Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
672/Pid.C/2024/PN Rap I.T NAINGGOLAN AIRUL IMAN alias IRUL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 672/Pid.C/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 09 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan K/451/X/2024/RESKRIM
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1I.T NAINGGOLAN
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AIRUL IMAN alias IRUL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2024 sekira pukul 02.00 Wib saat saksi HEFRI PANE dan NUR SYAFRIZAL HIDAYAT sedang berjaga di Pos Satpam R-4 Divisi 3 PT.CSR(cisadane sawit raya) Desa Sei Siarti Kec.Panai Tengah Kab.Labuhan batu melihat tersangka AIRUL IMAN alias IRUL membonceng teman nya alias BUDI naik sp.motor membawa satu goni plastik melintasi pos jaga satpam , melihat itu kedua saksi kedua saksi pun curiga lalu menghadang tersangka namun saat itu tersangka AIRUL IMAN alias IRUL tancap gas dan melajukan sp.motor yang dikendarainya sehingga saksi HEFRI PANE dan NUR SYAFRIZAL HIDAYAT pun lalu mengejarnya naik sp.motor dan saat dikejar, pelaku alias BUDI melompat dari sp.motor dan berhasil melarikan diri sementara  tersangka AIRUL IMAN alias IRUL berhasil diberhentikan dan lalu dimankan dan setelah itu goni plastik yang dibawa nya diperiksa dan ternyata berisi berondolan buah kelapa sawit yang telah diambil/dicuri tersangka dari areal perkebunan PT.CSR, selanjutnya saksi HEFRI PANE menelpon saksi pelapor BINSAR KORDINAN NAINGGOLAN memberitahukan tentang pencurian tersebut dan setelah itu membawa tersangka AIRUL IMAN alias IRUL beserta barang bukti satu goni berondolan buah kelapa sawit dan 1(satu) unit sp.motor honda supra X 125 warna hitam nopol D 5262 UBP dan lalu menghadapkan nya ke saksi pelapor BINSAR KORDINAN NAINGGOLAN, dan setelah itu saksi pelapor menanyai tersangka AIRUL IMAN alias IRUL dan kemudian pelapor memberitahukan peristiwa pencurian tersebut kepada Pimpinan PT.CSR dan selanjutnya tersangka AIRUL IMAN  dan barang bukti dibawa dan diserahkan ke polsek panai tengah untuk proses hukum selanjutnya dan atas terjadinya pencurian tersebut perkebunan PT.CSR mengalami kerugian materi ditaksir sebesar Rp.90.000,-( sembilan puluh ribu rupiah) dan menuntut agar pelaku di proses sesuai hukum yang berlaku di NKRI

Pihak Dipublikasikan Ya