Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
479/Pid.Sus/2024/PN Rap ALI WARDANSYAH PASARIBU, SH EDY PURNOMO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 479/Pid.Sus/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-837/L.2.37/Enz.6/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ALI WARDANSYAH PASARIBU, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EDY PURNOMO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

--------- Bahwa terdakwa EDY PURNOMO pada hari Sabtu tgl 16 Maret 2024 sekira pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Dusun Aek Korsik Desa Pekan Tolan Kec. Kampung Rakyat Kab. Labuhanbatu Selatan Provinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau Prapat yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Berawal pada hari Sabtu tgl 16 Maret 2024 sekira pukul 07.30 wib terdakwa menemui seorang lak-laki bernama HERU di belakang rumah kosong Dusun Aek Korsik Desa Pekan Tolan Kec. Kampung Rakyat Kab. Labuhanbatu Selatan yang mana tempat tersebut adalah titik kumpul antara terdakwa dengan HERU. Pada saat itu, terdakwa berkata kepada HERU “RU, AKU MINTA 3 PAKET LAGI, ADA PS (PEMUDA SETEMPAT) MINTA PAKET SERATUS-SERTAUS 3 (TIGA) ORANG” lalu HERU menjawab “INILAH BARANGNYA (SABU) ANTARKANLAH SABU YANG TIGA PAKET INI” sambil HERU menyerahkan narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) paket kepada terdakwa. selanjutnya terdakwa menjual ketiga paket narkotika jenis sabu tersebut dan memperoleh uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa menemui kembali HERU di tempat yang sama yakni di belakang rumah kosong Dusun Aek Korsik Desa Pekan Tolan Kec. Kampung Rakyat Kab. Labuhanbatu Selatan untuk menyerahkan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu tersebut. Setelah terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada HERU kemudian HERU memberikan uang sebanyak Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) klip narkotika jenis sabu kepada terdakwa dan terdakwa pun pulang. Pada hari yang sama Sabtu tgl 16 Maret 2024 sekira pukul 21.30 wib saat terdakwa hendak membeli nasi tiba-tiba terdakwa melihat ada petugas kepolisian dan seketika itu terdakwa panik dan menjatuhkan 1 (satu) klip narkotika jenis sabu yang mana pada saat itu petugas kepoilisian yang sedang melakukan pemantauan karena adanya laporan masyarakat telah melihat terdakwa menjatuhkan 1 (satu) klip narkotika jenis sabu kemudian segera menangkap terdakwa. selanjutnya petugas kepolisian melakukan penggeledahan badan kepada terdakwa dan menemukan uang sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) yang diakui oleh terdakwa adalah milik terdakwa yang merupakan upah dari hasil penjualan narkotika jenis sabu dan terhadap 1 (satu) klip narkotika jenis sabu juga adalah milik terdakwa yang diperoleh terdakwa dari HERU sebagai upah dari hasil penjualan narkotika jenis sabu kemudian petugas kepolisian membawa terdakwa dan barang bukti ke Polres Labuhanbatu Selatan guna diproses lebih lanjut.

 

  • Bahwa barang bukti narkotika yang ditemukan pada saat penggeledahan telah dilakukan penimbangan sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Penimbangan Nomor : 033/01.10107/2023 yang dilakukan oleh PT. Pegadaian Kotapinang pada hari Selasa 19 Maret 2024. Adapun hasil penimbangan dalam Lampiran Berita Acara Penimbangan adalah sebagai berikut: 1 (satu) bungkus plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu adalah seberat 0,08 (nol koma nol delapan) gram netto.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara No. Lab.: 1442/NNF/2024 tanggal28 Maret 2024 yang dibuat oleh pemeriksa Debora M. Hutagaol, S.Si., M. Farm., Apt dan R. FANI MIRANDA, S.T. yang diketahui oleh Ungkap Siahaan, S.Si., M.Si. Selaku Wakabid LabFor Polda Sumut, dengan kesimpulan barang bukti A. 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal putih dengan berat 0,08 (nol koma nol delapan) gram netto adalah positif Metamfetamina dan dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

  • Bahwa perbuatan terdakwa dalam membeli Narkotika Golongan I tersebut, tidak ada hubungannya dengan lembaga ilmu pengetahuan dan atau lembaga pendidikan atau pelayanan kesehatan masyarakat, dan juga tanpa ada ijin dari pejabat yang berwenang.

 

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDAIR

--------- Bahwa terdakwa EDY PURNOMO pada hari Sabtu tgl 16 Maret 2024 sekira pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Dusun Aek Korsik Desa Pekan Tolan Kec. Kampung Rakyat Kab. Labuhanbatu Selatan Provinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau Prapat yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Berawal pada hari Sabtu tgl 16 Maret 2024 sekira pukul 07.30 wib terdakwa menemui seorang lak-laki bernama HERU di belakang rumah kosong Dusun Aek Korsik Desa Pekan Tolan Kec. Kampung Rakyat Kab. Labuhanbatu Selatan yang mana tempat tersebut adalah titik kumpul antara terdakwa dengan HERU. Pada saat itu, terdakwa berkata kepada HERU “RU, AKU MINTA 3 PAKET LAGI, ADA PS (PEMUDA SETEMPAT) MINTA PAKET SERATUS-SERTAUS 3 (TIGA) ORANG” lalu HERU menjawab “INILAH BARANGNYA (SABU) ANTARKANLAH SABU YANG TIGA PAKET INI” sambil HERU menyerahkan narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) paket kepada terdakwa. selanjutnya terdakwa menjual ketiga paket narkotika jenis sabu tersebut dan memperoleh uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa menemui kembali HERU di tempat yang sama yakni di belakang rumah kosong Dusun Aek Korsik Desa Pekan Tolan Kec. Kampung Rakyat Kab. Labuhanbatu Selatan untuk menyerahkan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu tersebut. Setelah terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada HERU kemudian HERU memberikan uang sebanyak Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) klip narkotika jenis sabu kepada terdakwa dan terdakwa pun pulang. Pada hari yang sama Sabtu tgl 16 Maret 2024 sekira pukul 21.30 wib saat terdakwa hendak membeli nasi tiba-tiba terdakwa melihat ada petugas kepolisian dan seketika itu terdakwa panik dan menjatuhkan 1 (satu) klip narkotika jenis sabu yang mana pada saat itu petugas kepoilisian yang sedang melakukan pemantauan karena adanya laporan masyarakat telah melihat terdakwa menjatuhkan 1 (satu) klip narkotika jenis sabu kemudian segera menangkap terdakwa. selanjutnya petugas kepolisian melakukan penggeledahan badan kepada terdakwa dan menemukan uang sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) yang diakui oleh terdakwa adalah milik terdakwa yang merupakan upah dari hasil penjualan narkotika jenis sabu dan terhadap 1 (satu) klip narkotika jenis sabu juga adalah milik terdakwa yang diperoleh terdakwa dari HERU sebagai upah dari hasil penjualan narkotika jenis sabu kemudian petugas kepolisian membawa terdakwa dan barang bukti ke Polres Labuhanbatu Selatan guna diproses lebih lanjut.

 

  • Bahwa barang bukti narkotika yang ditemukan pada saat penggeledahan telah dilakukan penimbangan sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Penimbangan Nomor : 033/01.10107/2023 yang dilakukan oleh PT. Pegadaian Kotapinang pada hari Selasa 19 Maret 2024. Adapun hasil penimbangan dalam Lampiran Berita Acara Penimbangan adalah sebagai berikut: 1 (satu) bungkus plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu adalah seberat 0,08 (nol koma nol delapan) gram netto.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara No. Lab.: 1442/NNF/2024 tanggal28 Maret 2024 yang dibuat oleh pemeriksa Debora M. Hutagaol, S.Si., M. Farm., Apt dan R. FANI MIRANDA, S.T. yang diketahui oleh Ungkap Siahaan, S.Si., M.Si. Selaku Wakabid LabFor Polda Sumut, dengan kesimpulan barang bukti A. 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal putih dengan berat 0,08 (nol koma nol delapan) gram netto adalah positif Metamfetamina dan dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

  • Bahwa perbuatan terdakwa dalam memiliki Narkotika Golongan I tersebut, tidak ada hubungannya dengan lembaga ilmu pengetahuan dan atau lembaga pendidikan atau pelayanan kesehatan masyarakat, dan juga tanpa ada ijin dari pejabat yang berwenang.

 

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya