Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
489/Pid.Sus/2024/PN Rap Susi Sihombing, S.H FIRMAN FARERA Als.FERA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 489/Pid.Sus/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 25 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-994/L.2.18/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Susi Sihombing, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FIRMAN FARERA Als.FERA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Description: Description: LOGO+KEJAKSAAN+AGUNG

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA

KEJAKSAAN NEGERI LABUHANBATU

Jl. Sisingamangaraja No.50, Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu 21415

Telp. (0624) 21192 fax. (0624) 351257 www.kejari-labuhanbatu.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERK. PDM-158/RP.RAP/06/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Terdakwa

:

FIRMAN FARERA Alias FERA

Nomor Identitas

:

 

Tempat lahir

:

Sungai Sakat

Umur/tanggal lahir

:

33 Tahun / 26 Juni 1990

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl. Budi Utama Ds. Sungai Daun Kec. Pasir Limau Kapas Kab. Rokan Hilir Prov. Riau berdomisili di Dsn. I Ds. Sei Sakat Kec. Panai Hilir Kab, Labuhanbatu

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Tidak Bekerja

Pendidikan

:

Sekolah Menengah Pertama / Sederajat

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
  1. Penangkapan                           :    tanggal 09 April 2024 s/d 12 April 2024.

Perpanjangan Penangkapan    :    tanggal 12 April 2024 s/d 15 April 2024.

  1. Penahanan                               :

 

-

Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 15 April 2024 s/d 04 Mei 2024

 

-

Perpanjangan PU

:

Rutan, sejak tanggal 05 Mei 2024 s/d 13 Juni 2024

 

-

Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 12 Juni 2024 s/d 01 Juli 2024

 

  1. DAKWAAN  :

Primair :

Bahwa Terdakwa FIRMAN FARERA Alias FERA, pada hari Senin tanggal 08 bulan April tahun 2024 pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024, bertempat di Ujung Batu Kuburan Cina, Kel. Panai Hilir, Kab. Labuhanbatu, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 08 April 2024 Sekira pukul 10.00 Wib Terdakwa FIRMAN FARERA Alias FERA sedang berada di tengah laut mencari ikan, sekira pukul 13.30 Wib tiba-tiba Terdakwa di telepon Sdr. AYAH KOCIK (belum tertangkap) menelfon Terdakwa melalui aplikasi Whatsaap, Terdakwa mengangkat dan berkata “HALLO YAH”, kemudian Sdr. AYAH KOCIK menjawab “ DIMANA KAU FER..” lalu Terdakwa berkata “ INI YAH.. MENCARI IKAN DILAUT.. APA ITU YAH..” kemudian Sdr. AYAH KOCIK menjawab “ GINI.. AKU KAN MAU PULANG INI KE BEROMBANG MAU JIARAH,. KIRA KIRA KAU MASIH MAU NGGA BUAH.. BIAR SEKALIAN KU BAWAKAN DARI TANJUNG INI FER..” dan Terdakwa berkata “ BUAH APA BAH..” lalu Sdr. AYAH KOCIK menjawab “ SABU LAH..” kemudian Terdakwa berkata “ KALI BERAPA BAH” AYAH KOCIL menjawab “ KALI LIMA RATUS RIBU AJA FER.. KALAU MAU KAU BIAR KU BAWAKAN.. KARNA DISANA KABARNYA  SATU JIE TUJUH RATUS KAN FER..” dan Terdakwa berkata “ IYA YAH.. YA UDAH YAH.. PESAN LAH AKU TIGA JIE YAH.. NANTI DISINI KU BAYAR YAH. AKU MASIH DILAUT INI.. NANTI SORE UDAH SAMPENYA AKU KE DARAT YAH..” lalu Sdr. AYAH KOCIK menjawab “ YA UDAH.,. NANTI KU KABARIN KAU YAH..” kemudian Terdakwa langsung mematikan telfonnya, dan setelah telfon tersebut terputus Terdakwa melanjutkan mencari ikan, lalu sekira pukul 18.00 Wib, dan sekira pukul 19.30 Wib Terdakwa tiba di Pelabuhan Sei Berombang, setibanya di pelabuhan tersebut Terdakwa menjual ikan hasil tangkapan Terdakwa dan pada saat itu Terdakwa berhasil menjualkan ikan tersebut sebesar Rp. 1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah), Terdakwa berjalan kaki menuju ke rumah Terdakwa yang berada di Dsn. I Sei Sakat, Ds. Sei Sakat, Kec. Panai Hilir, Kab. Labuhanbatu, ditengah perjalanan Terdakwa kembali menerima telepon dari Sdr. AYAH KOCIK dan Sdr. AYAH KOCIK berkata “FER.. AKU INI DI KUBURAN CINA, SINI LAH KAU” lalu Terdakwa menjawab “YANG CEPAT LAH AYAH SAMPE SITU” kemudian Sdr. AYAH KOCIK berkata “YA UDAH SINI LAH, UDAH DISINI AKU” lalu Sdr. AYAH KOCIK langsung mematikan telfonnya, Terdakwa langsung begegas menuju ke lokasi yang diberitahukan Sdr. AYAH KOCIK dan sesampainya Terdakwa di Ujung Batu Kuburan Cina, Kelurahan Panai Hilir, Kab Labuhanbatu Sekira Pukul 20.00 Wib  Terdakwa langsung mencari Sdr. AYAH KOCIK, Terdakwa melihat Sdr. AYAH KOCIK sedang duduk sendirian di atas sepeda motor tepat berada di gerbang kuburan cina, selanjutnya Terdakwa langsung menghampiri Sdr. AYAH KOCIK dan setelah posisi Terdakwa dan Sdr. AYAH KOCIK berhadapan Terdakwa berkata “ MANA BUAHNYA BAH..” lalu AYAH KOCIL mengeluarkan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dari dalam selipan tempat duduk sepeda motor, dan setelah mengeluarkan narkotika jenis sabu tersebut lalu Sdr. AYAH KOCIK langsung memberikan kepada Terdakwa dengan berkata “INI NAH TIGA JIE INI” kemudian Terdakwa menerima dengan tangan kanan Terdakwa dan memasukkan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu tersebut ke dalam kantong belakang celana Terdakwa lalu setelah itu Terdakwa merogoh kantong depan sebelah kanan celana Terdakwa dan mengeluarkan uang sebesar Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) Terdakwa memberikannya kepada Sdr. AYAH KOCIK untuk pembayaran narkotika jenis sabu yang Terdakwa terima, setelah uang diterima Sdr. AYAH KOCIK, dan kemudian berkata “ YA UDAH.. AKU KE PANIPAHAN LAH DULU YA.. NANTI MALAM KALI AKU SAMPE SANA..” dan Terdakwa menjawab “ YA UDAH YAH.. TAPI ANTARKAN LAH AKU KERUMAH YAH..” lalu Sdr. AYAH KOCIK berkata “ YA UDAH AYOK LAH..” kemudian Terdakwa langsung naik ke atas boncengan Sdr. AYAH KOCIK dan setelah Terdakwa naik kami bersama sama menuju ke rumah Terdakwa. Setibanya Terdakwa didepan ruumah Terdakwa Terdakwa langsung turun dari atas boncengan Sdr. AYAH KOCIK, selanjutnya setelah Sdr. AYAH KOCIK pergi meninggalkan Terdakwa, Terdakwa langsung bergegas menuju ke belakang rumah Terdakwa, yang mana belakang rumah Terdakwa merupakan kebun kelapa sawit milik warga, dan setelah Terdakwa berada di belakang rumah Terdakwa, Terdakwa mencari alat hisap sabu yang Terdakwa simpan sebelumnya di bawah pelepah sawit, dan setelah menemukan alat hisap sabu tersebut Terdakwa langsung membawanya ke bawah pohon sawit, Terdakwa langsung merakit alat hisap sabu tersebut dikarenakan sebelumnya Terdakwa melepas pipet yang ada di alat hisap sabu tersebut, Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu yang berada di dalam kantong belakang celana Terdakwa, lalu setelah narkotika jenis sabu tersebut berada di genggaman Terdakwa, Terdakwa langsung membuka klip dari plastik tersebut dan memasukkan sebagian dari narkotika jenis sabu yang ada di dalam plastik klip ke dalam kaca pirek yang menempel di alat hisap sabu yang ada di hadapan Terdakwa, lalu setelah narkotika jenis sabu tersebut berada di dalam kaca Terdakwa kembali merogoh kantong depan sebelah kanan Terdakwa dan mengeluarkan 1 (satu) buah mancis dari dalam kantong Terdakwa tersebut, dan setelah mengeluarkannya barulah Terdakwa membakar kaca pirek berisi sabu tersebut dengan tujuan agar sabu yang ada di dalam kaca pirek mencair dan tidak tumpah, kemudian setelah membakar kaca pirek berisi sabu tersebut Terdakwa langsung mengarahkan ujung dari salah satu pipet yang ada dialat hisap sabu tersebut dan setelah itu barulah Terdakwa kembali membakar kaca pirek berisi sabu tersebut sembari Terdakwa menghisap asap dari sabu tersebut sebanyak 6 (enam) kali, Selanjutnya setelah Terdakwa selesai menggunakan narkotika jenis sabu tersebut 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu yang ada dihadapan Terdakwa yang sebelumnya Terdakwa terima dari Sdr. AYAH KOCIK kembali Terdakwa masukkan ke dalam kantong belakang sebelah kanan celana Terdakwa, lalu setelah itu juga Terdakwa juga membakar alat hisap sabu tersebut dengan bantuan sebuah mancis yang sebelumnya Terdakwa gunakan, dan Terdakwa membakar alat hisap sabu tersebut dikarenakan alat hisap sabu tersebut sudah usang ataupun lapuk dan bocor, sedangkan kaca pireknya Terdakwa pecahkan dikarenakan sudah mulai sompel, selanjutnya setelah Terdakwa selesai membakar alat hisap sabu / bong dann memecahkan kaca pirek yang sebelumnya Terdakwa gunakan sebagai alat bantu menggunakan sabu, Terdakwa langsung masuk ke dalam rumah, dan setelah berada di dalam rumah Terdakwa langsung mandi, dan pada saat Terdakwa sedang mandi 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu yang ada di dalam kantong celana Terdakwa, tetaplah berada di dalam kantong celana, lalu setelah Terdakwa selesai mandi sekira Pukul 21.00 Wib Terdakwa kembali menggunakan celana tersebut dan setelah itu barulah Terdakwa berjalan ke samping rumah Terdakwa, dengan tujuan untuk menawarkan narkotika jenis sabu milik Terdakwa kepada teman-teman Terdakwa, dan sekira pukul 21.15 Wib Terdakwa tiba di tempat tongkrongan Terdakwa dan setibanya Terdakwa dilokasi tersebut Terdakwa melihat seorang teman Terdakwa sesama nelayan sedang bermain scater di handphone miliknya, lalu Terdakwa menghampiri teman Terdakwa tersebut dan setelah posisi kami berhadapan Terdakwa berkata “ BOSS MAU BELI SABU.. ADA INI PUNYA KU..”  kemudian teman Terdakwa tersebut menjawab “ HAHH KAU NYA FERA.. DARI MANA BUAH MU.. ENAK NGGA..” lalu Terdakwa berkata “ ENAKLAH... KALAU NGGA ENAK MANA MUNGKIN KU TAWARI SAMA MU..” selanjutnya teman Terdakwa tersebut menjawab “ YA UDAH FER.. DUDUK LAH KAU DULU... TUNGGU BENTAR DAPAT SCATERNYA SEKALI..” dan dikarenakan perkataan teman Terdakwa demikian sehingga Terdakwa langsung mengambil posisi duduk di samping kanannya lalu setelah Terdakwa duduk Terdakwa langsung melihat dan menontonnya bermain scater, dan tidak berapa lama menonton tiba-tiba teman Terdakwa tersebut berkata “ YA UDAH SINI LAH FER DUA RATUS FER..” lalu Terdakwa menjawab “ MANA PLASTIK MU ..’ dan teman Terdakwa tersebut berkata “ MANA LAH ADA FERA... TAPI KAUNYA YANG JUALAN.. BIASANYA KALAU ORANG BELIKAN ADA NYA PLASTIKNYA..” lalu Terdakwa menjawab “NAMANYA BARU INI AKU JUALAN.. NANTILAH TUNGGU KE AJAMU AKU BIAR BELI PLASTIK..” dan tidak berapa lama Terdakwa melihat teman Terdakwa tersebut mengambil kotak rokoknya dan setelah itu melepas plastik pembungkusnya lalu memberikan kepada Terdakwa dengan tangan kanannya dan berkata “ YA UDAH KESIKA LAH BUAT...” lalu Terdakwa menerimanya dan setelah Terdakwa terima Terdakwa langsung merogoh kantong belakang celana Terdakwa kemudian mengeluarkan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang sebelumnya Terdakwa beli dari Sdr. AYAH KOCIK dan berada di dalam kantong Terdakwa, dan setelah 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu tersebut berada di dalam genggaman tangan Terdakwa, Terdakwa langsung membuka klip dari plastik berisi sabu tersebut lalu setelah membukanya barulah Terdakwa menuangkan sebagian dari narkotika jenis sabu tersebut ke dalam plastik pembungkus rokok yang diberikan teman Terdakwa kepada Terdakwa, dan setelah Terdakwa menurut Terdakwa narkotika jenis sabu yang Terdakwa tuangkan kedalam plastik rokok tersebut sesuai dengan harganya, Terdakwa langsung memberikannya kepada teman Terdakwa tersebut dengan berkata “ IKA NA..” kemudian Terdakwa melihat teman Terdakwa tersebut menerimanya dan setelah diterimanya Terdakwa melihat dirinya membakar plastik rokok berisi sabu tersebut dengan mancis miliknya dengan tujuan agar sabu yang ada didalam plastik tersebut tidaklah tumpah, sedangkan 1 (satu) bungkus plastik klip sisa dari pembagian narkotika jenis sabu tersebut kembali Terdakwa masukkan kedalam kantong belakang celana Terdakwa, dan setelah menyimpan narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa meminta uang pembelian narkotika jenis sabu yang Terdakwa berikan sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) dengan berkata “ MANA UANG NYA “ kemudian Terdakwa melihat teman Terdakwa tersebut langsung merogoh kantong depan sebelah kanan celananya dan mengeluarkan uang tunai sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) lalu langsung memberikan kepada Terdakwa dengan tangan kanan, kemudian Terdakwa menerima uang tersebut dan setelah Terdakwa terima Terdakwa langsung memasukkan kedalam kantong depan celana Terdakwa dan menggabungkannya dengan uang sisa dari hasil penjualan ikan yang sebelumnya Terdakwa lakukan, selanjutnya setelah itu Terdakwa langsung mengambil handphone Terdakwa lalu Terdakwa bermain game scater dengan teman Terdakwa tersebut, selanjutnya sekira pukul 23.30 Wib Terdakwa berkata “ AYOK LAH PULANG UDAH NGANTUK AKU..” kemudian teman Terdakwa tersebut menjawab “ DELUAN LAH KAU FER.. GANTUNG AKU MAINNYA..” lalu Terdakwa langsung menyimpan handphone Terdakwa kedalam kantong kemudian langsung pergi meninggalkan teman Terdakwa tersebut dengan berkata “ YA UDAH..” lalu Terdakwa langsung pergi menuju ke rumah Terdakwa, ditengah perjalanan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu sisa dari yang Terdakwa jual kepada teman Terdakwa tetaplah berada di dalam kantong belakang sebelah kanan celana Terdakwa, dan setibanya Terdakwa dirumah Terdakwa langsung menuju ke dapur rumah Terdakwa, dengan tujuan untuk menyimpan narkotika jenis sabu tersebut ke selipan seng yang ada di dapur rumah, lalu setelah Terdakwa berada di dapur Terdakwa langsung mengangkat seng yang ada di dapur tersebut kemudian Terdakwa ambil 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu yang ada di dalam kantong Terdakwa lalu Terdakwa letakkan diselipan seng tersebut, selanjutnya setelah itu barulah Terdakwa masuk ke dalam kamar Terdakwa untuk beristirahat.
  • Selanjutnya pada hari Selasa Tanggal 09 April 2024 sekira pukul 04.00 Wib pada saat Terdakwa sedang tidur di rumah Terdakwa yang terletak di Ds. I, Ds. Sei Sakat, Kec. Panai Hilir, Kab. Labuhanbatu tiba-tiba datang saksi DULLAS P. SAMOSIR, S.Sos, saksi ERSON SIAGIAN dan saksi TUMPAK JONATAN SITUMEANG (merupakan anggota Kepolisian Polsek Panai Hilir, masuk ke dalam kamar Terdakwa kemudian langsung menangkap Terdakwa, kemudian saksi DULLAS P. SAMOSIR, S.Sos, saksi ERSON SIAGIAN dan saksi TUMPAK JONATAN SITUMEANG langsung mengambil handphone Terdakwa yang terletak di samping kanan Terdakwa pada saat itu, dan setelah mengambilnya saksi DULLAS P. SAMOSIR, S.Sos, saksi ERSON SIAGIAN dan saksi TUMPAK JONATAN SITUMEANG tersebut menyuruh Terdakwa untuk mengeluarkan isi dari dalam kantong Terdakwa lalu Terdakwa mengeluarkan isi dari dalam kantong Terdakwa berupa uang tunai sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) lalu memberikan kepada saksi DULLAS P. SAMOSIR, S.Sos, saksi ERSON SIAGIAN dan saksi TUMPAK JONATAN SITUMEANG tersebut, dan setelah Terdakwa memberikannya petugas polisi tersebut mengintrogasi Terdakwa dan menanyakan dimana narkotika jenis sabu milik Terdakwa, dan Terdakwa memberitahukan kepada saksi DULLAS P. SAMOSIR, S.Sos, saksi ERSON SIAGIAN dan saksi TUMPAK JONATAN SITUMEANG tersebut dimana keberadaan dari narkotika jenis sabu Terdakwa, kemudian saksi DULLAS P. SAMOSIR, S.Sos, saksi ERSON SIAGIAN dan saksi TUMPAK JONATAN SITUMEANG tersebut meminta kepada Terdakwa untuk menuntun mereka menuju ke lokasi Terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu, lalu Terdakwa menyetujuinya dan membawa saksi DULLAS P. SAMOSIR, S.Sos, saksi ERSON SIAGIAN dan saksi TUMPAK JONATAN SITUMEANG tersebut ke dapur rumah Terdakwa, kemudian setelah berada di dalam dapur Terdakwa memberitahukan bahwa narkotika jenis sabu milik Terdakwa ada di selipan seng, dan atas pemberitahuan Terdakwa tersebut saksi DULLAS P. SAMOSIR, S.Sos, saksi ERSON SIAGIAN dan saksi TUMPAK JONATAN SITUMEANG tersebut menyuruh Terdakwa untuk mengambilnya lalu Terdakwa langsung mengangkat seng tersebut dan mengambil 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi sabu dari atas selipan seng yang ada di dapur rumah Terdakwa, lalu setelah mengambilnya Terdakwa memberikan kepada saksi DULLAS P. SAMOSIR, S.Sos, saksi ERSON SIAGIAN dan saksi TUMPAK JONATAN SITUMEANG dan langsung mengakui, lalu Terdakwa menjelaskan bahwa benar narkotika jenis sabu tersebut adalah milik Terdakwa yang Terdakwa peroleh dengan cara membeli dari seorang laki laki bernama panggilan Sdr. AYAH KOCIK, selanjutnya setelah Terdakwa mengakuinya petugas polisi tersebut menanyakan dimana keberadaan Sdr. AYAH KOCIK, lalu Terdakwa menjelaskan bahwa Terdakwa tidak mengetahui dimana keberadaan Sdr. AYAH KOCIK dikarenakan Sdr. AYAH KOCIK tinggal di Kota Tanjung Balai, dan narkotika jenis sabu tersebut diantarkan Sdr. AYAH KOCIK kemarin pada saat dirinya ingin jiarah, sehingga setelah mengamankan barang bukti Terdakwa langsung dibawa kekantor Polsek Panai Hilir dan selanjutnya diserahkan ke kantor Sat Narkoba Polres Labuhanbatu guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
  • Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor : 124/04.10102/2024 tanggal 16 April 2024 yang ditandatangani oleh Agus Alexander Yeremia dan Rinawati S. Dengan hasil taksiran timbangan terhadap barang bukti sebagai berikut :

-    1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih diduga Narkotika jenis sabu dengan Berat Bruto 2,62 gram dan berat Netto 2,32 gram.

  • Bahwa sesuai dengan Berita Acara Analisa Laboratorium Barang Bukti Narkotika pada Labfor Bareskrim Polri Cabang Medan, Nomor LAB : 1892/NNF/2024 pada hari Jumat tanggal 19 April 2024, yang dibuat oleh pemeriksa Debora M. Hutagaol, S.Si, M. Farm., Apt dan R. Fani Miranda, S.T, yang diketahui oleh Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si selaku Waka Laboratorium Forensik Cabang Medan, dengan berkesimpulan: Bahwa barang bukti berupa :

-    1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 2,32 (dua koma tiga dua) gram.

Diduga mengandung Narkotika milik FIRMAN FARERA Alias FERA adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Subsidair :

----- Bahwa Terdakwa FIRMAN FARERA Alias FERA, pada hari Selasa tanggal 09 April 2024 sekira pukul 04.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Dsn. I, Ds. Sei Sakat, Kec. Panai Hilir, Kab. Labuhanbatu, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 08 April 2024 Sekira pukul 23.45 Wib saksi DULLAS P. SAMOSIR, S.Sos, saksi ERSON SIAGIAN dan saksi TUMPAK JONATAN SITUMEANG sedang berada di kantor Polsek Panai Hilir dengan kegiatan saksi DULLAS P. SAMOSIR, S.Sos, saksi ERSON SIAGIAN dan saksi TUMPAK JONATAN SITUMEANG sedang melaksanakan tugas rutin yaitu piket di Mako Polsek Panai Hilir, selanjutnya sekira pukul 02.00 Wib saksi DULLAS P. SAMOSIR, S.Sos, saksi ERSON SIAGIAN dan saksi TUMPAK JONATAN SITUMEANG mendapatkan informasi dari masyarakat Ds. Sei Sakat, Kec. Panai Hilir, Kab. Labuhanbatu marak terjadinya peredaran narkotika jenis sabu, yang mana pada saat ini ada seorang laki laki yang diduga bernama panggilan FERA sedang mengedarkan dan menggunakan narkotika jenis sabu di Ds. Sei Sakat, Kec. Panai Hilir, Kab. Labuhanbatu. Atas informasi tersebut sekira pukul 02.30 Wib saksi DULLAS P. SAMOSIR, S.Sos, saksi ERSON SIAGIAN dan saksi TUMPAK JONATAN SITUMEANG melakukan persiapan dan bergegas menuju ke lokasi yang dimaksud dengan tujuan untuk menyelidiki dan memastikan informasi yang sudah diterima, selanjutnya sesampainya saksi DULLAS P. SAMOSIR, S.Sos, saksi ERSON SIAGIAN dan saksi TUMPAK JONATAN SITUMEANG dilokasi yang dimaksud yaitu di Dsn. I, Ds. Sei Sakat, Kec. Panai Hilir, Kab. Labuhanbatu saksi DULLAS P. SAMOSIR, S.Sos, saksi ERSON SIAGIAN dan saksi TUMPAK JONATAN SITUMEANG langsung melakukan penyelidikan, dan sekira pukul 03.30 Wib saksi DULLAS P. SAMOSIR, S.Sos, saksi ERSON SIAGIAN dan saksi TUMPAK JONATAN SITUMEANG mendapatkan informasi bahwa benar seorang laki laki bernama panggilan FERA tersebut sering menggunakan dan mengedarkan narkotika jenis sabu dan pada saat ini keberadaan dari FERA ada di dalam rumahnya dan diduga juga ada menyimpan narkotika jenis sabu. Setelah memastikan informasi tersebut saksi DULLAS P. SAMOSIR, S.Sos, saksi ERSON SIAGIAN dan saksi TUMPAK JONATAN SITUMEANG langsung menuju ke rumah Rumah dari FERA yang berada di Dsn. I, Ds. Sei Sakat, Kec. Panai Hilir, Kab. Labuhanbatu tersebut, dan sesampainya saksi DULLAS P. SAMOSIR, S.Sos, saksi ERSON SIAGIAN dan saksi TUMPAK JONATAN SITUMEANG di depan rumah dari FERA saksi DULLAS P. SAMOSIR, S.Sos, saksi ERSON SIAGIAN dan saksi TUMPAK JONATAN SITUMEANG langsung mengamati sekitar dan mencoba melihat ke dalam rumah apa kegiatan yang ada di dalam rumah melalui celah jendela yang ada dirumah tersebut, dan setelah memastikan bahwa seorang laki laki bernama panggilan FERA ada di dalam rumah saksi DULLAS P. SAMOSIR, S.Sos, saksi ERSON SIAGIAN dan saksi TUMPAK JONATAN SITUMEANG berencana masuk ke dalam rumah namun sebelum saksi DULLAS P. SAMOSIR, S.Sos, saksi ERSON SIAGIAN dan saksi TUMPAK JONATAN SITUMEANG masuk ke dalam rumah saksi DULLAS P. SAMOSIR, S.Sos, saksi ERSON SIAGIAN dan saksi TUMPAK JONATAN SITUMEANG terlebih dahulu memanggil perangkat desa untuk menyaksikan saksi DULLAS P. SAMOSIR, S.Sos, saksi ERSON SIAGIAN dan saksi TUMPAK JONATAN SITUMEANG melakukan penangkapan dan penggeledahan di dalam rumah FERA, dan sekia pukul 04.00 Wib setelah perangkat desa tiba sehingga saksi DULLAS P. SAMOSIR, S.Sos, saksi ERSON SIAGIAN dan saksi TUMPAK JONATAN SITUMEANG langsung masuk ke dalam rumah melalui pintu depan dari rumah tersebut yang mana pada saat itu pindu depan rumah tersebut tidak lah terkunci, selanjutnya setelah saksi DULLAS P. SAMOSIR, S.Sos, saksi ERSON SIAGIAN dan saksi TUMPAK JONATAN SITUMEANG berada di dalam rumah saksi DULLAS P. SAMOSIR, S.Sos, saksi ERSON SIAGIAN dan saksi TUMPAK JONATAN SITUMEANG langsung menuju ke dalam kamar tidur dan langsung mengamankan seorang laki laki kemudian memberitahukan bahwa saksi DULLAS P. SAMOSIR, S.Sos, saksi ERSON SIAGIAN dan saksi TUMPAK JONATAN SITUMEANG adalah petugas polisi dari Polsek Panai Hilir, dan laki laki tersebut mengaku bernama Terdakwa FIRMAN FARERA Alias FERA, dan setelah Terdakwa diamankan saksi DULLAS P. SAMOSIR, S.Sos, saksi ERSON SIAGIAN dan saksi TUMPAK JONATAN SITUMEANG dan menjelaskan bahwa saksi DULLAS P. SAMOSIR, S.Sos, saksi ERSON SIAGIAN dan saksi TUMPAK JONATAN SITUMEANG langsung menyuruh Terdakwa untuk mengeluarkan isi dari dalam kantong celananya dan pada saat itu saya melihat Terdakwa mengeluarkan uang tunai sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dari dalam kantongnya, begitu juga saksi DULLAS P. SAMOSIR, S.Sos, saksi ERSON SIAGIAN dan saksi TUMPAK JONATAN SITUMEANG berhasil mengamankan 1 (satu) unit handphone terletak di atas tempat tidur dari Terdakwa selanjutnya setelah mengamankan barang bukti tersebut saksi DULLAS P. SAMOSIR, S.Sos, saksi ERSON SIAGIAN dan saksi TUMPAK JONATAN SITUMEANG mengintrogasi Terdakwa dan menanyakan dimana narkotika jenis sabu miliknya, lalu Terdakwa menjelaskan bahwa narkotika jenis sabu miliknya ada di Dalam dapur rumahnya yang disimpannya di Selipan seng yang ada di dalam dapur rumahnya, sehingga atas pengakuan tersebut saksi DULLAS P. SAMOSIR, S.Sos, saksi ERSON SIAGIAN dan saksi TUMPAK JONATAN SITUMEANG meminta kepada Terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu miliknya, kemudian Terdakwa menyetujui dan kami bersama sama bergegas menuju kebelakang rumahnya untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut, selanjutnya setelah saksi DULLAS P. SAMOSIR, S.Sos, saksi ERSON SIAGIAN dan saksi TUMPAK JONATAN SITUMEANG lainnya berada di dapur rumah Terdakwa, saya melihat Terdakwa langsung mengambil narkotika jenis sabu miliknya dari selipan seng yang ada didalam dapur dengan disaksikan oleh perangkat desa tersebut, dan setelah mengambilnya Terdakwa langsung memberikan kepada saksi DULLAS P. SAMOSIR, S.Sos, saksi ERSON SIAGIAN dan saksi TUMPAK JONATAN SITUMEANG mengakui bahwa itulah narkotika jenis sabu miliknya yang diperolehnya dari seoranng laki laki bernama panggilan AYAH KOCIK dengan tujuan untuk dipegunakannya dan sebagian dapat di jjualkan kepada oranng lain yang memesan narkotika jenis sabu kepadanya, sedangkan uang sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) tersebut sebagian merupakan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu yang dilakukannya dan sebagian lagi merupakan hasil dari menjual ikan, Selanjutnya saksi DULLAS P. SAMOSIR, S.Sos, saksi ERSON SIAGIAN dan saksi TUMPAK JONATAN SITUMEANG melakukan introgasi dan menanyakan dimana keberaan dari AYAH KOCIK dan pada saat itu Terdakwa menjelaskan bahwa keberadaan AYAH KOCIK ada di Kota Tanjung Balai, sehingga setelah mengamankan barang bukti saksi DULLAS P. SAMOSIR, S.Sos, saksi ERSON SIAGIAN dan saksi TUMPAK JONATAN SITUMEANG langsung membawa Terdakwa ke kantor Polsek Panai Hilir dan selanjutnya diserahkan ke kantor Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Guna Proses lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam Bentuk Bukan Tanaman.
  • Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor : 124/04.10102/2024 tanggal 16 April 2024 yang ditandatangani oleh Agus Alexander Yeremia dan Rinawati S. Dengan hasil taksiran timbangan terhadap barang bukti sebagai berikut :

-    1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih diduga Narkotika jenis sabu dengan Berat Bruto 2,62 gram dan berat Netto 2,32 gram.

  • Bahwa sesuai dengan Berita Acara Analisa Laboratorium Barang Bukti Narkotika pada Labfor Bareskrim Polri Cabang Medan, Nomor LAB : 1892/NNF/2024 pada hari Jumat tanggal 19 April 2024, yang dibuat oleh pemeriksa Debora M. Hutagaol, S.Si, M. Farm., Apt dan R. Fani Miranda, S.T, yang diketahui oleh Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si selaku Waka Laboratorium Forensik Cabang Medan, dengan berkesimpulan: Bahwa barang bukti berupa :

-    1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 2,32 (dua koma tiga dua) gram.

Diduga mengandung Narkotika milik FIRMAN FARERA Alias FERA adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Rantauprapat, 12 Juni 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

Susi Sihombing, S.H.

Jaksa Muda / 19810104 200603 2 002

Pihak Dipublikasikan Ya