Dakwaan |
Adapun Kronologis kejadian, awalnya pada hari Senin tanggal 27 Nopember 2023 sekira pukul 07.00 Wib, BONDAN ingin memanen buah kelapa sawit milik WARTNI karena BONDAN yang menjaga ladang WARTNIN selama ini, setibanya di lokasi BONDAN melihat buah kelapa sawit milik WARTINI sudah hilang dicuri orang, adapun sebelumnya sekitar 1 (satu) bulan yang lalu BONDAN mewarnai buah kelapa sawit menggunakan pilox warna biru karena buah kelapa sawit milik WARTINI sering hilang, setelah itu pada saat ingin dipanen BONDAN melihat buah kelapa sawit yang diwarnai tersebut hilang yaitu sebanyak 8 (delapan) janjang, kemudian BONDAN memanen buah kelapa sawit yang masih tersisa atau belum dicuri, setelah selesai memanen, lalu BONDAN pulang menuju rumah dengan membawa buah kelapa sawit, di perjalanan BONDAN bertemu dengan RONISMAN di depan rumah DAYU RITONGA yang merupakan pengepul buah kelapa sawit, lalu BONDAN melihat buah kelapa sawit yang dibawa oleh RONISMAN terdapat warna pilox warna biru di buah kelapa sawit tersebut, lalu BONDAN mengatakan bahwa buah kelapa sawit tersebut adalah milik WARTINI, dan di sana BONDAN dan RONISMAN bertengkar, dan saling dorong, karena BONDAN merasa emosi lalu BONDAN mengeluarkan parangnya dan mengarahkan para tersebut ke arah RONISMAN dan mengenai telinganya dan WARTINI tidak mengetahui persis telinga sebelah mana, setelah itu BONDAN pulang dari tempat tersebut menuju kantor Kepala Desa Bandar Lama untuk melaporkan kejadian tersebut, selanjutnya barang berupa 8 (delapan) janjang buah kelapa sawit, 1 (satu) unit sepeda motor Honda warna Hitam tanpa plat dan 1 (satu) buah keranjang gandeng sawit yang merupakan milik RONISMAN dibawa ke kantor Kepala Desa Bandar Lama, karena WARTINI tidak terima dengan kejadian tersebut WARTINI melaporkan hal tersebut ke kantor Polsek Kualuh Hulu guna diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia |