Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
756/Pid.B/2024/PN Rap Hani Serepina Purba, S.H AKHMAD SYAIFULLAH ALIAS IPUL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 756/Pid.B/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-2880/L.2.18/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Hani Serepina Purba, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AKHMAD SYAIFULLAH ALIAS IPUL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERK: PDM-236/RP.RAP/08/2024

 

A.    IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap

:

Akhmad Syaifullah Alias Ipul

Nomor Identitas

:

 

Tempat Lahir

:

Pulo Jantan

Umur/Tanggal Lahir

:

36 Tahun / 29 Maret 1988

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Dusun V  Suka Jadi I Desa Pulo Jantan Kecamatan NA IX-X Kabupaten Labuhan batu

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

MTS

 

B.   STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

  1. Penangkapan               : tanggal 02 Juli 2024;
  2. Penahanan                   :
    • Penyidik                  : Rutan, sejak 03 Juli 2024 s/d 22 Juli 2024;
    • Perpanjangan PU    : Rutan, sejak 23 Juli 2024 s/d 31 Agustus 2024;
    • Penuntut Umum       : Rutan, sejak 29 Agustus 2024 s/d 17 September 2024.

 

C.    DAKWAAN :

Bahwa Terdakwa AKHMAD SYAIFULLAH Alias IPUL pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2024 sekira pukul 09.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Juli 2024 bertempat di Areal Blok I Divisi VI Perkebunan PT. Smart Padang Halaban, Desa Panigoran, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau Prapat, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

    • Berawal hari pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2024 sekira pukul 08.00 Wib Terdakwa AKHMAD SYAIFULLAH Alias IPUL berangkat dengan berjalan kaki dari rumahnya yang berada di Dusun V Suka Jadi I, Desa Pulo Jantan, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara sambil membawa 1 (satu) plastik asoi menuju perkebunan PT. Smart padang halaban. Terdakwa berangkat dari rumahnya bermaksud mencari jamur. Setelah sampai di Blok I Divisi VI Perkebunan PT. Smart Padang Halaban, Desa Panigoran, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara, terdakwa melihat banyak brondolan buah sawit berjatuhan dibawah pokok sawit milik perkebunan tersebut. Setelah terdakwa melihat brondolan tersebut timbul niat terdakwa untuk mencurinya lalu terdakwa mengutip/ mengambil brondolan tersebut dan memasukkan kedalam sebuah plastik asoi yang dibawa oleh terdakwa hingga penuh dan mencapai berat 23 (dua puluh tiga) kilogram. Pada sekitar pukul 09.00 Wib, Saksi Indra Sahril dan Hakiki Utomo yang merupakan Satpam perkebunan PT. Smart Padang Halaban datang dan menanyai terdakwa dengan mengatakan “mengapain?” lalu terdakwa berbohong dan menjawabnya dengan mengatakan “saya sedang mencari jamur” namun Saksi Indra Sahril dan Hakiki Utomo tidak percaya dan langsung memeriksa areal tersebut dan ternyata sekitar 20 (dua puluh) meter dari posisi terdakwa satpam menemukan plastik asoi berisi brondolan yang dicuri oleh terdakwa sehingga Saksi Indra Sahril dan Hakiki Utomo melakukan interogasi terhadap terdakwa tentang brondolan dan akhirnya terdakwa mengakui bahwa brondolan tersebut adalah brondolan milik PT. Smart Padang Halaban yang dicuri oleh terdakwa. Selanjutnya Saksi Indra Sahril dan Hakiki Utomo mengamankan terdakwa dan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik asoi berisi brondolan seberat 23 (dua puluh tiga) kilogram ke pos satpam dan selanjutnya diserahkan ke Polsek Aek Natas untuk di proses hukum lebih lanjut;
    • Bahwa terdakwa tidak ada memiliki ijin dari PT. Smart Padang Halaban untuk mengambil Berondolan seberat 23 (dua puluh tiga) kilogram;
    • Bahwa akibat perbuatan terdakwa PT. Smart Padang Halaban mengalami kerugian yang sebesar Rp. sebesar Rp. 46.000 (empat puluh enam ribu rupiah).

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 dari KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya