Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Total sisa Rp 188.796.431,- (Seratus Delapan Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Enam Empat Ratus Tiga Puluh Satu Rupiah) dengan perincian yaitu Total Tunggakan Pokok Rp. 156.455.901,- (Seratus Lima Puluh Enam Juta Empat Ratus Lima Puluh Lima Ribu Sembilan Ratus Satu Rupiah)Tunggakan Bunga Rp. 32.340.530,- (Tiga Puluh Dua Juta Tiga Ratus Empat Puluh Ribu Lima Ratus Tiga Puluh Rupiah)
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |