Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G/2025/PN Rap ASIL BANGUN 1.EDY
2.POLRES LABUHANBATU
3.Badan Pertanahan Nasional
4.Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu
5.SENIMAN, SH,NPsi,
6.BENNY GALINGING
7.DHIKY BRYAN HARPINANSAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 9/Pdt.G/2025/PN Rap
Tanggal Surat Selasa, 21 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ASIL BANGUN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1imbon manikASIL BANGUN
Tergugat
NoNama
1EDY
2POLRES LABUHANBATU
3Badan Pertanahan Nasional
4Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu
5SENIMAN, SH,NPsi,
6BENNY GALINGING
7DHIKY BRYAN HARPINANSAH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Gubernur Propinsi Sumatera Utara
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  • Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  • Menyatakan Perbuatan Tergugat I yang membangun tembok diatas objek Perkara adalah Perbuatan melawan Hukum.
  • Menyatakan Perbuatan Tergugat II,V dan VI yang mendukung dngan cara melakukan Pengawalan danatau membiarkan pembangunan tembok diatas objek Perkara adalah Perbuatan melawan Hukum.
  • Menyatakan Perbuatan Tergugat III yang menerbitkan Sertifikan nomor 03346 adalah Perbuatan melawan Hukum.
  • Menyatakan Sertifikat Hak Milik nomor 03346 batal demi hukum danatau menyatakan tidak berkekuatan hukum
  • Menyatakan segala surat-surat yang terbit setelah terbit sertifikat 00346 danatau segala surat-surat yang terbit didasarkan Sertifikat 03346 batal demi hukum danatau menyatakan tidak berkekuatan hukum
  • Menghukum Tergugat I untuk merobohkan rata dengan tanah bangunan tembok yang beridiri dengan Panjang keseluruhan ± 50 meter yang berada di jalan Pelita V,Kelurahan Siringgo-Ringgo,Kecamatan Rantau Utara dengan perincian bangunan tembok tersebut lebar ± 5 Meter dan Panjang ± 45 meter,menutup akses jalan yang dibuat Tergugat I yang berada di Jalan Pelita V Kelurahan Siringo-ringgo Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu dan mengembalikan Fungsi tanah dengan ukuran ± 5 × 50 meter tersebut dalam keadaaan semula yaitu sebagai jalan menuju tanah kebun aren milik Penggugat  
  • Menghukum Tergugat VI untuk menertipkan segala bangunan yang menghalangi Jalan yang dapat menghubungkan Jalan Pelita VI dengan Pelita V dan Jalan menuju Cut Mutia I.
  • Menghukum Tergugat IV untuk melanjutkan Pembangunan Jalan Pelita VI dan Jalan Cut Mutia I.
  • Menghukum Turut Tergugat untuk memberi segala dokumen dan informasi kepada Tergugat III dan Tergugat IV terkait dengan Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Turut Tergugat pada tanggal 3 Nopember 1976 tentang Pembagian Persil tanah sebanyak 95 Persil di (dahulu dikenal dengan desa Siringo-ringo Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu), sekarang dikenal dengan Persil Kelurahan Siringo-Ringgo,Kecamatan Rantau Utara Kabupaten labuhanbatu.   
  • Menghukum Para Tergugat yakni, Tergugat I,Tergugat II, Tergugat III,Tergugat V,Tergugat VI dan Tergugat VII secara tangung renteng untuk membayar seluruh kerugian yang diderita Penggugat sejak berdirinya Tembok yang menghalangi Jalan masuk ke kebun aren milik Tergugat terhitung sejak tang 16 September 2024 sampai dengan gugatan di buat selama 14 minggu yakni sebesar Rp. 500.000,- (limaratus ribu) dikali 14 (empat belas minggu) sama dengan Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dan Kerugian Immateril sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) oleh karenanya seluruh kerugian yang diderita Pengugat sebesar Rp.2.000.007.000.000,- (Dua miliar tujuh juta rupiah) dibayar dengan Tunai dan sekaligus serta dengan seketika;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya untuk tiap lalai melaksanakan putusan dalam perkara ini;
  • Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan dalam perkara ini;
  • Menghukum Tergugat I,Tergugat II, Tergugat III,Tergugat V,Tergugat VI dan Tergugat VII secara tangung renteng untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
  • Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum lain berupa banding dan kasasi;

 

Atau : Jika Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono). Terima Kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak