Dakwaan |
Telah terjadi Tindak Pidana Pencurian Ringan yang dilakukan YULIANTO SYAHPUTRA alias YULI berupa Pencurian Besi Bekas yang terjadi pada hari Jumat tanggal 18 Oktober 2024 sekira pukul 14.45 Wib di Areal Parbrik PT. SMA Aek Nabara Desa S 1 Aek Nabara Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu dengan cara : Pelaku YULI sedang melintas di areal Perkebunan Kelapa sawait PT. SMA Aek Nabara dengan mengendarai Sepeda Motor merk Honda dengan membawa karung plastik yang berisikan besi bekas, dan ketika akan melintas dari Pos Jaga Security III Kali Bening, Petugas jaga Sdra. TOGAR SITORUS melihat pelaku yang membawa karung plastik tersebut. Kemudian Petugas jaga memberhentikan dan memeriksa karung plastik yang dibawanya gan hasilnya menemukan besi bekas kemudian pelaku diamankan dan dibawa ke kantor pabrik PT. SMA Aek Nabara Sdra. NANANG BAKTIAR melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bilah Hulu guna proses hukum yang berlaku. Akibat kejadian tersebut PT. SMA Aek Nabara selaku korban mengalami kerugian sebesar Rp. 120.000,- (Seratus dua puluh ribu rupiah), Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 364 dari KUHPidana Yo Perma Nomor : 02 Tahun 2012 |