelah menemukannya saksi HENKY DALIMUNTHE, saksi ROBY RISKI ARSAL dan saksi ANDREAS MANURUNG langsung memperlihatkan kepada Terdakwa EDI PRAYOGA HUTAGALUNG Alias LOMO dan pada saat itu Terdakwa EDI PRAYOGA HUTAGALUNG Alias LOMO mengakui dan menjelaskan bahwa itulah seluruhnya narkotika jenis sabu miliknya yang diperolehnya dari seorang laki laki bernama panggilan ROMI SITOMPUL dengan menerima narkotika jenis sabu tersebut dari ROMI SITOMPUL, setelah mengamankan barang bukti Terdakwa EDI PRAYOGA HUTAGALUNG Alias LOMO langsung dibawa ke kantor sat Narkoba Polres Labuhanbatu guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam Bentuk Bukan Tanaman.
  • Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor : 989/12.10102/2023 tanggal 16 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Agus Alexander Yeremia dan Rinawati Situmorang. Dengan hasil taksiran timbangan terhadap barang bukti sebagai berikut :

-     4 (empat) bungkus plastic klip transparan berisi kristal putih diduga Narkotika jenis sabu dengan Berat Brutto 2,66 gram dan Berat Netto 1,66 gram.

-     1 (satu) bungkus plastic klip transparan berukuran besar berisi kristal putih diduga Narkotika jenis sabu dengan Berat Brutto 44,58 gram dan Berat Netto 32,58 gram.

  • Bahwa sesuai dengan Berita Acara Analisa Laboratorium Barang Bukti Narkotika pada Labfor Bareskrim Polri Cabang Medan, Nomor LAB : 7964/NNF/2023 pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2023, yang dibuat oleh pemeriksa Debora M. Hutagaol, S.Si, M. Farm., Apt dan R. Fani Miranda, S.T, yang diketahui oleh Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si selaku Waka Laboratorium Forensik Cabang Medan, dengan berkesimpulan: Bahwa barang bukti berupa :

A. 4 (empat) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 1,66 (satu koma enam enam) gram.

B.  1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 10 (sepuluh) gram.

diduga mengandung Narkotika milik EDI PRAYOGA HUTAGALUNG Alias LOMO adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

 

----- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Rantau Prapat, 17 April 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

SUSI SIHOMBING, S.H

Jaksa Muda NIP. 19810104 200603 2 002

Pihak Dipublikasikan Ya