Dakwaan |
Pada hari Minggu tanggal 23 Juni 2024 Sekira Pukul 15.00 Wib Dimana pada saat itu saksi an.SUCIPTO sedang melakukan patroli bersama dengan temannya an. ARI WIBOWO di Divisi IV Blok E 09 Tahun Tanam 2017 Desa Perk. Perlabian Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhanbatu Selatan tepatnya di areal perkebunan Kelapa Sawit dan pada saat itu kedua saksi melihat Tersangka an. ADIKAMTO SIREGAR sedang mengutip berondolan kelapa sawit dari bawah pohonnya kemudian dimasukkan kedalam karung goni yang dibawanya kemudian kedua saksi langsung melakukan penangkapan terhadap Tersangka bersama barangbukti 1 (satu) karung Goni plastik yang berisi berondolan kelapa sawit dan langsung kedua saksi amankan dan Tersangka mengakui semua perbuatan nya lalu saksi segera menghubungi pimpinan kedua saksi guna melaporkan kejadian tersebut dan tidak beberapa lama kemudian datang pimpinan kedua saksi selanjutnya kedua saksi diperintahkan membawa Tersangka dan barangbukti ke Polsek Kampungrakyat guna dilakukan proses hukum selanjutnya terhadap perbuatan Tersangka. Perbuatan tersangka tersebut tidak mendapat ijin yang sah dari pemilik berondolan kelapa sawit dalam hal ini adalah PT. Tolan Tiga Indonesia kebun Perlabian. Dan atas perbuatan tersangka, sehingga pihak PT. Tolan Tiga Indonesia kebun Perlabian mengalami kerugian secara materi sebesar lebih kurang Rp. 68.000, (Enam Puluh Delapan Ribu Rupiah). Dengan demikian Penyidik mengambil kesimpulan bahwa perbuatan tersangka dapat dipersangkakan telah melakukan tindak pidana Pencurian Ringan, sebagaimana diatur dalam Pasal 364 KUHPidana Jo Peraturan Makamah Agung Nomor 02 tahun 2012 Pasal 2 ayat (2) tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP |