Dakwaan |
Bahwa pada hari sabtu tanggal 31 Agustus 2024 sekira Pukul. 13.00 Wib telah di ketahui bahwa telah terjadi tindak pidana penggelapan terhadap brondolan buah kelapa sawit milik kebun PT. Sinar Pandawa di blok G 1 Devisi I Kebun PT. Sinar Pandawa Desa Perkebunan Sennah Kec. Bilah Hilir Kab Labuhanbatu sebanyak 1 (satu) goni plastic dengan berat 30 Kg yang dilakukan oleh tersangka JONI PRANATA dan ada pun cara pelaku melakukan penggelapan brondolan buah kelapa sawit tersebut adalah dengan cara dimana pelaku menyisihkan sebahagian brondolan buah kelapa sawit yang di kutip oleh pelaku dari hasil brondolan panen yang di panen saat itu buah kelapa sawit dan kemudian melangsirnya ke luar kebun dengan cara memundak memisahkan sebahagaian buah kelapa sawit yang di egrek oleh pelaku dan kemudian menyembuyikan di dan atas kejadian tersebut yang dilakukan oleh pelaku dimana pihak kebun PT. Sinar Pandawa mengalami kerugian materil Rp.106.000,- (seratus enam ribu rupiah). |