Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
77/Pdt.P/2024/PN Rap SITI AISA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 77/Pdt.P/2024/PN Rap
Tanggal Surat Jumat, 17 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SITI AISA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon tersebut ;
  2. Memberi Izin kepada Pemohon untuk merobah/mengganti/memperbaiki data diri pemohon yaitu: nama SITI AISA dirobah/ diganti menjadi nama SITI AISAH, NIK: 1210084102550002 dirobah/ diganti menjadi NIK: 1210085001550001, Tanggal lahir 1 Februari 1955 dirobah/ diganti menjadi Tanggal lahir 10 Januari 1955, nama Ayah Surat atau ABIT JASIN dirobah/ diganti menjadi nama Ayah ABIT JASIM dan nama Ibu Kasinah dirobah/ diganti menjadi nama Ibu Masiam sebagaimana pada Surat Pendaftaran Pergi Haji Nomor Pendaftaran: 132021200008 yang dikeluarkan oleh Kantor Kementerian Agama Kab. Labuhanbatu dan Surat Keterangan Nomor: 474.4/239/Pem/2024 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Tanjung Haloban;
  3. Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Labuhanbatu untuk seterimanya salinan resmi dari Penetapan ini agar mendaftarkan dalam register yang disediakan untuk itu dan supaya mencatat perubahan/ pergantian data diri Pemohon pada pinggir Akte Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga milik Pemohon tersebut;
  4. Membebankan biaya penetapan permohonan ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak