Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
294/Pid.B/2024/PN Rap ADI KUANGGA LA PERUNTUS S. MELIALA,SH EKA PRASETIA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 294/Pid.B/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-393/L.2.37/Eoh.2/4/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ADI KUANGGA LA PERUNTUS S. MELIALA,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EKA PRASETIA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa EKA PRASETIA pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira jam 15.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024 di Afd. III Blok IV AB Kebun Sibisa mangatur Desa Torganda Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat, yang berwenang untuk mengadili perkara terdakwa tersebut, telah melakukan perbuatan “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki” perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara,sebagai berikut: ----

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024  sekira pukul 10.30 wib saat terdakwa sedang melintas di Afd. III Blok IV AB Kebun Sibisa mangatur Desa Torganda Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan terdakwa melihat banyak tumpukan berondolan buah kelapa sawit yang berada di tempat penampungan hasil (TPH) kemudian sekitar pukul 15.00 Wib dengan menggunakan sepeda motor terdakwa berangkat menuju Afd. III Blok IV AB Kebun Sibisa mangatur Desa Torganda Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan dengan membawa  15 (lima belas) goni plastic berukuran 50 (lima puluh) kg kemudian sesampainya dilokasi terdakwa langsung memasukan berondolan buah kelapa sawit kedalam 15 (lima belas) goni plastic berukuran 50 (lima puluh) kg kemudian disekitar lokasi terdakwa menemukan 7 (tujuh) goni plastic berukuran 50 (lima puluh) kg sehingga terdakwa Kembali memasukan berondolan buah kelapa sawit ke dalam 7 (tujuh) goni plastic tersebut lalu setelah 22 (dua puluh dua) goni plastic berukuran 50 (lima puluh) kg tersebut penuh dengan berondolan buah kelapa sawit terdakwa langsung menyembunyikannya ke tumpukan pelepah yang berjarak 100 meter dari tempat penampungan hasil (TPH) lalu setelah menyembunyikan 22 (dua puluh dua) goni plastic yang berisikan buah kelapa sawit tersebut terdakwa Kembali kerumah dengan menggunakan sepeda motornya lalu sekitar pukul 17.30 wib terdakwa pergi ke cikampak untuk merental mobil guna mengangkut 22 (dua puluh dua) goni plastic yang berisikan berondolan buah kelapa sawit yang terdakwa telah sembunyikan kemudian dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam yang telah terdakwa rental terdakwa berangkat menuju Afd. III Blok IV AB Kebun Sibisa mangatur Desa Torganda Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan sesampainya dilokasi terdakwa langsung menaikan 9 (sembilan) goni plastic yang berisikan berondolan buah kelapa sawit kedalam mobil  kemudian terdakwa pergi menuju tempat penjualan berondolan buah kelapa sawit yang terletak di daerah sumber sari lalu sekitar pukul 00.00 wib terdakwa Kembali berangkat menuju  Afd. III Blok IV AB Kebun Sibisa mangatur Desa Torganda Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan untuk mengangkut kembali 13 (tiga belas) goni plastic yang berisikan berondolan buah kelapa sawit kemudian sesampainya dilokasi terdakwa kembali menaikan 13 (tiga belas) goni plastic yang berisikan berondolan buah kelapa sawit ke dalam mobil kemudian setelah berhasil menaikan 13 (tiga belas) goni plastic yang berisikan berondolan buah kelapa sawit terdakwa langsung pergi berangkat untuk menjual 13 (tiga belas) goni plastic yang berisikan berondolan buah kelapa sawit namun saat berada di pos Satpam GAPURA tiba-tiba terdakwa di berhentikan oleh saksi Asrul Hamadi Hasibuan dan Saksi Abecando Imvol Barto Silaban yang merupakan petugas Security PT.Torganda kemudian saksi Asrul Hamadi Hasibuan dan Saksi Abecando Imvol Barto Silaban mengecek kedalam mobil dan menemukan terdapat 13 (tiga belas) goni plastic yang berisikan berondolan buah kelapa sawit didalam mobil kemudian dilakukan interogasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengaku bahwa buah kelapa sawit tersebut merupak milik PT.Torganda.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki hubungan pekerjaan dengan pihak PT. Torganda selaku pemilik kebun kelapa sawit.
  • Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak PT. Torganda untuk mengambil buah kelapa sawit tersebut.
  • Akibat perbuatan Terdakwa PT. Torganda mengalami kerugian Rp. 3.410.000,- (tiga juta empat ratus sepuluh ribu rupiah).

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya