Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
701/Pid.C/2024/PN Rap | AL HADI HAMZANI | RISKI IRAWAN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 22 Okt. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 701/Pid.C/2024/PN Rap | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 22 Okt. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/371/X/2024/RESKRIM | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Pada hari Kamis tanggal 05 September 2024 sekira jam 17.45 Wib dimana pada saat itu saksi FAJAR TAUMAN NAINGGOLAN bersama dengan saksi SAIPUL ANWAR sedang melaksanakan patroli rutin di Divisi I Blok J.19 tahun tanam 2012 desa Perkebunan Tolan I/II Kec. Kampung Rakyat Kab. Labuhanbatu Selatan. Melihat seseorang laki-laki dewasa sedang bersembunyi dibalik pohon sawit setelah habis mengutip/mengumpulkan berondolan buah kelapa sawit, atas kecurigaan tersebut lalu saksi menangkap pelaku an. RISKI IRAWAN Als KIKI bersama dengan berondolan buah kelapa sawit hasil curiannya kurang lebih 20 (dua puluh) kg, atas kejadian ini saksi melaporkan kepada FC Aws kebun perlabian MAULANA TOPAN SIREGAR atas petunjuk FC untuk di bawakan ke Polsek Kampung Rakyat dan akibat kejadian ini pihak perkebunan PT. Tolan Tiga Indonesia kebun perlabian Estate mengalami kerugian sebanyak Rp.78.000,-(Tujuh Puluh Delapan Ribu Rupiah) selanjutnya terlapor serta barang bukti di serahkan ke Polsek Kampung Rakyat untuk proses hukum selanjutnya. -------------
------ Perbuatan tersangka tersebut tidak mendapat ijin yang sah dari pemilik Berondolan kelapa sawit dalam hal ini adalah PT. Tolan Tiga Indonesia kebun perlabian Estate. Dan atas perbuatan tersangka, sehingga pihak PT. Tolan Tiga Indonesia kebun perlabian Estate mengalami kerugian secara materi sebesar lebih kurang Rp.78.000,-(Tujuh Puluh Delapan Ribu Rupiah). --------------------------------
------ Dengan demikian penyidik mengambil kesimpulan bahwa perbuatan tersangka dapat dipersangkakan telah melakukan Tindak Pidana Pencurian Ringan, sebagaimana di atur dalam Pasal 364 KUHPidana Jo Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 tahun 2012 Pasal 2 ayat (2) tentang Penyusuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |